Pilihan
Anggota DPR Soroti RUU IKN Kurang Memperhatikan Aspek Lingkungan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menganggap pembuatan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan terburu-buru. Dia menyoroti pengaturan yang berkaitan dengan lingkungan. Hanya ada pada satu pasal terkait lingkungan dalam RUU IKN. Padahal, pemindahan IKN pasti berdampak luas bagi lingkungan.
"Pengaturan ini penting karena kawasan Kalimantan setidaknya memiliki 37 spesies burung, 44 mamalia darat dan lebih dari sepertiga dari perkiraan seluruh tumbuhan sebanyak 10,000 sampai 15,000 spesies hanya terdapat di pulau ini," kata Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS ini dalam keterangannya, Selasa (14/12).
Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan rencana koridor satwa artifisial yang mempertimbangkan keanekaragaman hayati serta menjamin flora dan fauna secara berkelanjutan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Banyaknya kritikan dalam draf ini membuktikan kualitas draf RUU yang kurang baik. Sehingga pembahasannya, seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa serta harus memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik dan para ahli untuk memberikan masukan pada draf RUU ini," papar dia.
Minim Masukan Pakar
Hingga saat ini, proses RUU Ibu Kota Negara (IKN) dalam tahap pembahasan. Sebelumnya, telah dilakukan rapat untuk mendengarkan masukan dan pendapat dari para pakar melalui Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU).
"Namun demikian, proses pembahasan RUU IKN nampaknya akan dilakukan secara cepat. Hal ini terlihat dari jumlah ahli yang diundang bisa mencapai 4 sampai 5 orang dalam sehari dan RDPU dengan pakar ini. Bahkan dilakukan pada hari libur," kata dia.
Para ahli dari beragam sektor dan keahlian ini diminta untuk memberikan masukan dan pandangannya sesuai dengan bidang kepakarannya. Namun, menurutnya, catatan para ahli justru banyak yang tak muncul dalam draf.
"Dari berbagai pandangan ahli yang sudah masuk, beberapa ahli memberikan catatan terjadinya disparitas antara Naskah Akademik (NA) dengan draf RUU IKN. Sebab banyak hal yang disampaikan dalam NA, namun tidak muncul dalam draf RUU IKN," ungkap Suryadi.
Agenda terjadwal hari ini sudah mulai dilakukan pembahasan pasal per pasal. "Oleh sebab itu FPKS berharap pembahasan RUU IKN ini dapat disiarkan langsung melalui media daring agar bisa diakses secara luas oleh publik," tutup Suryadi
.png)

Berita Lainnya
Masa Inkubasi Virus di Indonesia 5-6 Hari, Apa Artinya?
Buruan Ikut! Ada Mudik Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini Syaratnya
Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan
Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Termasuk NTB
Dosen Unsri Palembang Akui Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya
Abdul Wahid : Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI Sepakat Kluster Pendidikan Tidak Masuk RUU Omnibus Law
Harga Mi Instan Dikabarkan Naik Tiga Kali Lipat, Begini Kata Bos Indofood
Harga Tiket Pesawat Alami Penurunan
Donorkan Plasma Konvalesen, Golkar: Itu Keterbukaan Menko Airlangga untuk Penyelamatan Jiwa
Sudah Kunjungi Pabrik Sinovac, BPOM Juga Kantongi Hasil Studi dari Brasil
Syukuran Penghargaan MURI, SMSI Mendesain Masa Depan Media Siber
Polri Buka Penerimaan 9.284 Bintara, Berapa Gaji dan Tunjangannya?