Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyebutkan sebanyak 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati sepanjang tahun 2021
"Total kasus hingga Oktober 2021, yakni 206 kasus dan 79 di antaranya sudah inkrah," kata dia pada diskusi bertajuk "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan" di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan dari ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut, Malaysia merupakan negara yang paling dominan akan menjatuhi hukuman mati bagi WNI, yakni 188 orang.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Selain Malaysia, lima WNI juga terancam hukuman mati di Arab Saudi, empat di Uni Emirat Arab, tiga WNI di Laos, dua di China, dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura.
"Mayoritas kasusnya adalah narkoba," kata Judha.
Selain narkoba, katanya, para WNI yang terancam hukuman mati juga dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lain sebagainya.
Jika merujuk gender, ujarnya, dari 206 WNI yang terancam hukuman mati tersebut sebanyak 39 di antaranya merupakan perempuan.
Sepanjang tahun 2021, paparnya, pemerintah melalui Kemlu telah melakukan sejumlah upaya agar hukuman mati bagi WNI dapat dihindarkan.
Selama periode 2021 Kemlu berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati, yakni Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat, dengan kasus pembunuhan.
Upaya yang dilakukan pemerintah, yakni akses kekonsuleran, pendekatan kepada keluarga korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis, ujarnya.
Selanjutnya Halimah Idris asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kasus pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemaafan dari ahli waris. Upaya hukum yang dilakukan, yakni pendampingan hukum, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air.
"Keduanya terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah bisa kita bebaskan," kata Judha.
Secara umum sejak 2011 hingga 2021 Kemlu telah membantu membebaskan 516 WNI dari jeratan ancaman hukuman mati.
.png)

Berita Lainnya
Ratusan Buruh di Inhil Tuntut Haknya ke PT THIP
Bakar Lahan untuk Bertani, Polda Riau Proses 9 Tersangka
Selewengkan BBM Bersubsidi, Manager SPBU Tembilahan Hulu Ditetapkan Tersangka
Transaksi Narkoba di Hotel, Ar Diringkus Anggota Polres Inhil
Inhil Kembali Digegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri
Munarman Protes Keras Minta Hentikan Kezaliman di Tengah Sidang Habib Rizieq Shihab
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Petugas Kerohanian RS Cabuli Pasien Sesama Jenis Ditangkap Polisi
Pura-Pura Sholat, Pria Ini Gasak Uang Infak Musala Jutaan Rupiah
Dugaan Korupsi Anggaran Publikasi Media, Tiga Eks Sekwan di Rohil Masuk Jeruji Besi
6 Tersangka Sindikat Narkoba Bersenpi Dibekuk Polres Bengkalis
Remaja Putri di Pelalawan Dilaporkan Sudah 4 Hari Menghilang