Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Harimau di Inhil Kembali Makan Korban, BBKSDA Riau Himbau Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Anarkis
INDOVIZKA.COM-Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono menghimbau masyarakat Inhil agar tetap tenang, waspada dan tidak melakukan perbuatan anarkis terhadap satwa harimau sumatera karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Himbauan tersebut berkaitan meninggalnya Darmawan (42) Warga Desa Pasir Mas, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau akibat diterkam Harimau Sumatera di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 07.00 Wib saat mencari kayu dilahan eks Bhara Induk.
Tewasnya korban terkaman harimau sumatera dalam kondisi mengenaskan tersebut tentu membuat warga sekitar menjadi resah, terutama warga kampung Danau Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran yang mana salah satu desa tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Yang sudah kita semua sama-sama tahu, bahwa tempat itu bagian dari lanscape kerumutan yang merupakan kantong atau habitat harimau sumatera,” kata Suharyono, melalui sambungan seluler, Kamis (30/1/2020) malam.
Kemudian beberapa hari ini, tim BBKSDA Riau bersama para pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah dan Swasta sedang melakukan kegiatan persiapan di lapangan yang juga berada pada landscape yang sama, dalam rangka penanganan 1 ekor satwa Harimau Sumatera yang selama ini meresahkan warga.
“Percayakan kepada aparat pengamanan setempat dan kami untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan kami, dan selama ini sudah kami mulai untuk segera menuntaskan permasalahan ini secara tuntas,”lanjutnya.
Suharyono juga menyampaikan berduka cita yang sedalam-dalamnya, dan dia bersama tim BBKSDA Riau tentu akan terus berupaya menangani harimau sumatra tersebut agar tidak meresahkan warga, khususnya warga Inhil yang selama ini sering diteror oleh harimau sumatera.
“Apabila berdasarkan hasil olah TKP menunjukkan lokasi TKP berada di kawasan hutan, maka sementara dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Karena untuk melakukan aktivitas pencarian kayu dalam kawasan hutan harus berdasarkan ijin yang sah,”tutupnya. (**)
.png)

Berita Lainnya
Terkena Tumor Rhabdamio Sarcoma, Muhammad Zair Bocah 5 Tahun Butuh Uluran Tangan
Tak Terima Ditegur, Pengendara Motor di Inhu Malah Maki Polisi
Prakiraan Cuaca Riau: Siang Hingga Malam Hari Berpotensi Hujan
Polisi Selidik Karhutla yang Hanguskan 66 Hektar Lahan di Dumai
Buaya Penyebab Hilangnya Nyawa Warga Sialang Panjang Pun Berhasil Ditangkap Warga
Pemprov Riau Rancang Rute Baru Jalan Selatpanjang-Mengkikip
Sempena Hari Mangrove: Masyarakat Adat dan Tempatan Garda Terdepan Selamatkan Mangrove
Sore Ini Ada 16 Titik Hotspot di Riau
THM Masih Buka di Bulan Puasa, Ini Kata Satpol PP Pekanbaru
Pejabat PUPR Riau dan Kepala Biro PJB Dipanggil KPK
Kasus Stunting di Rohil Turun 15 Persen
Hotspot di Riau Sore ini Turun