Fantastis, Dishub Inhil Beli Mobil Uji KIR Seharga Rp 1,7 M

Belum bisa difungsikan, mobil Pengujian Kendaraan Bermotor Keliling ini masih terparkir rapi di teras Kantor Dinas Perhubungan Inhil

INDOVIZKA.COM - Harga satu unit mobil Pengujian Kendaraan Bermotor Keliling atau dikenal Mobil Uji KIR milik Dinas Perhubungan Indragiri Hilir yang baru dibeli pada akhir tahun 2019 dinilai sangat fantastis. Nilainya tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 1,7 M lebih.

 "Fantastis, anggarannya sangat besar, bentuk mobilnya seperti apa. Ini juga menjadi pertanyaan LSM, kenapa mobilnya semahal itu," ujar Anggota DPRD Inhil Edy Haryanto Sindrang singkat.

Memang kalau diperhatikan sepintas, mobil tersebut biasa-biasa saja. Namun setelah disaksikan secara detail, ternyata ada tujuh komponen yang mendukung salah satu sarana yang digunakan untuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor ini.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Inhil,  Wiryadi, komponen yang dimiliki bisa terkoneksi langsung ke aplikasi kemputer dan sudah standar berdasarkan pengujian Kementrian Perhubungan.

 Salah satu komponennya, kata Wiryadi, mobil ini memiliki uji timbangan portable seberat 40 ton (untuk 2 tapak) dan uji emisi gas buang bensin dan solar.

"Untuk lebih rincinya, nanti silahkan tanya UPT yang membidanginya di Dishub. Mobil uji kendaraan itu fortable bukan yang statis atau sistem tanam seperti yang pernah ada di Rumbai," kata Wiryadi, kepada indovizka.com saat ditemui di Kantor DPRD Inhil, Senin (13/1/2020).

Ditempat yang terpisah, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Terminal dan Perparkiran Dishub Inhil, M. Shadri, ketika ditemui di Kantor Dishub jalan Telaga Biru Tembilahan menambahkan, selain memiliki uji timbangan portabel seberat 40 ton dan uji emisi gas buang bensin dan solar, mobil Uji KIR ini juga dilengkapi dengan genset, alat uji rem portable,  uji lampu, uji minyak rem dan AC single Blower dan AC Split.

"Mobil ini dilengkapi tujuh komponen pendukung dari spanyol. Kalau hanya dihitung unit mobilnya saja memang terdengar mahal. Inikan portable yang baru sanggup kita beli, kalau alat pengujian yang statis itu harganya bisa mencapai Rp 7 M," kata M. Shadri, sambil memperlihatkan satu-persatu komponen mobil Uji KIR yang terkena tunda bayar ini.

Selain itu, mobil ini juga dilengkapi Toolkits, PC Windows dan Kompresor.

"Sekarang kita miliki ini yang belum ada itu alat uji kegelapan kaca, uji klakson dan alat uji mekanis, smart card dan SIM PKB" bebernya.

Pengadaan Mobil Uji KIR ini diketahui melalui jasa pengadaan rekanan PT. Jasa Anda Teknik dan berita acara serah terima kepada dinas telah dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2019 Nomor Surat 19/Dishub-LLA/PPK/BAST-HP/XII/2019.(san)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar