Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Laboratorium yang Nakal Terancam Ditutup
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah menurunkan harga tes Covid-19 metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR) dari Rp 300 ribu menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar wilayah Jawa-Bali. Laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, akan diawasi dan dibina melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers secara virtual Kamis, 28 Oktober 2021.
Penetapan batas atas harga tes PCR diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali. Evaluasi harga tes PCR dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
- Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
Wiku mengungkapkan pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan terkait penyesuaian harga PCR. Di antaranya, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.
Menurutnya, hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.
Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi tes PCR sesuai kewenangan masing-masing.
.png)

Berita Lainnya
Dua Warga Siak PDP COVID-19 Usai Dari Malaysia Dan Bandung
Amankah untuk Pekerja Kantoran Olahraga di Malam Hari? Ini Penjelasannya...
Ini Syarat Jika Ingin Bepergian ke Luar Kota Saat New Normal
Kasus Stunting di Kecamatan Tembilahan Butuh Penanganan Holistik
Dinkes Inhil : Ayo Kenali Gejala Stres
Dukung program Crash Imunisasi Polio, Puskesmas dan Pemdes Teluk Dalam Laksanakan Imunisasi Polio
Kadinkes Provinsi Riau Surati Suluruh Fasyankes di Jalur Mudik Buka 24 Jam
Mitos Mitos dan Fakta Berjemur Bisa Cegah Virus Corona
Bahaya Minum Sambil Berdiri, Bisa Sebabkan Banyak Penyakit
Sudah 4 Kasus Deman Malaria Tercacat di Inhil
Riau Tambah 642 Kasus Covid-19, Pasien Sembuh 179 Orang
Dinkes Inhil Gelar Rapat Koordinasi Tentang Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Penyampaian Surat Keputusan TPKJM