Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Setelah Tabrak Warga
JAKARTA (INDOVIZKA) - Aksi kejar-kejaran antara polisi dengan bandar narkoba terjadi di Jalan Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan dekat Perumahan Pamulang Permai pada Selasa sore tadi. Dua bandar narkoba berinisial RN dan UA itu kabur dari kejaran polisi dengan mengendarai mobil Honda Jazz dan menabrak sejumlah warga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa menjelaskan, adegan kejar-kejaran terjadi setelah polisi hendak menggerebek kedua tersangka yang telah dibuntuti. Mereka langsung tancap gas setelah mengetahui sedang menjadi incaran polisi.
"Dia nabrak motor ibu-ibu sampai luka, lalu yang kedua nabrak mobil," ujar Mukti Juharsa saat dihubungi, Selasa, 4 Januari 2022.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Mukti menerangkan, kedua tersangka mengendarai mobil dengan ugal-ugalan di jalan yang penuh dengan warga. Mobil mereka baru berhenti setelah menabrak bagian belakang mobil hingga ringsek.
Untuk mencegah tindakan nekat keduanya, Mukti mengatakan pihaknya menembak kedua tersangka. "Pelaku RN meninggal di lokasi, sama UA ditembak di bagian kaki," ujar Mukti.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram dari mobil tersangka. Dari pemeriksaan sementara, sabu diduga dikirim dari Cina.
Untuk korban seorang ibu-ibu yang tertabrak, Mukti mengatakan korban sudah dibawa ke rumah sakit karena ditabrak dan kakinya tergilas oleh mobil. Sedangkan untuk mobil yang ringsek akibat ditabrak tersangka bandar narkoba itu, Mukti memastikan pihak kepolisian bakal memberikan ganti rugi.
.png)

Berita Lainnya
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
Polres Siak Ungkap Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Mundur dari Demokrat Moeldoko, Razman Sempat Diancam
Sat Narkoba Polres Pelalawan Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu di Kuala Panduk, Barang Bukti Hampir 14 Gram
Jaksa Periksa Belasan Saksi, Termasuk Mantan Bupati Inhil
Bagi Warga Miskin, Ini dia 14 Pemberi Bantuan Hukum Gratis di Riau
Sat Narkoba Polres Pelalawan Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu di Kuala Panduk, Barang Bukti Hampir 14 Gram
Selama 2021, Kejari Kuansing Sita Rp1,5 Miliar Hasil Korupsi
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL
Korban Tabrak Lari, Ibu dan Anak di Rohil Tewas Mengenaskan
Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Pria ini Diamankan Polisi