Pilihan
Aksinya Terekam CCTV, Dua Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Tim Opsnal Polsek Tampan meringkus dua pemuda yang merupakan pelaku jambret. Keduanya menjambret handphone milik seorang wanita bernama Diana di Jalan Perumahan Unri, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru pada Rabu (2/3/2022) lalu.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, mengungkapkan kedua pelaku yakni Yoga dan Ardi, berhasil diringkus setelah aksinya terekam oleh kamera cctv.
"Saat kejadian, korban baru pulang mengantar anaknya les menggunakan sepeda motor. Ketika pulang korban meletakkan handphonenya di dashboard sepeda motor matic sambil membonceng keponakannya buang baru berusia 6 tahun dengan posisi berdiri di depan," terang Komang, Minggu (6/3/2022).
Namun, ketika sampai di Jalan Perumahan Unri, korban tiba-tiba didekati oleh dua orang pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan memepet korban dari sebelah kiri. Handphone korban yang berada di dashboard kemudian diambil dan kedua pelaku langsung melarikan diri.
"Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Dan saat itu ada warga yang ikut mengejar dan memberitahukan tempat lewatnya pelaku tersebut ada rekaman cctv agar dapat melihat wajah pelaku," tambahnya.
Atas kejadian itu, kata Komang, korban kemudian melapor ke Polsek Tampan dengan membawa bukti rekaman cctv tersebut.
Komang menjelaskan, bermodalkan rekaman cctv tersebut, kepolisian yang melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam, salah pelaku yang bernama Yoga berhasil diringkus serta ditemukan handphone milik korban.
"Setelah diinterogasi, Yoga mengaku aksi itu dilakukannya bersama temannya yang bernama Aldi. Tim kemudian mengembangkannya dan berhasil menangkap Ardi di rumahnya di Dusun Sialang Indah, Desa Kubang Jaya," terang Komang.
Kedua tersangka berserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tampan guna proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan urine keduanya, juga tidak terbukti menggunakan narkotika.
"Pasal yang kita terapkan terhadap kedua pelaku pelanggar pasal 365 atau pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Oknum PNS di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
Dua Warga Tembilahan Ditangkap Polisi Karena Narkoba
2 Tersangka Pengedar Pupuk Palsu di Riau Ditangkap Polisi
Merasa Kesal, Ibu di Kampar Tega Cekik Anaknya Hingga Tewas
Aniaya Seorang Kakek, Warga Pusaran Enok Dilaporkan ke Polisi
Arharubi Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Hulu Dihukum Mati
Polda Riau Bebaskan Satu Dari Dua Tersangka Kurir Sabu 108 Kg
Sepasang Pria dan Wanita Bukan Suami Istri Diamankan Polsek Kateman
Narkoba Asal Tembilahan, Inhil Berhasil Diamankan BNNP Sumsel
Polisi Ringkus Mahasiswa Edarkan 4.750 Pil Ekstasi di Pekanbaru
KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti
Anak Bupati di Riau Berkelahi Gara-Gara Rebutan Wanita