Pilihan
Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Laboratorium yang Nakal Terancam Ditutup
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah menurunkan harga tes Covid-19 metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR) dari Rp 300 ribu menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar wilayah Jawa-Bali. Laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, akan diawasi dan dibina melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers secara virtual Kamis, 28 Oktober 2021.
Penetapan batas atas harga tes PCR diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali. Evaluasi harga tes PCR dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
- Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
Wiku mengungkapkan pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan terkait penyesuaian harga PCR. Di antaranya, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.
Menurutnya, hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.
Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi tes PCR sesuai kewenangan masing-masing.
.png)

Berita Lainnya
Satgas Covid-19 Investigasi Sumber Penularan Kasus Omicron Pertama di Indonesia
Akhir Pandemi Covid-19 Semakin Dekat? Begini Penjelasan Ahli
Update Covid-19 di Riau: 1.823 ODP, 55 Pasien Dalam Pengawasan
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Kemenkes Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Paling Terkendali di Asia
Gencar Lakukan Vaksinasi Polio, Dinkes Riau Sasar 95 Ribu Anak
Satu Lagi Pasien Positif Covid-19 di Riau, Total Jadi Sebelas
Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di InhIl Bertambah 27 Orang
Dinkes Inhil Taja Pertemuan Penatausahaan Manajemen Aset Barang Milik Daerah
Dinkes Inhil Gencar Kampanyekan CTPS , Berikut Tata Caranya
Persentase Balita Stunting Tahun 2024 di Mandah Turun 1.07%
6 Rahasia Orang Jepang Bisa Hidup Lebih Sehat dan Berumur Panjang