Tak Penuhi Syarat

KPU Pastikan Tak Ada Pasangan Independen di Pilkada Dumai 2020

Komisioner KPU Dumai meneliti berkas bakal calon perorangan Pilkada Dumai 2020. (halloriau)

INDOVIZKA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai memastikan tidak ada calon independen di Pilkada Dumai 2020. Hal itu disampaikan Parno, Komisioner KPU Dumai, Selasa (25/2/2020).

"Sesuai PKPU mengenai tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, tanggal 19 sampai 23 Februari 2020 merupakan masa penyerahan berkas bakal calon walikota dan wakil walikota jalur perorangan," kata Parno.

Sampai waktu yang telah ditetapkan, tidak ada pasangan  perorangan yang mendaftar.

"Pendaftaran pasangan perorangan sudah ditutup, kami pastikan tidak ada calon independen di Pilkada Dumai 2020," tambah Parno.

Dijelaskannya, Minggu (23/2/2020) pagi pukul 08.00 WIB ada bakal calon walikota dan wakil walikota jalur perorangan, Despi Prianto dan Zainal Abidin (Final) mendaftarkan diri ke Sekretariat KPU.

"Kedatangan pasangan tersebut untuk menyerahkan berkas dukungan sebanyak 579 dukungan. Setelah diteliti oleh KPU disaksikan Bawaslu yang memenuhi syarat hanya 555 dukungan dan 24 tidak lengkap," ungkap Parno.

Lanjutnya, di hari yang sama, pukul 11.30 WIB berkas dikembalikan agar segera dilengkapi sesuai syarat. Namun sampai akhir masa pendaftaran, pasangan tersebut tidak melakukan perbaikan ataupun penambahan data. "Karena jumlah dukungan tidak memenuhi syarat akhirnya ditolak," terang Parno.

Parno menjelaskan, sesuai SK KPU, syarat maju Pilkada Dumai jalur perorangan harus mengumpulkan minimal 10 persen atau 18.140 dukungan dari jumlah DPT yang tersebar minimal di 4 kecamatan se Kota Dumai. DPT Dumai berdasarkan data Pemilu 2019 sebanyak 181.039.

Meski begitu, Parno mengapresiasi masyatakat Dumai yang menggunakan hak konstitusinya dengan berupaya mendaftar lewat jalur perseorangan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar