Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kemendikbud Pastikan Daftar KIP Lewat Google Form Hoaks
INDOVIZKA.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan informasi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui formulir online yang beredar di masyarakat merupakan informasi bohong alias hoaks.
"Alamat yang ditunjuk untuk pendaftaran itu bukan dari kami," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidik Kemendikbud, Abdul Kahar kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (24/8/2020).
Ia menjelaskan mekanisme pendaftaran KIP Kuliah dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan Kemendikbud. Data ini diusulkan oleh satuan pendidikan, bukan siswa secara langsung.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
"[Juga harus] divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," tambahnya.
Informasi pendaftaran KIP tersebut beredar di jejaring WhatsApp masyarakat. Dalam informasi itu disebutkan bahwa siswa bisa mendaftarkan diri untuk KIP melalui link yang disematkan.
"Bagi yang punya putra putri SD, SMP, SMA/K ingin mengajukan program Indonesia Pintar / Kartu Indonesia Pintar, silakan mengisi link di bawah ini. Ditunggu sampai tanggal 25 Agustus 2020. Tks," berikut isi pesan hoaks tersebut.
Tautan yang disematkan mengarahkan siswa ke laman google form dengan judul Daftar Kartu Indonesia Pintar. Dalam keterangannya, pendaftaran disebut dibuka hingga 25 Agustus besok.
Siswa kemudian diminta mengisi data diri serta sekolah. Termasuk tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, alamat, sampai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
KIP merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar besutan Presiden Joko Widodo. KIP diperuntukkan bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, sedangkan KIP Kuliah untuk pendidikan tinggi.
.png)

Berita Lainnya
Kurikulum Baru Kemendikbud: Sejarah Bukan Pelajaran Wajib
Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Tak Dibatasi
Perdana, THR Tahun Ini Diberikan ke Guru dan Dosen di Daerah
Kegiatan RBD di Bengkalis Siswa Tunjukkan Penampilan Terbaik
Jack Miller, proyek jangka panjang Honda
Inilah 8 Tahapan Jalur Pendaftaran UTBK SBMPTN 2020
Guru Honorer Diatas 10 Tahun Diusulkan Otomatis Jadi PPPK Selanjutnya Naik Jadi PNS
Dewan Guru Besar Minta Rektor UI Meratifikasi Permendikbud 30
Disdik Riau akan Evaluasi Kepsek Buat Kebijakan Kontra
Unisi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang I
Informatika Jadi Pelajaran Wajib Kurikulum Baru Kemendikbud
Saat Perpisahan, Kepala SMPN 4 Mandah Ingatkan Siswanya Giat Belajar Raih Cita-cita