Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Aksinya Terekam CCTV, Dua Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Tim Opsnal Polsek Tampan meringkus dua pemuda yang merupakan pelaku jambret. Keduanya menjambret handphone milik seorang wanita bernama Diana di Jalan Perumahan Unri, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru pada Rabu (2/3/2022) lalu.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, mengungkapkan kedua pelaku yakni Yoga dan Ardi, berhasil diringkus setelah aksinya terekam oleh kamera cctv.
"Saat kejadian, korban baru pulang mengantar anaknya les menggunakan sepeda motor. Ketika pulang korban meletakkan handphonenya di dashboard sepeda motor matic sambil membonceng keponakannya buang baru berusia 6 tahun dengan posisi berdiri di depan," terang Komang, Minggu (6/3/2022).
Namun, ketika sampai di Jalan Perumahan Unri, korban tiba-tiba didekati oleh dua orang pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan memepet korban dari sebelah kiri. Handphone korban yang berada di dashboard kemudian diambil dan kedua pelaku langsung melarikan diri.
"Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Dan saat itu ada warga yang ikut mengejar dan memberitahukan tempat lewatnya pelaku tersebut ada rekaman cctv agar dapat melihat wajah pelaku," tambahnya.
Atas kejadian itu, kata Komang, korban kemudian melapor ke Polsek Tampan dengan membawa bukti rekaman cctv tersebut.
Komang menjelaskan, bermodalkan rekaman cctv tersebut, kepolisian yang melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam, salah pelaku yang bernama Yoga berhasil diringkus serta ditemukan handphone milik korban.
"Setelah diinterogasi, Yoga mengaku aksi itu dilakukannya bersama temannya yang bernama Aldi. Tim kemudian mengembangkannya dan berhasil menangkap Ardi di rumahnya di Dusun Sialang Indah, Desa Kubang Jaya," terang Komang.
Kedua tersangka berserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tampan guna proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan urine keduanya, juga tidak terbukti menggunakan narkotika.
"Pasal yang kita terapkan terhadap kedua pelaku pelanggar pasal 365 atau pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Tim Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Penjudi Online Gunakan Unit Handphone.
Curi Sawit Senilai Rp76 Ribu Buat Beli Beras, Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan
Potong Alat Kelamin Sendiri Pakai Sabit, ZD Ditemukan Nangis Kesakitan
Ibu dan Anak di Riau Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tanpa Pakaian dan Terbungkus
Diduga Terlibat ISIS, Mabes Polri Periksa Munarman Usai Konfirmasi Densus 88
Polisi Tangkap 3 Pilot Beserta 11 Paket Sabu
Geledah Kantor Satpol PP, Sat Reskrim Rohil Sita Sejumlah Dokumen
Kejati Riau Tahan Tersangka Perkara Galian C di Tenayan Raya
Pagi Ini, Warga Inhil Digegerkan Penemuan Mayat di Jembatan Sungai Gergaji
Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
473 Kepala Desa Tersandung Hukum Penyalahgunaan Dana Desa