Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Harimau di Inhil Kembali Makan Korban, BBKSDA Riau Himbau Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Anarkis
INDOVIZKA.COM-Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono menghimbau masyarakat Inhil agar tetap tenang, waspada dan tidak melakukan perbuatan anarkis terhadap satwa harimau sumatera karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Himbauan tersebut berkaitan meninggalnya Darmawan (42) Warga Desa Pasir Mas, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau akibat diterkam Harimau Sumatera di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 07.00 Wib saat mencari kayu dilahan eks Bhara Induk.
Tewasnya korban terkaman harimau sumatera dalam kondisi mengenaskan tersebut tentu membuat warga sekitar menjadi resah, terutama warga kampung Danau Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran yang mana salah satu desa tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Yang sudah kita semua sama-sama tahu, bahwa tempat itu bagian dari lanscape kerumutan yang merupakan kantong atau habitat harimau sumatera,” kata Suharyono, melalui sambungan seluler, Kamis (30/1/2020) malam.
Kemudian beberapa hari ini, tim BBKSDA Riau bersama para pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah dan Swasta sedang melakukan kegiatan persiapan di lapangan yang juga berada pada landscape yang sama, dalam rangka penanganan 1 ekor satwa Harimau Sumatera yang selama ini meresahkan warga.
“Percayakan kepada aparat pengamanan setempat dan kami untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan kami, dan selama ini sudah kami mulai untuk segera menuntaskan permasalahan ini secara tuntas,”lanjutnya.
Suharyono juga menyampaikan berduka cita yang sedalam-dalamnya, dan dia bersama tim BBKSDA Riau tentu akan terus berupaya menangani harimau sumatra tersebut agar tidak meresahkan warga, khususnya warga Inhil yang selama ini sering diteror oleh harimau sumatera.
“Apabila berdasarkan hasil olah TKP menunjukkan lokasi TKP berada di kawasan hutan, maka sementara dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Karena untuk melakukan aktivitas pencarian kayu dalam kawasan hutan harus berdasarkan ijin yang sah,”tutupnya. (**)
.png)

Berita Lainnya
Hotspot Riau Membara Belasan Titik
Pejabat PUPR Riau dan Kepala Biro PJB Dipanggil KPK
Hotspot di Riau Sore ini Berangsur Naik
Lion Air Menangkan Lelang Sewa Pesawat Pemberangkatan Haji di Riau
Peduli Lingkungan, Warga dan Aparat Bersatu Goro di Sungai Beringin
BMKG Deteksi di Riau Ada 10 Titik Panas
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Riau, Daerah ini Bakal Diguyur Hujan Petir Disertai Angin
Modifikasi Hujan Buatan Telah Dibuat di Pelalawan dan Siak
Sumbang Terdengar, Benarkah Eks VP HTD Area I Rusak Sistem Organisasi di PLN
KPK Usut Asal Usul Pembelian Aset SF Hariyanto
PURP Riau Sebut Jalan Amblas di Inhu Masuk Ruas Jalan Kabupaten
Gunakan Anggaran Rp28,7 Miliar, Pemprov Riau Lanjutkan Pembangunan Jembatan Sei Batang Lubuh