Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jadi Buronan Polda Riau, Plt Bupati Bengkalis Dicegah ke Luar Negeri
INDOVIZKA.COM - Pelasana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis yang kini berstatus tersangka, menjadi buronan Polda Riau.
Plt Bupati bengkalis, Muhammad merupakan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan pipa transmisi di Kabupaten Inhil.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum berhasil menangkap Plt Bupati Bengkalis Muhammad, setelah ditetapkan buron terkait kasus dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Untuk mencari Muhammad, salah satu cara yang dilakukan polisi adalah mencekalnya ke luar negeri.
Polisi berkoordinasi dengan Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Riau, agar Muhammad tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Sudah dilakukan pencengkalan ke luar negeri," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/3/2020).
Polda Riau, sebut Sunarto, juga meminta Muhammad agar kooperatif dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kita juga sudah minta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," sebut Sunarto.
Muhammad ditetapkan sebagai buronan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, setelah politisi PDI Perjuangan itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Muhammad mulai menghilang usai status DPO itu keluar pada awal Maret 2020.
Muhammad yang diangkat sebagai Plt Bupati Bengkalis menggantikan Amril Mukminin yang ditahan KPK atas kasus korupsi pembangunan jalan, kini belum diketahui keberadaannya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp3,4 miliar.
Kasus tersebut bergulir sejak tahun 2013 ketika Muhammad menjabat sebagai kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Muhammad malah diangkat menjadi Plt Bupati Bengkalis.
Penyidik melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, namun Muhammad tidak hadir.
Pemanggilan kedua dan ketiga juga tidak hadir tanpa alasan.
Belakangan, Muhammad mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru.
Praperadilan didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Praperadilan dilakukan karena menurut kuasa hukumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dinilai tidak cukup bukti dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka.
.png)

Berita Lainnya
Personil Lantas Samsat Sorek Ajak Warga Bayar Pajak Kendaraan Pasang Bendera Merah Putih Jelang Hut RI ke-80
Dani Siap Mediasi Konflik antara Perusahaan dengan Masyarakat Tanjung Simpang
Langgar Prokes, 57 Orang Dihukum Bersihkan Makam Covid-19 di Tembilahan
BBKSDA Riau Evakuasi Harimau Sumatera yang Serang Pekerja Hingga Tewas di Hutan Pelalawan
Pekanbaru Langganan Asap, Walikota Minta Jajaran Siaga
Cegah Penyakit Menular, Hewan Kurban Masuk Pekanbaru Wajib Miliki Surat Kesehatan
Data PDP Covid-19 di Bengkalis Beda; Pemprov 11 Orang, Pemkab 6 Orang
DPRD Pekanbaru Minta Kontraktor Hadirkan Bank Sampah di Setiap RW
Di Tengah Pandemi Covid-19, Polres Inhil Bantu Warga Terdampak PPKM
Korsleting Mesin, Mini Bus Terbakar di Jalan Kaharuddin Pekanbaru
Gubri Syamsuar Terima Sabuk Hitam Penghormatan Dari Kushin Ryu M Karate-Do Indonesia
FTIK Unisi Serahkan Alat Tepat Guna di Desa Sungai Raya