Pilihan
Harimau di Inhil Kembali Makan Korban, BBKSDA Riau Himbau Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Anarkis
INDOVIZKA.COM-Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono menghimbau masyarakat Inhil agar tetap tenang, waspada dan tidak melakukan perbuatan anarkis terhadap satwa harimau sumatera karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Himbauan tersebut berkaitan meninggalnya Darmawan (42) Warga Desa Pasir Mas, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau akibat diterkam Harimau Sumatera di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 07.00 Wib saat mencari kayu dilahan eks Bhara Induk.
Tewasnya korban terkaman harimau sumatera dalam kondisi mengenaskan tersebut tentu membuat warga sekitar menjadi resah, terutama warga kampung Danau Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran yang mana salah satu desa tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Yang sudah kita semua sama-sama tahu, bahwa tempat itu bagian dari lanscape kerumutan yang merupakan kantong atau habitat harimau sumatera,” kata Suharyono, melalui sambungan seluler, Kamis (30/1/2020) malam.
Kemudian beberapa hari ini, tim BBKSDA Riau bersama para pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah dan Swasta sedang melakukan kegiatan persiapan di lapangan yang juga berada pada landscape yang sama, dalam rangka penanganan 1 ekor satwa Harimau Sumatera yang selama ini meresahkan warga.
“Percayakan kepada aparat pengamanan setempat dan kami untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan kami, dan selama ini sudah kami mulai untuk segera menuntaskan permasalahan ini secara tuntas,”lanjutnya.
Suharyono juga menyampaikan berduka cita yang sedalam-dalamnya, dan dia bersama tim BBKSDA Riau tentu akan terus berupaya menangani harimau sumatra tersebut agar tidak meresahkan warga, khususnya warga Inhil yang selama ini sering diteror oleh harimau sumatera.
“Apabila berdasarkan hasil olah TKP menunjukkan lokasi TKP berada di kawasan hutan, maka sementara dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Karena untuk melakukan aktivitas pencarian kayu dalam kawasan hutan harus berdasarkan ijin yang sah,”tutupnya. (**)
.png)

Berita Lainnya
Puluhan Pasangan Mesum Terciduk Razia Satpol PP Pekanbaru di Hotel
Belasan Gajah Liar Sempat Melintas di Pemukiman dan Perkebunan Warga Digiring ke Tahura Minas
Kota Tembilahan Dikepung Banjir Pasang
Masyarakat Riau Diminta Waspada Banjir
Lubang Galian IPAL Bahayakan Pengendara Jalan Sudirman
Wabup Inhil Curhat Jalan dan Jembatan Rusak
Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Riau
Gubernur Riau Resmikan Jembatan Sei Palis dan Sei Kubu Rokan IV Koto
Berkeliaran di Depan Rumah, Warga Pelalawan Serahkan Kukang ke BBKSDA Riau
Bawaslu Inhil Buka Rekrutmen Panwascam 2022
Sumatera Dikepung 59 Titik Panas, 11 Berada di Riau
Hari Ini 57 Hotspot Terpantau di Riau