Pilihan
Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Laboratorium yang Nakal Terancam Ditutup
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah menurunkan harga tes Covid-19 metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR) dari Rp 300 ribu menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar wilayah Jawa-Bali. Laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, akan diawasi dan dibina melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers secara virtual Kamis, 28 Oktober 2021.
Penetapan batas atas harga tes PCR diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali. Evaluasi harga tes PCR dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
- Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
Wiku mengungkapkan pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan terkait penyesuaian harga PCR. Di antaranya, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.
Menurutnya, hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.
Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi tes PCR sesuai kewenangan masing-masing.
.png)

Berita Lainnya
Ini Tips Menjaga Kesehatan Saat Musim Hujan
Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi Omicron di Rumah
5 Cara Mudah Mengobati Masuk Angin, Dicoba Yuk!
2022 Hingga 2024 Prevelensi Stunting di Kecamatan Enok Alami Penurunan
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Persi Imbau Tenaga Kesehatan Tak Ajukan Cuti
Hingga Kini Diskes Pekanbaru Belum Rekomendasikan Libur Sekolah
Sepanjang Januari 2020, 10 Warga Rohul Positif Terinfeksi DBD
Kadinkes Inhil Bagikan 9 Tips Kontrol Tekanan Darah Tinggi
Ingin Mulai Kebiasaan Sehat di Tahun Baru, Ini 8 Tips dari Pakar
5 Alasan Kenapa Harus Rutin Konsumsi Jahe di Pagi Hari
Covid-19 Varian Baru Picu Kekhawatiran: Punya 30 Mutasi?
106 Ekor Hewan Ternak di Inhil terkonfirmasi PMK