Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Cegah Penyebaran Corona
Kejari Pekanbaru Terapkan Penyelesaian Tilang Online
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membuat terobosan baru dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sistem online diterapkan untuk pengurusan surat tilang, penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dan pengembalian barang bukti dan persidangan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Untuk penyelesaian tilang, masyarakat tidak perlu kontak langsung dengan petugas kejaksaan. Masyarakat cukup mengirim resi pelanggaran dan bukti pembayaran melalui aplikasi WhatsApp Messenger dengan nomor 082268246830 dan 081292006553.
Selanjutnya, petugas akan mengecek ke sistem yang dimiliki. Setelah itu, surat kendaraan yang disita akan dikirim ke rumah warga menggunakan jasa ojek online dengan sistem go send. "Bisa kami order dan masyarakat yang bayar," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, Kamis (26/3/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Andi mengatakan, inovasi secara online ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Masyarakat tidak perlu ke luar rumah untuk datang ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Begitu juga dengan pengembalian barang bukti hasil kejahatan. Masyarakat yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap bisa menghubungi petugas melalui call center 081268289977 dengan mencantumkan nama terdakwa, nama Jaksa Penuntut Umum dan jenis barang bukti.
Setelah dicek kebenaran data itu, petugas akan mengirimkan barang bukti ke rumah. Namun, pengembalian tidak menggunakan jasa ojek online tapi menggunakan mobil kejaksaan yang akan mengantar barang bukti.
Kejari juga merubah sistem tahap II tindak pidana, di mana tersangka, pengacara, penyidik kepolisian dan jaksa tidak perlu bertatap muka di gedung kejaksaan. Penyidik hanya menyelesaikan sistem administrasi, setelah semuanya lengkap, perkara akan segera diajukan untuk penuntutan. "Tersangka tetap di tahanan," kata Andi.
Untuk persidangan juga dilakukan secara online dengan memanfaatkan video conference. Persidangan dilakukan dengan pembuktian mudah dan pembuktian rumit.
Dalam persidangan dengan pembuktian mudah, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa hadir dalam video conference. Saksi dari penyidik hadir ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk video conference.
Sementara persidangan perkara rumit dengan menghadirkan banyak saksi. Para saksi datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk video conference dengan majelis hakim sedangkan jaksa tetap di Kantor Kejari Pekanbaru dan terdakwa di tahanan.
.png)

Berita Lainnya
Parah! Orang Kaya Ikut Daftar Jadi Penerima Bantuan Covid-19
Abdul Wahid: Minimal 60 Persen Tenaga Kerja di Industri Migas Berasal dari Putra Putri Riau hingga Perkebunan
Diduga Ada Mahasiswa Prestasi Terpapar LGBT, DPRD Riau Ingatkan Bahaya LGBT dan HIV
Besi Pondasi Jembatan di Desa Sungai Lokan Rusak Parah
Bawaslu Diminta Diskualifikasi Paslon Curang, Warga Rohul Diajak Terima Putusan MK
Material Pemeliharaan Jalan Sungai Beringin Segera Tiba di Tembilahan
Kebanyakan Sumbangan Perusahaan, Taman Bunga Median Jalan Pangkalan Kerinci Banyak Tak Terawat
Peduli Alumni Jogya, Pengurus Kapemary Kunjung dan Sambangi Nasir Domo
Disebut-sebut Melanggar Intruksi Presiden dan Gubernur Riau, Ini Kata Sekda Inhu
Gubri Diharapkan Tunda Proses PAW Aldiko Putra
Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
Hari Ini Giliran Nakes di Pekanbaru Disuntik Vaksin Covid-19