Pilihan
Kisah Menegangkan Ibu di Pelalawan Melahirkan Dalam Mobil
Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba
Begini Prosedur Terbaru dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
PT SRL Dukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi
Paslon Rezita-Junaidi Dilaporkan Ke Bawaslu, Diduga Gunakan BLT DD untuk Pilkada Inhu 2020

INHU (INDOVIZKA) - Pasangan calon (Paslon) bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meilany-Junaidi Rachmad (Rajut) nomor urut 2 resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu. Mereka ditenggarai melibatkan 179 Kepala desa (Kades) dan pejabat daerah serta Sekda Inhu pada Pilkada Inhu 2020.
Laporan resmi ke Bawaslu Inhu disampaikan tim Paslon koalisi Keummatan Inhu Bangkit dan Sejahtera lewat Robby Ardhi didampingi penasihat hukumnya Dr Maruli Tua Manik SHi SH MH CLA dan Eri Surya Wibowo SH.
Maruli Tua Manik menjelaskan bahwa di Pilkada Inhu 2020, Paslon Rajut nomor urut 2 sudah melakukan kecurangan, dimana kegiatan pemenangan Rajut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan Kades, 14 Camat, sejumlah pejabat daerah dan bahkan melibatkan langsung Sekda Inhu.
- Abdul Wahid Kembali Pimpin PKB Riau, Ini Nama-nama Pengurus Periode 2021-2026
- Sengkarut Pilkada Pelalawan Pasca Zukri-Nasar Dinyatakan Pemenang
- Pilkada Telah Usai, Pemprov Riau Ajak Masyarakat Hormati Hasilnya
- 2 Purnawirawan Polisi Ikut Pilkada di Riau, Ini Hasilnya
- Kalah di 7 Pilkada Riau, Golkar Beberkan Penyebabnya
"Selama masa kampanye hingga dihari pencoblosan di Pilkada Inhu, Kades, sejumlah pejabat daerah dan Sekda melakukan pergerakan mengajak Kades untuk memenangkan Paslon Rajut nomor urut 2," ungkap Dr Maruli Tua Manik kepada wartawan (13/12/2020).
Dikatakannya, untuk melakukan koordinasi pemenangan, para penyelenggara negara itu membuat sebuah grup WhatsApp yang diberi nama "BINWAS KADES INHU" bahkan kepala Inspiktur di Inspektorat Inhu juga ikut ada dalam WhatsApp grup tersebut.
Dalam Group WhatsAppt sangat jelas ditemukan adanya pemanfaatan program penyaluran BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) untuk pemenangan Nomor Urut 2, seperti Penyaluran dan penyerahan BLT di Rawa Sekip.
“Pelanggaran terang benderang terjadi, Kadis PMD (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menginstruksikan Kades juga mensosialisasikan Paslon Rajut dan mengajak warga memilih Rajut. Selain hal tersebut juga diketahui banyaknya Kades yang aktif untuk memenangkan Rajut dengan pola penyaluran BLT,” pungkas Maruli.
“Melihat group WhatsApp tersebut, maka apa yang dilakukan Kadis PMD dan kepala Desa yang aktif memenangkan Rajut No 2 telah menciderai amanah UU No 10 tahun 2016, serta melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3). Karena itu kami meminta Bawaslu untuk berani melakukan sanksi diskualifikasi kepada Paslon Nomor Urut 2. Mengingat apa yang terjadi telah memenuhi unsur Terstuktur, Masif dan Sistematis (TSM),” imbuhnya.
Ia menambahkan, pelibatan Kades se-Inhu merupakan pelanggaran masif secara keseluruhan. Teratur, karena dalam group melibatkan Kadis PMD dan mengarahakan Kepala Desa. Sistematis, karena dalam group juga terdapat Camat, Sekda, Inspektorat, yang dalam group mereka mengetahui adanya tindakan pelanggaran Pilkada, berupa pemanfaatan BLT DD.
“Yang kami herankan, mengapa Camat, Sekda dan Inspektorat tidak melakukan pelarangan, malah membiarkan adanya tindak pidana perbuatan pelanggaran Pilkada tersebut. Hal ini telah menciderai amanah UU No 10 tahun 2016, serta melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3). Maka Paslon rajut harus didiskualifikasi,” tutupnya tegas.
Untuk diketahui, sejauh ini dua pasangan Pilkada Inhu, yakni Rezita - Junaidi, dan Rizal - Yoghi saling klaim kemenangan.
Berita Lainnya
Didukung Maju Pilkada Batam, Putra Kelahiran Inhil Ini Istiqarah Dulu
DPRD Ingatkan Gubri Syamsuar Jangan Pilih Pejabat Berdasarkan Kedekatan Emosional
Jika UU Pemilu Tak Direvisi, Pengamat Prediksi di 2024 Isu Pileg dan Pilkada Tenggelam oleh Pilpres
DPRD Riau Minta Vaksin Gratis Sentuh Warga Berekonomi Rendah
Reses, Misbakhun Konsolidasi Pemilihnya Dukung Airlangga di Pilpres
Surat Berisi Skenario Pelengseran GUS DUR Ditemukan Jurnalis
Harlah ke 22, PKB Inhil Rencanakan Gelar Syukuran dan Baksos
KPU Resmi Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya
Diskusi 'Sampah di Pekanbaru Sampai Kapan?', Dituding Murni Salah Pemko
Komisioner KPU Riau Positif Corona, Pilkada di 9 Kabupaten/Kota Jalan Terus
Usung Ade-Rizal di Pilkada Inhu, PKB Dekati PKS
Angkatan Muda Golkar Riau Bagikan 50 Sembako kepada Masyarakat Pekanbaru