Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemendikbud akan Beri Bantuan Kuota Internet pada 25% Mahasiswa
JAKARTA - Pembelajaran jarak jauh (PJJ) di jenjang perkuliahan direncanakan berlangsung hingga akhir tahun ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sedang memperjuangkan bantuan kuota internet untuk minimal 25% dari jumlah mahasiswa Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memperjuangkan untuk berkomunikasi dengan para provider telekomunikasi agar bisa membantu mahasiswa yang sedang melaksanakan PJJ di seluruh perguruan tinggi.
Paris mengatakan, perkuliahan daring dijadwalkan berlangsung sampai 31 Desember 2020. Karena itu, untuk membantu para mahasiswa, pihaknya berencana memberikan bantuan kuota internet mulai September sampai Desember.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
“Kami sedang negosiasi dengan berbagai platform yang handling terkait dengan PJJ, terutama dengan provider kuota. Kami sedang berjuang untuk memberikan bantuan kuota mulai bulan September sampai Desember,” katanya pada webinar “Refocusing Anggaran dan Relawan Mahasiswa Penanggulangan Covid-19”, Jumat (7/8/2020).
Paris menuturkan, bantuan kuota internet ini akan diberikan untuk minimal 25% mahasiswa di seluruh Indonesia. “Kami akan terus mencari jalan keluar agar program-program pendidikan jarak jauh maupun program lain agar Covid-19 tidak tersebar di Indonesia bisa dilakukan dengan baik,” ujar Paris.
Paris melanjutkan, pemerintah berharap pada Januari 2021 proses pembelajaran di jenjang pendidikan tinggi akan mengadopsi hybrid learning. Yakni, perguruan tinggi akan melakukan pola pembelajaran campuran antara pendidikan reguler atau tatap muka dengan PJJ.**
Sumber: Sindonews
.png)

Berita Lainnya
Deadline Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana Diperpanjang hingga 29 Februari
Legislator Karmila Sari Soroti Peran Akademisi Pada Peningkatan Ekonomi Riau di Pelantikan Rektor UIR
Kemendagri Dukung Sekolah Pakai Dana BOS untuk Cegah Covid-19
637.048 Tenaga Pendidik Non ASN di Kemenag akan Dapat Subsidi Upah
Berpotensi Dikomersil, Abdul Wahil Minta Klaster Pendidikan Tidak Masuk RUU Ciptaker
HMI Cabang Tembilahan Lantik Kepengurusan Baru Komisariat Persiapan FIAI-UNISI
Disdik Pekanbaru Larang Keras Sekolah Jual Seragam, Orang Tua Bebas Beli di Luar
Komitmen Peningkatan Akses Layanan, Begini Hasil Kerja 100 Hari Gubri-Wagubri Bidang Pendidikan
Siswa Positif Covid-19, Sejumlah Sekolah di Semarang Hentikan Belajar Tatap Muka
Sekolah Dilarang Perpisahan di Hotel, Kadisdik Riau: Jangan Bebani Orang Tua Siswa
Kunjungan Pembina, Ketua Yayasan dan Rektor ke kediaman PJ Bupati Inhil Pererat Silaturahmi
Inhil dan Pelalawan Ajukan Pencairan Gaji Guru Bantu Dikdas