Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kemendikbud akan Beri Bantuan Kuota Internet pada 25% Mahasiswa
JAKARTA - Pembelajaran jarak jauh (PJJ) di jenjang perkuliahan direncanakan berlangsung hingga akhir tahun ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sedang memperjuangkan bantuan kuota internet untuk minimal 25% dari jumlah mahasiswa Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memperjuangkan untuk berkomunikasi dengan para provider telekomunikasi agar bisa membantu mahasiswa yang sedang melaksanakan PJJ di seluruh perguruan tinggi.
Paris mengatakan, perkuliahan daring dijadwalkan berlangsung sampai 31 Desember 2020. Karena itu, untuk membantu para mahasiswa, pihaknya berencana memberikan bantuan kuota internet mulai September sampai Desember.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
“Kami sedang negosiasi dengan berbagai platform yang handling terkait dengan PJJ, terutama dengan provider kuota. Kami sedang berjuang untuk memberikan bantuan kuota mulai bulan September sampai Desember,” katanya pada webinar “Refocusing Anggaran dan Relawan Mahasiswa Penanggulangan Covid-19”, Jumat (7/8/2020).
Paris menuturkan, bantuan kuota internet ini akan diberikan untuk minimal 25% mahasiswa di seluruh Indonesia. “Kami akan terus mencari jalan keluar agar program-program pendidikan jarak jauh maupun program lain agar Covid-19 tidak tersebar di Indonesia bisa dilakukan dengan baik,” ujar Paris.
Paris melanjutkan, pemerintah berharap pada Januari 2021 proses pembelajaran di jenjang pendidikan tinggi akan mengadopsi hybrid learning. Yakni, perguruan tinggi akan melakukan pola pembelajaran campuran antara pendidikan reguler atau tatap muka dengan PJJ.**
Sumber: Sindonews
.png)

Berita Lainnya
Academic TV dan FSIP UNILA Taja Webinar Terkait Terorisme
Kemendikbudristek Pastikan Pelajaran Sejarah Tetap Ada di Kurikulum Prototipe
Calon Pelamar PPPK 2022 Siap-Siap Gigit Jari, Ini Penyebabnya
Siswa Positif Covid-19, Sejumlah Sekolah di Semarang Hentikan Belajar Tatap Muka
Mendikbud: Sekolah Baru Akan Dibuka Jika Pandemi Sudah Reda
Ini Aturan Baru dan Jadwal PPDB Online untuk SMA/SMK Sederajat di Riau
100.000 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK
Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus
Opsional, Kurikulum 2022 Tidak Ada Jurusan IPA, IPS dan Bahasa Bagi Siswa SMA
Kemendagri Dukung Sekolah Pakai Dana BOS untuk Cegah Covid-19
Bupati Inhil Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 15 April 2020
Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya