Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Simpan 17 gram Shabu-Shabu, Pria di Pelalawan Diamankan Polisi
INDOVIZKA.COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria tersebut berinisial IS (42) warga Desa Langkan, Dusun Pasir Putih, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Kasubag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto kepada GoRiau.com, Rabu (11/1/2023) mengatakan IS ditangkap di rumahnya Desa Langkan.
"IS diamankan pada hari Selasa kemarin di rumahnya. Ia diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu," sebutnya.
Dari penangkapan terduga pelaku IS, lanjut AKP Edy, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 17,76 gram.
"Selain itu, turut ponsel milik terduga pelaku IS berikut barang bukti lainnya ssperti sendok sabu dari pipet," bebernya.
Pengungkapan kasus ini, menurut AKP Edy, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Desa Langkan sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi itu tim melakukan penyelidikan.
Tim melihat seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu sedang berada dalam rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap IS. Ia mengaku barang haram tersebut dipasok oleh SB (DPO).
"Hasil interogasi diperoleh informasi bahwa peran terduga pelaku IS sebagai pengedar. Sedangkan SB masih diburu polisi," pungkas AKP Edy.***
.png)

Berita Lainnya
Polsek Kerumutan Amankan Pria Diduga Miliki Sabu di Beringin Makmur
Pria di Rohul Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas
Selama 2021, Kejari Kuansing Sita Rp1,5 Miliar Hasil Korupsi
Besok Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Sekda Yan Prana
Mia Amiati: Mohon Doa Agar Jalankan Amanah dengan Baik
Beraksi di Indekos, 2 Pencuri Ditangkap Saat Bawa AC Hasil Curian
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman Kakek di Tembilahan
Curi Instalasi Kabel Listrik Rumah Sakit, Pria di Tembilahan Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi Gagalkan Penyelundup Sabu 13 Kilo dan Ekstasi 10 Ribu Butir
3,5 Kg Sabu dan 6.686 Butir Ekstasi Asal Negara Luar Dimusnahkan BNN Riau
Jadi Tersangka Pamer Payudara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara