Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Akibat Wabah Corona
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Riau akan memberi keringan kepada masyarakat yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat dampak merebaknya virus Corona (Covid-19) di Provinsi Riau.
Keringanan yang diberikan Pemprov Riau berupa pembebasan denda pajak bagi wajib pajak karena kesulitan membayar pajak, menyusul adanya kebijakan pemerintah membatasi masyarakat keluar rumah.
"Sekarang ini ada kebijakan membatasi keluar rumah, sehingga dimungkinkan akan ada keterlambatan pembayaran pajak. Ini yang akan kita sesuaikan dengan keringan denda pajak. Jadi masyarakat kita bebaskan dari denda pajak," kata Plt Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Kamis (26/3/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, lanjut Asisten III Setdaprov Riau ini, dengan waktu yang belum bisa ditentukan.
"Waktu pembebasan kita sesuaikan dengan perkembangan merebaknya virus Corona," ujarnya di mediacenterriau.
Karena itu, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja merumuskan pembebasan denda pajak dalam rangka menyikapi dampak virus Corona di Riau.
Meski begitu, sebut Syahrial, untuk layanan pajak di UPT Kabupaten/Kota tetap dibuka. Hanya waktu saja pelayanan dibatasi.
"Yang biasanya pelayanan kita sampai 8 jam, sekarang hanya 4 jam. Mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat dan Sabtu peyanan bukan mulai pukul 08.00-11.30 WIB," terangnya.
"Kita juga mengaktifkan e-Samsat dan Samsat Online Nasional. Jadi masyarakat bisa membayar pajak melalui layanan online," pungkasnya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Tertibkan Pajak, Bapenda Riau Lakukan Pengecekan Kendaraan Bermotor di Pelalawan
Tak Mau Lagi Rujuk dengan Maell Lee, Intan Ingin Jodoh yang Paham Agama
Bunda PAUD Kartika Sari Harap Anak-Anak Rajin Sekolah dan Ibadah
Pemkab Inhil Gesa Realisasi Kapal Roro Tembilahan– Batam
Kepemimpinan Berbasis Citra Nilai dalam Penanganan Bencana di Tingkat Kecamatan
Berikut Daftar Perolehan Suara Pilkades Serentak 58 Desa di Inhil
Beredar Isu Saham Dijual, PT. THIP Inhil Terindikasi Menghindari Pajak BPHTB
RCI dan Kombatpol Berbagi Makanan di Palestina
Mundur dari PDIP, Wakil Bupati Meranti Asmar Gabung PKB
Musyawarah Penerima BLT Covid 19 di Siak Ricuh
Sebut KPU Inhu Lakukan Kesalahan Fatal, Ridho Lapor ke DKPP
Diski Anggota DPRD Riau Serap Aspirasi Masyarakat Saat Reses Pertama di Dapil Kampar