Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Akibat Wabah Corona
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Riau akan memberi keringan kepada masyarakat yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat dampak merebaknya virus Corona (Covid-19) di Provinsi Riau.
Keringanan yang diberikan Pemprov Riau berupa pembebasan denda pajak bagi wajib pajak karena kesulitan membayar pajak, menyusul adanya kebijakan pemerintah membatasi masyarakat keluar rumah.
"Sekarang ini ada kebijakan membatasi keluar rumah, sehingga dimungkinkan akan ada keterlambatan pembayaran pajak. Ini yang akan kita sesuaikan dengan keringan denda pajak. Jadi masyarakat kita bebaskan dari denda pajak," kata Plt Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Kamis (26/3/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, lanjut Asisten III Setdaprov Riau ini, dengan waktu yang belum bisa ditentukan.
"Waktu pembebasan kita sesuaikan dengan perkembangan merebaknya virus Corona," ujarnya di mediacenterriau.
Karena itu, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja merumuskan pembebasan denda pajak dalam rangka menyikapi dampak virus Corona di Riau.
Meski begitu, sebut Syahrial, untuk layanan pajak di UPT Kabupaten/Kota tetap dibuka. Hanya waktu saja pelayanan dibatasi.
"Yang biasanya pelayanan kita sampai 8 jam, sekarang hanya 4 jam. Mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat dan Sabtu peyanan bukan mulai pukul 08.00-11.30 WIB," terangnya.
"Kita juga mengaktifkan e-Samsat dan Samsat Online Nasional. Jadi masyarakat bisa membayar pajak melalui layanan online," pungkasnya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Baru saja, Kebakaran Terjadi di Pasar Rakyat Tembilahan
Tips Sehat Ala Isteri Bupati Siak; Sering Gowes dan Minum Gingseng
Bagholek Godang Resmi di Buka Penjabat Bupati Kampar, Ini Kata GM SHR PT RAPP
60 Persen Aset Tanah Pemko Pekanbaru Belum Sertifikasi
PWI Riau Fasilitasi Pengurus dan Keluarga Buat Paspor Kolektif
Wakil Bupati Inhil Hadiri Rapat Ranperda RTRW Inhil 2022 - 2042
Larang Guru Pukul Siswa, Kadisdik Pekanbaru: Panggil Orangtua Saja
MPI Riau Dukung Abdul Wahid Maju Pilkada Gubernur Riau 2023
Razia Truk ODOL di Rohul, 113 Kendaraan Ditilang
Pemkab Pelalawan Raih Dua Penghargaan KPID Riau Award 2025
Kadiskes Riau: Santri Riau Asal Inhil Panas Badannya Tinggi Bisa Saja Karena Capek
Serius Perhatikan Inhil, Anggota DPR RI Ini Anggarkan Pembangunan Jalan Menuju Wisata Religi