Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polri Sebut Tidak Ada Pelanggaran Hukum pada Kerumunan saat Kunjungan Jokowi di NTT
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mabes Polri membantah menolak laporan terkait kerumunan massa dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu tetapi menyatakan laporan tersebut tidak memiliki delik pelanggaran hukum sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
“Sebenarnya bukan menolak laporan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada INDOVIZKA.COM, Ahad (28/2/2021).
Rusdi menuturkan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak pelapor, dinyatakan bahwa laporan itu tak bisa dilanjutkan sebab tak ditemukan pelanggaran hukum.
“Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Jumat (26/2/2021), Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) melaporkan Presiden Jokowi dan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri, atas peristiwa kerumunan orang yang terjadi dalam kunjungan Jokowi ke NTT pada Selasa (23/2/2021) lalu.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan di Bareskrim Polri, ketika itu menyesalkan sikap Bareskrim Polri yang tidak menerima laporannya.
“Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan untuk diajukan secara resmi kembali,” kata Fery.
Hal yang sama juga sebelumnya dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan (KMAK) yang terlebih dahulu pada Kamis (25/2/2021), membuat laporan yang sama di Bareskrim Polri. Namun perlakuan yang sama juga dinyatakan Polisi atas laporan itu.**
.png)

Berita Lainnya
Mabes Polri Klaim Data Aman usai Viral Dibobol Hacker Brazil
Polda Riau Masih Teliti Laporan Syamsuar Soal Disebut Drakula
3 Napi Lapas di Pekanbaru Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba
Grafik Pandemi Covid-19 Semakin Tinggi, Kapolda Riau: Kerumunan harus Dibubarkan
Sadis! Tinggal Sendiri di Mess, Karyawati Ditusuk Dadanya hingga Tewas
Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Larangan Mudik Lebaran, 2.362 Petugas Berjaga di 58 Pos Penyekatan
1 Pria dan 3 Orang Wanita Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Korupsi Dana Desa 2018, Kades Ini Ditahan Jaksa
Aniaya Korban Hingga Tewas, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Vario Putih Tanpa Plat
Aziz Syamsuddin Tegaskan Melalui Revisi UU Kejaksaan, Tidak Ada Lagi 'Maling Sendal' Dipenjara