Pilihan
Gelar Pasar Murah, Strategi Pemerintah Kawal Minyak Goreng Murah untuk Masyarakat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga bersama Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menggelar pasar murah di Pasar Raya I Salatiga. Langkah ini diambil sebagai upaya mengawal kebijakan pemerintah soal harga minyak goreng yang diluncurkan Kementerian Perdagangan.
Turut hadir Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan meninjau langsung acara itu. Kegiatan ini dilakukan dengan penjualan minyak goreng dengan harga Rp14.000 sebanyak 1.420 liter. Bersama dengan Itu juga dijual paket sembako murah.
Menurut Jerry, pasar murah kali ini bertujuan untuk mendorong sinergi semua stakeholder dalam kebijakan soal minyak goreng.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Intinya adalah dorongan agar setiap stakeholder bersinergi dan berkolaborasi sehingga seluruh masyarakat diuntungkan." Kata Wamendag, Selasa (1/2.
Beberapa pihak yang didorong dalam kegiatan ini antara lain distributor, peritel dan masyarakat sendiri. Untuk distributor dan peritel diharapkan agar bisa mematuhi dan mendukung sepenuhnya suplai minyak goreng dengan kualifikasi dan harga yang dimaksud. Dalam hal ini Wamendag Jerry mengapresiasi jaringan Aprindo dan jaringan distributor pasar rakyat.
"Dukungan Aprindo sangat luar biasa. Mereka menggerakkan seluruh anggota dan seluruh resource untuk mendukung pemerintah. Saya berterima kasih kepada anggota Aprindo, khususnya yang terlibat dalam acara kali ini yaitu Alfamart, Indomart, ADA Toserba, Superindo, Hypermart dll." Kata Jerry.
Kepada distributor pasar rakyat Jerry juga memberikan apresiasi. Menurutnya peran mereka penting karena jangkauan pemasaran mereka menjangkau hingga desa-desa dan seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan bagi masyarakat, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi agar berbelanja dan membeli minyak goreng dengan bijaksana.
"Tidak perlu borong semua, tidak perlu panic buying. Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng. Jadi saya berharap fenomena habisnya minyak goreng di berbagai toko peritel tidak terjadi lagi,” kata Wamendag.
Kebijakan DMO Minyak Goreng
Seperti diketahui, beberapa hari lalu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan soal Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respon dari meningkatnya harga minyak goreng akhir-akhir ini.
Dalam ketentuan itu setiap pengekspor harus mengalokasikan 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri. Sebagai contoh jika eksportir alan mengekspor 1 juta kiloliter minyak, maka sebanyak 200 ribu kiloliter harus dialokasikan ke pasar dalam negeri.
Sementara itu kebijakan DPO merupakan kelanjutan dari kebijakan minyak goreng satu harga. Dalam ketentuan itu, Pemerintah memberikan batas atas harga minyak goreng untuk jenis curah, kemasan dan kemasan premium. Untuk minyak goreng jenis kemasan premium dipatok harganya tidak boleh lebih dari Rp 14.000.
.png)

Berita Lainnya
Gaji ke-13 PNS Cair Juli, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu
Pendapatan Negara di 2021 Tembus Rp2.003 Triliun, Berikut Rincian Sumbernya
Harga Minyak Goreng di Inhil Stabil, Polisi Pastikan Tak Ada Penyimpangan
BI Catat Transaksi Digital Kian Meningkat Selama Pandemi
Dislutkan Inhil Tinjau Kampung Cupang di Pekan Arba
Pendapatan Pajak di Riau Turun Drastis
Pendapatan Pajak di Riau Turun Drastis
Setelah 2 Dekade Sukses Berbisnis Waralaba, Kini Luncurkan Platform Online untuk Buka Outlet
BLT Rp600.000 untuk UMKM Hingga Nelayan Cair Bulan Ini
Perda Sudah Disahkan, Gubri Undang Wakil Presiden Resmikan BRK Syari'ah
Harga Sudah Turun, Ibu-Ibu Diminta Tak Borong dan Timbun Minyak Goreng
Pemerintah dan Serikat Buruh Perkuat Mitigasi PHK untuk Menjaga Stabilitas Ketenagakerjaan