Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polri Sebut Tidak Ada Pelanggaran Hukum pada Kerumunan saat Kunjungan Jokowi di NTT
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mabes Polri membantah menolak laporan terkait kerumunan massa dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu tetapi menyatakan laporan tersebut tidak memiliki delik pelanggaran hukum sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
“Sebenarnya bukan menolak laporan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada INDOVIZKA.COM, Ahad (28/2/2021).
Rusdi menuturkan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak pelapor, dinyatakan bahwa laporan itu tak bisa dilanjutkan sebab tak ditemukan pelanggaran hukum.
“Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Jumat (26/2/2021), Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) melaporkan Presiden Jokowi dan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri, atas peristiwa kerumunan orang yang terjadi dalam kunjungan Jokowi ke NTT pada Selasa (23/2/2021) lalu.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan di Bareskrim Polri, ketika itu menyesalkan sikap Bareskrim Polri yang tidak menerima laporannya.
“Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan untuk diajukan secara resmi kembali,” kata Fery.
Hal yang sama juga sebelumnya dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan (KMAK) yang terlebih dahulu pada Kamis (25/2/2021), membuat laporan yang sama di Bareskrim Polri. Namun perlakuan yang sama juga dinyatakan Polisi atas laporan itu.**
.png)

Berita Lainnya
PWI Inhil Tempuh Jalur Restorative Justice, Polres Inhil Berikan Apresiasi
Ribut-ribut Demokrat, Max Desak KPK Usut Keterlibatan Ibas di Kasus Korupsi Hambalang
Dua Perempuan Muda dan Berbahaya
Tersangka Kasus Korupsi yang Juga Mantan Sekretaris MA Pukul Petugas KPK
Sekarang Tersangka UU ITE Tak Ditahan Bila sudah Minta Maaf
Anak Gugat Ibu Kandung Kembalikan Fortuner dan Bayar Sewa Rp200 Juta, Alasannya Tak Lazim
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Sadis, Gara-gara Cekcok, Pria Ini Penggal dan Bawa Kepala Istrinya ke Kantor Polisi Sambil Berjalan
Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Inhil Perkosa Pasiennya
Mapolda Riau Pindah ke Jalan Pattimura, Gedung Lama Bakal Jadi Rumah Sakit
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa
Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag