Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemendikbud Pastikan Daftar KIP Lewat Google Form Hoaks
INDOVIZKA.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan informasi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui formulir online yang beredar di masyarakat merupakan informasi bohong alias hoaks.
"Alamat yang ditunjuk untuk pendaftaran itu bukan dari kami," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidik Kemendikbud, Abdul Kahar kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (24/8/2020).
Ia menjelaskan mekanisme pendaftaran KIP Kuliah dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan Kemendikbud. Data ini diusulkan oleh satuan pendidikan, bukan siswa secara langsung.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
"[Juga harus] divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," tambahnya.
Informasi pendaftaran KIP tersebut beredar di jejaring WhatsApp masyarakat. Dalam informasi itu disebutkan bahwa siswa bisa mendaftarkan diri untuk KIP melalui link yang disematkan.
"Bagi yang punya putra putri SD, SMP, SMA/K ingin mengajukan program Indonesia Pintar / Kartu Indonesia Pintar, silakan mengisi link di bawah ini. Ditunggu sampai tanggal 25 Agustus 2020. Tks," berikut isi pesan hoaks tersebut.
Tautan yang disematkan mengarahkan siswa ke laman google form dengan judul Daftar Kartu Indonesia Pintar. Dalam keterangannya, pendaftaran disebut dibuka hingga 25 Agustus besok.
Siswa kemudian diminta mengisi data diri serta sekolah. Termasuk tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, alamat, sampai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
KIP merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar besutan Presiden Joko Widodo. KIP diperuntukkan bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, sedangkan KIP Kuliah untuk pendidikan tinggi.
.png)

Berita Lainnya
PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Tanggapan PGRI Riau
Kemenkominfo Gelar Webinar untuk Komunitas Pendidikan di Kampar
Pendiri Ponpes Jilussalamah Al-islami Minta Evaluasi Total Kepengurusan
Jelang PPDB SMA, Disdik Riau Mulai Lakukan Persiapan
Sekolah di Zona Hijau Segera Dibuka, Ini Daftar Wilayahnya
Siswa Bengkalis Juara I Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ 2023
Jokowi Minta PTM Dievaluasi, Kemendikbudristek Sebut Aturan PTM Ikuti Level PPKM
Puluhan SMK Bentuk Forum Sekolah Kejuruan Bidang Kelapa Sawit Riau
PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
Meski Zona Hijau, Sekolah di Rohil Belum Bisa Belajar Sistem Tatap Muka
Kunjungi SMAN 1 Sungai Apit, Gubri Puji Buku Gurindam Kalbu Karya Guru dan Murid
Jelang Penerapan New Normal, Ketua Syuro PKB Riau Minta Pemerintah Dukung Fasilitas Kesehatan di Ponpes