Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Usulan PSBB 5 Daerah di Riau Disetujui Menkes
PEKANBARU - Usulan lima daerah yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada Menteri Kesehatan (Menkes) untuk dapat melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Rizki menyampaikan bahwa usulan PSBB 4 Kabupaten dan 1 Kota di Riau yang sebelumnya telah diajukan Pemprov Riau ke Menkes beberapa waktu yang lalu telah disetujui, Selasa (12/5/2020) malam.
Adapun lima daerah yang telah diajukan itu, sambung Rizki, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
D jelaskannya, dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/308/2020, Menkes telah menetapkan keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di lima daerah di Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Kesatu, menetapkan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai dalam rangka percepatan penanganan corona virus," terangnya.
Kedua, lima Pemerintah Daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, sesuai dengan peraturan perundang - undangan dengan konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Ketiga, PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti penyebaran," terangnya.
Keempat, Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai melaporkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Riau, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaa PSBB.
"Dan kelima, keputusan Menkes ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Pj Bupati Inhil Hadiri Penyerahan LHP LKPP Tahun Anggaran 2023 di Jakarta
5 Daerah di Provinsi Riau Dapat Penghargaan UHC Award 2023
Swakelola Sampah Pekanbaru Lebih Murah Rp9 Miliar dari Swastanisasi, Hitung-hitungannya Begini
Bertabur Door Prize, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Meriahkan Goes To RBR 2025 7,9K Fun Run
Sebanyak 159 Desa di Riau Masuk Daftar Daerah Rawan Karhutla 2023
Forum Konsultasi Publik RPJMD Tahun 2021- 2026, Bupati Sampaikan Program Unggulan
Jalan Mulus, Kades Nusantara Jaya : Terima Kasih H. Dani M Nursalam
Tidak Lanjuti Keresahan Warga, Satpol PP Rohul Tertibkan Kafe Remang-remang
Polres Pelalawan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor Samsat Riau Ramai Didatangi Masyarakat
Dipicu Salah Paham, Dua Ormas di Pekanbaru Bentrok
Berikut Daftar Perolehan Suara Pilkades Serentak 58 Desa di Inhil