Pilihan
Kemendikbud Pastikan Daftar KIP Lewat Google Form Hoaks
INDOVIZKA.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan informasi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui formulir online yang beredar di masyarakat merupakan informasi bohong alias hoaks.
"Alamat yang ditunjuk untuk pendaftaran itu bukan dari kami," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidik Kemendikbud, Abdul Kahar kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (24/8/2020).
Ia menjelaskan mekanisme pendaftaran KIP Kuliah dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan Kemendikbud. Data ini diusulkan oleh satuan pendidikan, bukan siswa secara langsung.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
"[Juga harus] divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," tambahnya.
Informasi pendaftaran KIP tersebut beredar di jejaring WhatsApp masyarakat. Dalam informasi itu disebutkan bahwa siswa bisa mendaftarkan diri untuk KIP melalui link yang disematkan.
"Bagi yang punya putra putri SD, SMP, SMA/K ingin mengajukan program Indonesia Pintar / Kartu Indonesia Pintar, silakan mengisi link di bawah ini. Ditunggu sampai tanggal 25 Agustus 2020. Tks," berikut isi pesan hoaks tersebut.
Tautan yang disematkan mengarahkan siswa ke laman google form dengan judul Daftar Kartu Indonesia Pintar. Dalam keterangannya, pendaftaran disebut dibuka hingga 25 Agustus besok.
Siswa kemudian diminta mengisi data diri serta sekolah. Termasuk tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, alamat, sampai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
KIP merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar besutan Presiden Joko Widodo. KIP diperuntukkan bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, sedangkan KIP Kuliah untuk pendidikan tinggi.
.png)

Berita Lainnya
BKD Riau Sudah Tekan SK Penempatan Kepsek yang Non Job
Seluruh Satuan Pendidikan Wajib PTM Mulai 2022
Video Tiktoknya Viral, Dua Oknum Guru Honorer SMA di Kampar Minta Maaf
Dari Maghrib Mengaji hingga Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih, Mahasiswa Universitas Abdurrab Mengabdi di Tanjung Punak
Sekolah Swasta dari PAUD hingga Perguruan Tinggi dan Bimbel Bakal Kena PPN
Ini Syarat Beasiswa Berprestasi Dinas Pendidikan Inhil
Ingat! Maret-April UN 2020 SMP hingga SMK, Ini Jadwal Mapelnya
Meski Kasus Covid-19 di Riau Membaik, Sekolah Tatap Muka Tidak Boleh Suka-suka
Kunjungi SMAN 1 Sungai Apit, Gubri Puji Buku Gurindam Kalbu Karya Guru dan Murid
Kurikulum Baru Kemendikbud: Sejarah Bukan Pelajaran Wajib
Bukti Nyata Kepedulian Karmila Sari, Ketika Hati Nurani Bicara di SDN 011 Parit Aman
Final ISTEC 2022 di Bandung, Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih 3 Medali Perak dan 5 Perunggu