Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Paslon Rezita-Junaidi Dilaporkan Ke Bawaslu, Diduga Gunakan BLT DD untuk Pilkada Inhu 2020
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/cakaplah_syxw2_62426.jpg)
INHU (INDOVIZKA) - Pasangan calon (Paslon) bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meilany-Junaidi Rachmad (Rajut) nomor urut 2 resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu. Mereka ditenggarai melibatkan 179 Kepala desa (Kades) dan pejabat daerah serta Sekda Inhu pada Pilkada Inhu 2020.
Laporan resmi ke Bawaslu Inhu disampaikan tim Paslon koalisi Keummatan Inhu Bangkit dan Sejahtera lewat Robby Ardhi didampingi penasihat hukumnya Dr Maruli Tua Manik SHi SH MH CLA dan Eri Surya Wibowo SH.
Maruli Tua Manik menjelaskan bahwa di Pilkada Inhu 2020, Paslon Rajut nomor urut 2 sudah melakukan kecurangan, dimana kegiatan pemenangan Rajut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan Kades, 14 Camat, sejumlah pejabat daerah dan bahkan melibatkan langsung Sekda Inhu.
- Terima SK dari PKB, Kasmarni-Bagus Kembali Berlayar Bersama di Pilkada Bengkalis
- Duet Maliki dan Abu Khoiri Ramaikan Pilkada Rohil 2024
- Mantan Bupati Inhu Ambil Formulir Pendaftaran Balon Gubri ke PDIP dan PKB
- Sejumlah Bakal Calon Bupati dan Wakil Mendaftarkan Diri di PKB Inhil
- Aktivis 98 Dorong Abdul Wahid Maju Pilgubri Tuntaskan Cita-cita Reformasi
"Selama masa kampanye hingga dihari pencoblosan di Pilkada Inhu, Kades, sejumlah pejabat daerah dan Sekda melakukan pergerakan mengajak Kades untuk memenangkan Paslon Rajut nomor urut 2," ungkap Dr Maruli Tua Manik kepada wartawan (13/12/2020).
Dikatakannya, untuk melakukan koordinasi pemenangan, para penyelenggara negara itu membuat sebuah grup WhatsApp yang diberi nama "BINWAS KADES INHU" bahkan kepala Inspiktur di Inspektorat Inhu juga ikut ada dalam WhatsApp grup tersebut.
Dalam Group WhatsAppt sangat jelas ditemukan adanya pemanfaatan program penyaluran BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) untuk pemenangan Nomor Urut 2, seperti Penyaluran dan penyerahan BLT di Rawa Sekip.
“Pelanggaran terang benderang terjadi, Kadis PMD (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menginstruksikan Kades juga mensosialisasikan Paslon Rajut dan mengajak warga memilih Rajut. Selain hal tersebut juga diketahui banyaknya Kades yang aktif untuk memenangkan Rajut dengan pola penyaluran BLT,” pungkas Maruli.
“Melihat group WhatsApp tersebut, maka apa yang dilakukan Kadis PMD dan kepala Desa yang aktif memenangkan Rajut No 2 telah menciderai amanah UU No 10 tahun 2016, serta melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3). Karena itu kami meminta Bawaslu untuk berani melakukan sanksi diskualifikasi kepada Paslon Nomor Urut 2. Mengingat apa yang terjadi telah memenuhi unsur Terstuktur, Masif dan Sistematis (TSM),” imbuhnya.
Ia menambahkan, pelibatan Kades se-Inhu merupakan pelanggaran masif secara keseluruhan. Teratur, karena dalam group melibatkan Kadis PMD dan mengarahakan Kepala Desa. Sistematis, karena dalam group juga terdapat Camat, Sekda, Inspektorat, yang dalam group mereka mengetahui adanya tindakan pelanggaran Pilkada, berupa pemanfaatan BLT DD.
“Yang kami herankan, mengapa Camat, Sekda dan Inspektorat tidak melakukan pelarangan, malah membiarkan adanya tindak pidana perbuatan pelanggaran Pilkada tersebut. Hal ini telah menciderai amanah UU No 10 tahun 2016, serta melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3). Maka Paslon rajut harus didiskualifikasi,” tutupnya tegas.
Untuk diketahui, sejauh ini dua pasangan Pilkada Inhu, yakni Rezita - Junaidi, dan Rizal - Yoghi saling klaim kemenangan.
Berita Lainnya
Musim Tanam 2020, PPP dan STII Inhil Dampingi Poktan Tanjung Jaya
Jelang Pilkada Kepulauan Meranti 2020, HM Adil Sudah Dapatkan Rekomendasi PKB
DPRD Riau Minta Vaksin Gratis Sentuh Warga Berekonomi Rendah
LIPI nilai Kualitas pendidikan di Indonesia masih rendah
Dikebut, Kepengurusan Seluruh DPD PAN se-Riau segera Rampung
Pendaftaran Sudah Dibuka, Kepala Daerah Maju Nyaleg Harus Mundur
Jokowi sesumbar 2 tahun listrik Indonesia bertambah 21.000 MW
Di Kateman, Calon Bupati Inhil H. Dani Rapatkan Barisan Pendukungnya
Penjaringan Calon Kepala Daerah 2024, PKB Riau Buka Posisi Wakil untuk Meranti, Inhu dan Inhil
Dipecat dari Demokrat, Darmizal Ancam Buka 'Dosa Politik' SBY dan Demokrat ke Publik
Parpol Bisa Ganti Caleg Sebelum 4 November
2024, PBB Targetkan Setiap Provinsi Minimal Dapat Satu Kursi DPR