Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemendikbud Pastikan Daftar KIP Lewat Google Form Hoaks
INDOVIZKA.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan informasi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui formulir online yang beredar di masyarakat merupakan informasi bohong alias hoaks.
"Alamat yang ditunjuk untuk pendaftaran itu bukan dari kami," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidik Kemendikbud, Abdul Kahar kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (24/8/2020).
Ia menjelaskan mekanisme pendaftaran KIP Kuliah dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan Kemendikbud. Data ini diusulkan oleh satuan pendidikan, bukan siswa secara langsung.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
"[Juga harus] divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," tambahnya.
Informasi pendaftaran KIP tersebut beredar di jejaring WhatsApp masyarakat. Dalam informasi itu disebutkan bahwa siswa bisa mendaftarkan diri untuk KIP melalui link yang disematkan.
"Bagi yang punya putra putri SD, SMP, SMA/K ingin mengajukan program Indonesia Pintar / Kartu Indonesia Pintar, silakan mengisi link di bawah ini. Ditunggu sampai tanggal 25 Agustus 2020. Tks," berikut isi pesan hoaks tersebut.
Tautan yang disematkan mengarahkan siswa ke laman google form dengan judul Daftar Kartu Indonesia Pintar. Dalam keterangannya, pendaftaran disebut dibuka hingga 25 Agustus besok.
Siswa kemudian diminta mengisi data diri serta sekolah. Termasuk tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, alamat, sampai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
KIP merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar besutan Presiden Joko Widodo. KIP diperuntukkan bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, sedangkan KIP Kuliah untuk pendidikan tinggi.
.png)

Berita Lainnya
Informatika Jadi Pelajaran Wajib Kurikulum Baru Kemendikbud
Inhil dan Pelalawan Ajukan Pencairan Gaji Guru Bantu Dikdas
Sekolah Mulai Minggu Ketiga Juli, Tapi Tetap Belajar Online
Dibuka 23 Maret 2022, Begini Cara Daftar LTMPT untuk Ikut SBMPTN dan SNMPTN
Kemendikbud akan Beri Bantuan Kuota Internet pada 25% Mahasiswa
Pendaftaran Ditutup, Inilah 7 Bakal Calon Rektor UNISI
Gelar Webinar di Kampar, Kominfo Ajak Manfaatkan Teknologi untuk Dukung Proses Belajar-Mengajar
Kurikulum Prototipe Jadi Solusi Pulihkan Ketertinggalan Belajar Imbas Pandemi Covid
Mendikbud: Sekolah Baru Akan Dibuka Jika Pandemi Sudah Reda
Bupati Inhil Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 15 April 2020
Karmila Sari Sebut Sektor Pendidikan Perlu Perhatian Serius di Riau
Siswa SMA di Riau Tidak Lulus Hanya 0,5 Persen, Ini Sebabnya