Pilihan
Usulan PSBB 5 Daerah di Riau Disetujui Menkes
PEKANBARU - Usulan lima daerah yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada Menteri Kesehatan (Menkes) untuk dapat melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Rizki menyampaikan bahwa usulan PSBB 4 Kabupaten dan 1 Kota di Riau yang sebelumnya telah diajukan Pemprov Riau ke Menkes beberapa waktu yang lalu telah disetujui, Selasa (12/5/2020) malam.
Adapun lima daerah yang telah diajukan itu, sambung Rizki, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
D jelaskannya, dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/308/2020, Menkes telah menetapkan keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di lima daerah di Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Kesatu, menetapkan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai dalam rangka percepatan penanganan corona virus," terangnya.
Kedua, lima Pemerintah Daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, sesuai dengan peraturan perundang - undangan dengan konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Ketiga, PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti penyebaran," terangnya.
Keempat, Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai melaporkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Riau, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaa PSBB.
"Dan kelima, keputusan Menkes ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Kapal Bermuatan Pasir Tenggelam di Perairan Mandah Inhil
Sambut Kerja Sama Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia, Pemprov Riau Harap Berdampak ke Pelaku Usaha
Dalam Satu Hari, Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus, Sopir Travel Nyambi Jual Sabu
Positif Covid-19 di Riau Jadi 7 Orang, 1 Diantaranya dari Pelalawan
Polres Pelalawan Ungkap Kasus Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Siak
Gubri Minta Seluruh Pemkab/Pemko Cepat Distribusikan Alat Rapid Test
21.140 Masyarakat Inhil Belum Miliki e-KTP
Masyarakat Tembilahan Berbondong-Bondong Datangi Pembagian Sembako Oleh Satkar Ulama Indonesia Inhil
Mengantuk, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Pohon di Pinggir Jalan Tuanku Tambusai
Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Kesiap Siagaan Antisipasi Arus Balik
Ikut Apel Pengamanan, Ini Harapan Bapera Kampar Terhadap Tour De Muara Takus
Bawaslu Inhil Teken MoU dengan 25 Ormas dan Tokoh Masyarakat