Pilihan
KPPU Endus Praktik Kartel Minyak Goreng, 4 Perusahaan Besar Bakal Diperiksa
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil pemain besar perusahaan minyak goreng untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan kartel produk minyak goreng besok (4/2). Tahap awal, KPPU akan memanggil 4 perusahaan.
"Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok oleh KPPU akan dipanggil terkait indikasi kartel," kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi, seperti dikutip dari Antara pada diskusi publik yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef) secara virtual, Kamis (3/2).
Ukay memaparkan alasan adanya indikasi kartel terkait melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu, dengan menyebut terdapat sinyal-sinyal praktik kartel.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Menurut Ukay, ketika ada kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), maka situasi tersebut dijadikan momentum untuk pelaku usaha minyak goreng pada perusahaan besar untuk menaikkan harga. Padahal seharusnya mereka yang pabriknya terintegrasi secara vertikal dengan kebun sawit, mendapat pasokan dari kebunnya sendiri.
"Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi, mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, walaupun harga minyak gorengnya dinaikkan, mereka akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," ujar Ukay.
Modus Praktik Kartel
Menurut Ukay, yang menjadi perhatian KPPU adalah selain pabrik minyak goreng tersebut terintegrasi dengan kebun sawit milik mereka sendiri, perusahaan-perusahaan tersebut juga menaikkan harga jual secara bersamaan.
Padahal, lanjut Ukay, jika terjadi kenaikan di produk minyak goreng PT A (misalnya), maka PT B akan mengambil alih pasar PT A dengan tidak ikut menaikkan harga. Namun yang terjadi justru para pemain besar minyak goreng tersebut menaikkan harga secara kompak.
"Nah, ketika kenaikan ini terjadi, pemerintah sampai harus turun tangan mengintervensi harga dengan kebijakan satu harga di level Rp14.000 per liter dan terbukti tidak efektif. Sehingga merubah lagi kebijakan dengan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," ungkap Ukay.
Dengan demikian, Ukay mengatakan bahwa KPPU melihat adanya praktek oligopoli, sehingga intervensi yang dilakukan di hilir dinilai kurang efektif tanpa pembenahan struktur industrinya dari hulu.
"Tentunya intervensi pasar di hilir tanpa membenahi struktur industrinya menjadi kurang efektif, karena posisi tahap awalnya ada di perusahaan-perusahaan besar tersebut," ujar Ukay.
.png)

Berita Lainnya
Pekan Ini TBS Sawit Riau di Harga Rp 2.446,99/Kg
Membongkar Penyebab Ketimpangan Ekonomi Indonesia
Minyak Goreng Langka, DPRD Inhil Sidak Langsung ke Lapangan
Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Stok Gas Elpiji Dipastikan Masih Aman di Riau
Jika Boleh Impor Sendiri, Bupati Jamin Harga Gula Pasir Rp 11 Ribu Perkilogram
Bulog Riau Siap Gelontorkan 1.200 Ton Beras Tanggap Bencana COVID-19
Satgas Pangan Polri Ungkap Kenaikan Minyak Goreng Akibat Bahan Baku Produksi Melonjak
BPS Catat Riau Alami Inflasi 0,54 Persen
Sri Mulyani: Harga Tanah di Ibu Kota Baru akan Naik
Bazar Minyak Goreng Murah Diserbu Warga Tembilahan
Hari ini, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp993 Ribu per Gram