Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Paslon Rezita-Junaidi Dilaporkan Ke Bawaslu, Diduga Gunakan BLT DD untuk Pilkada Inhu 2020
INHU (INDOVIZKA) - Pasangan calon (Paslon) bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meilany-Junaidi Rachmad (Rajut) nomor urut 2 resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu. Mereka ditenggarai melibatkan 179 Kepala desa (Kades) dan pejabat daerah serta Sekda Inhu pada Pilkada Inhu 2020.
Laporan resmi ke Bawaslu Inhu disampaikan tim Paslon koalisi Keummatan Inhu Bangkit dan Sejahtera lewat Robby Ardhi didampingi penasihat hukumnya Dr Maruli Tua Manik SHi SH MH CLA dan Eri Surya Wibowo SH.
Maruli Tua Manik menjelaskan bahwa di Pilkada Inhu 2020, Paslon Rajut nomor urut 2 sudah melakukan kecurangan, dimana kegiatan pemenangan Rajut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan Kades, 14 Camat, sejumlah pejabat daerah dan bahkan melibatkan langsung Sekda Inhu.
- Mafirion Sosialisasikan 4 Pilar di Pulau Kijang Indragiri Hilir: Tingkatkan Kesadaran
- DPW Jema'ah Syatariah Riau Minta Mubaligh dan Alim Ulama Ajak Jemaah Menangkan Wahid-Hariyanto
- Ustadz Yurnalis Sebut Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul
- Dihadapan Ribuan Warga Kuansing, Abdul Wahid Minta Restu Maju Pilgubri
- PKB Usung Ferryandi dan Dani Maju Pilkada Inhil 2024, Iwan Taruna: Survei Keduanya Tertinggi
"Selama masa kampanye hingga dihari pencoblosan di Pilkada Inhu, Kades, sejumlah pejabat daerah dan Sekda melakukan pergerakan mengajak Kades untuk memenangkan Paslon Rajut nomor urut 2," ungkap Dr Maruli Tua Manik kepada wartawan (13/12/2020).
Dikatakannya, untuk melakukan koordinasi pemenangan, para penyelenggara negara itu membuat sebuah grup WhatsApp yang diberi nama "BINWAS KADES INHU" bahkan kepala Inspiktur di Inspektorat Inhu juga ikut ada dalam WhatsApp grup tersebut.
Dalam Group WhatsAppt sangat jelas ditemukan adanya pemanfaatan program penyaluran BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) untuk pemenangan Nomor Urut 2, seperti Penyaluran dan penyerahan BLT di Rawa Sekip.
“Pelanggaran terang benderang terjadi, Kadis PMD (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menginstruksikan Kades juga mensosialisasikan Paslon Rajut dan mengajak warga memilih Rajut. Selain hal tersebut juga diketahui banyaknya Kades yang aktif untuk memenangkan Rajut dengan pola penyaluran BLT,” pungkas Maruli.
“Melihat group WhatsApp tersebut, maka apa yang dilakukan Kadis PMD dan kepala Desa yang aktif memenangkan Rajut No 2 telah menciderai amanah UU No 10 tahun 2016, serta melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3). Karena itu kami meminta Bawaslu untuk berani melakukan sanksi diskualifikasi kepada Paslon Nomor Urut 2. Mengingat apa yang terjadi telah memenuhi unsur Terstuktur, Masif dan Sistematis (TSM),” imbuhnya.
Ia menambahkan, pelibatan Kades se-Inhu merupakan pelanggaran masif secara keseluruhan. Teratur, karena dalam group melibatkan Kadis PMD dan mengarahakan Kepala Desa. Sistematis, karena dalam group juga terdapat Camat, Sekda, Inspektorat, yang dalam group mereka mengetahui adanya tindakan pelanggaran Pilkada, berupa pemanfaatan BLT DD.
“Yang kami herankan, mengapa Camat, Sekda dan Inspektorat tidak melakukan pelarangan, malah membiarkan adanya tindak pidana perbuatan pelanggaran Pilkada tersebut. Hal ini telah menciderai amanah UU No 10 tahun 2016, serta melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3). Maka Paslon rajut harus didiskualifikasi,” tutupnya tegas.
Untuk diketahui, sejauh ini dua pasangan Pilkada Inhu, yakni Rezita - Junaidi, dan Rizal - Yoghi saling klaim kemenangan.
.png)

Berita Lainnya
170 Kepala Daerah Terpilih Dilantik 26 Februari Secara Virtual
PKB Selalu Terbuka Tampung Aspirasi Masyarakat Inhil
Seluruh Permohonan Gugatan Pilkada di Riau Diterima MK
Asri Auzar Cs Gugat AHY ke Pengadilan
Dua Faktor Penentu Koalisi di Pemilu 2024
Di Kuala Gaung, Ferryandi Janjikan Perbaiki Kebun Masyarakat Agar Produksinya Meningkat
Kunjungi RS Tentara dan RS Bhayangkara, Abdul Wahid Serahkan Bantuan APD
Bukti Keseriusan Maju di Pilkada Kampar, Nurzafri Tanjung Kembalikan Formulir Balon Bupati ke PAN
Komunitas dan Berbagai Profesi di Inhil Deklarasi Gus Muhaimin Presiden 2024
Kemenkumham Sahkan SK DPP PPP 2020-2025, Ini Susunan Pengurusnya
Dua Ketua DPC Partai Demokrat di Riau Dipecat DPP, Asri: Mereka Tak Loyal
DPRD Ingatkan Gubri Syamsuar Jangan Pilih Pejabat Berdasarkan Kedekatan Emosional