Pilihan
Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Akibat Wabah Corona
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Riau akan memberi keringan kepada masyarakat yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat dampak merebaknya virus Corona (Covid-19) di Provinsi Riau.
Keringanan yang diberikan Pemprov Riau berupa pembebasan denda pajak bagi wajib pajak karena kesulitan membayar pajak, menyusul adanya kebijakan pemerintah membatasi masyarakat keluar rumah.
"Sekarang ini ada kebijakan membatasi keluar rumah, sehingga dimungkinkan akan ada keterlambatan pembayaran pajak. Ini yang akan kita sesuaikan dengan keringan denda pajak. Jadi masyarakat kita bebaskan dari denda pajak," kata Plt Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Kamis (26/3/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, lanjut Asisten III Setdaprov Riau ini, dengan waktu yang belum bisa ditentukan.
"Waktu pembebasan kita sesuaikan dengan perkembangan merebaknya virus Corona," ujarnya di mediacenterriau.
Karena itu, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja merumuskan pembebasan denda pajak dalam rangka menyikapi dampak virus Corona di Riau.
Meski begitu, sebut Syahrial, untuk layanan pajak di UPT Kabupaten/Kota tetap dibuka. Hanya waktu saja pelayanan dibatasi.
"Yang biasanya pelayanan kita sampai 8 jam, sekarang hanya 4 jam. Mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat dan Sabtu peyanan bukan mulai pukul 08.00-11.30 WIB," terangnya.
"Kita juga mengaktifkan e-Samsat dan Samsat Online Nasional. Jadi masyarakat bisa membayar pajak melalui layanan online," pungkasnya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Sidang Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar, Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara
Buka Turnamen Bola Santos Cup 2022, Repol Ajak Para Pemain Junjung Sportivitas
Rekrut PPPK, Pemko Pekanbaru Ajukan 256 Formasi
Pelantikan Pj Bupati Inhil Dikabarkan Sore ini, Erisman Yahya Gantikan Herman
Tolak BUMA, Forum Anak Kemenakan Rohul Dorong Pemerintah Jadikan Riau Daerah Istimewa
Sekwan Serahkan Berkas Pengesahan Bupati dan Wabup Terpilih ke Pemprov Riau
Polres Pelalawan Gelar Patroli Skala Besar Jelang Idul Adha
Bupati Zukri:Pawai Budaya Merupakan Wujud Keberagaman dan Kekayaan Budaya yang Dimiliki Kabupaten Pelalawan
DPC PKB Inhil Gelar Vaksinasi Dosis II Covid-19
Wartawan Pekanbaru Lakukan Rapid Test
Heboh, Warga Air Kulim Temukan Tapak Kaki Harimau
Ansar Pertanyakan Angka Rancangan Perubahan APBD Kampar, Paripurna Terhenti