Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Cegah Penyebaran Corona
Kejari Pekanbaru Terapkan Penyelesaian Tilang Online
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membuat terobosan baru dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sistem online diterapkan untuk pengurusan surat tilang, penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dan pengembalian barang bukti dan persidangan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Untuk penyelesaian tilang, masyarakat tidak perlu kontak langsung dengan petugas kejaksaan. Masyarakat cukup mengirim resi pelanggaran dan bukti pembayaran melalui aplikasi WhatsApp Messenger dengan nomor 082268246830 dan 081292006553.
Selanjutnya, petugas akan mengecek ke sistem yang dimiliki. Setelah itu, surat kendaraan yang disita akan dikirim ke rumah warga menggunakan jasa ojek online dengan sistem go send. "Bisa kami order dan masyarakat yang bayar," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, Kamis (26/3/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Andi mengatakan, inovasi secara online ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Masyarakat tidak perlu ke luar rumah untuk datang ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Begitu juga dengan pengembalian barang bukti hasil kejahatan. Masyarakat yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap bisa menghubungi petugas melalui call center 081268289977 dengan mencantumkan nama terdakwa, nama Jaksa Penuntut Umum dan jenis barang bukti.
Setelah dicek kebenaran data itu, petugas akan mengirimkan barang bukti ke rumah. Namun, pengembalian tidak menggunakan jasa ojek online tapi menggunakan mobil kejaksaan yang akan mengantar barang bukti.
Kejari juga merubah sistem tahap II tindak pidana, di mana tersangka, pengacara, penyidik kepolisian dan jaksa tidak perlu bertatap muka di gedung kejaksaan. Penyidik hanya menyelesaikan sistem administrasi, setelah semuanya lengkap, perkara akan segera diajukan untuk penuntutan. "Tersangka tetap di tahanan," kata Andi.
Untuk persidangan juga dilakukan secara online dengan memanfaatkan video conference. Persidangan dilakukan dengan pembuktian mudah dan pembuktian rumit.
Dalam persidangan dengan pembuktian mudah, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa hadir dalam video conference. Saksi dari penyidik hadir ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk video conference.
Sementara persidangan perkara rumit dengan menghadirkan banyak saksi. Para saksi datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk video conference dengan majelis hakim sedangkan jaksa tetap di Kantor Kejari Pekanbaru dan terdakwa di tahanan.
.png)

Berita Lainnya
Penjabat Ketua TP PKK Kampar Ziarah Makam Pahlawan di Hari Ibu Tahun 2022
Gubri Optimis Pemprov Informatif Dukung Keterbukaan Informasi Publik
Pagi Ini LAM Riau Gelar Majelis Tepuk Tepung Tawar Kepada Danrem 031/Wirabima
Para Pelajar dan Warga Desa Pulau Kecil Harus Bertaruh Nyawa Melewati Jembatan Lapuk
Dua ABG Wanita di Pekanbaru Ditangkap Polsek Tampan karena Edarkan Ekstasi
Bawa Sabu, Pengendara RX King Diciduk Polsek Lirik
Tak Miliki Biaya Berobat, Orang Tua di Pelalawan Tega Asingkan Anaknya di Kandang Kambing
Dinsos Tingkatkan Pengawasan Terhadap Pengemis Diponegoro
Kunjungi PWI Riau, Kapolda : Saya Datang Karena Wartawan Adalah Pahlawan Saya
Populer di Kalangan Gen z, Bang Ferry dan Bang Dani Disebut Lakukan pendekatan yang lebih Merangkul dan Komunikatif
Maafkan Kekeliruan Keanu Soal Tanjak, LAM Pekanbaru Beri Nasihat
Pidsus Kejari Pelalawan Terima Penghargaan Peringkat 2 dari Kejati Riau