Pilihan
Usulan PSBB 5 Daerah di Riau Disetujui Menkes
PEKANBARU - Usulan lima daerah yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada Menteri Kesehatan (Menkes) untuk dapat melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Rizki menyampaikan bahwa usulan PSBB 4 Kabupaten dan 1 Kota di Riau yang sebelumnya telah diajukan Pemprov Riau ke Menkes beberapa waktu yang lalu telah disetujui, Selasa (12/5/2020) malam.
Adapun lima daerah yang telah diajukan itu, sambung Rizki, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
D jelaskannya, dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/308/2020, Menkes telah menetapkan keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di lima daerah di Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Kesatu, menetapkan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai dalam rangka percepatan penanganan corona virus," terangnya.
Kedua, lima Pemerintah Daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, sesuai dengan peraturan perundang - undangan dengan konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Ketiga, PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti penyebaran," terangnya.
Keempat, Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai melaporkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Riau, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaa PSBB.
"Dan kelima, keputusan Menkes ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
PAC PP Mandau Komitmen Dukung Polri dan Pemerintah Jaga Kamtibmas
Proyek Gorong di Desa Binuang Banyak Pertanyaan Warga
KPU Kampar Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Sabtu Malam Besok, Ini Penjelasan Imelda Sapitri
Rapat Banggar DPRD Batal, Plt Sekwan: Ini hanya Miskomunikasi
Emak-Emak di Tembilahan Serbu Pasar Murah Minyak Goreng Curah
RDP Bahas Sampah, Komisi IV tak Puas Dengar Penjelasan DLHK Pekanbaru
Lima Daerah Sudah Terapkan RTRW Riau
Tangani Virus Corona, Pemprov Riau Susun Pergub Perubahan APBD 2020
Beberapa Pejabat Dipanggil KPK, Gubri Minta Hati-hati Jalankan Tugas
Pekanbaru Baru Dapat 11.040 Dosis Vaksin Covid-19
Hendak Transaksi di Rumah Kosong, Kabul dan Unet Dibekuk Polisi Inhu
Susun Perwako, Jenazah Non Covid-19 di Pekanbaru Bisa Dipindahkan?