Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pembeli Rokok Diprediksi Berkurang Tahun Ini
INDOVIZKA.COM - Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno memprediksi jumlah pembeli rokok bakal berkurang di tahun 2020 ini.
"Ya bakal kurang (pembelinya), tapi untuk pengurangannya berapa persen belum bisa dipastikan," kata Soeseno, Selasa (31/12/2019).
Untuk memastikan tingkat pengurangan pembeli rokok, menurut Soeseno butuh waktu mengingat kenaikan harga rokok baru saja ditetapkan awal tahun ini.
- Dorong UMKM Tumbuh, Abdul Wahid Dengarkan Aspirasi Forum Pedagang Wisata Kuliner
- Jelang Gelar Expo UMKM, HIPMI dan YMI Audiensi Bersama PJ Bupati Inhil
- Daftar Barang Untuk Seserahan Pernikahan
- Kamu Wajib Tahu! Ini Keunggulan dan Kekurangannya Kompor listrik
- Rekomendasi Mesin Nespresso Untuk Membuat Kopi
"Nanti Agustus-September itu baru nanti mulai terlihat, kira-kira Januari sampai Agustus ini bagaimana dampak penjualan rokoknya," kata Soeseno.
Soeseno menyebutkan jika terjadi pengurangan pembelian otomatis penyerapan petani tembakau akan berkurang. Hal ini sekaligus mengurangi pendapatan dan juga kesejateraan petani tembakau.
"Kalau memang penjualannya turun maka pabrik akan mengurangi penyerapan bahan baku dan ini berdampak pada petani. Karena rokok semakin mahal, konsumen enggak mampu beli. Omset (perusahaan rokok) turun. Berarti serapan turun, itu akan terlihat. Kalau sekarang belum musim tembakau," katanya.
Namun demikian, di sisi lain ada kemungkinan perusahaan rokok memiliki kebijakan sendiri agar produknya tetap laku di pasaran.
"Kalau pemerintah sudah menetapkan. Tapi kan pabriknya punya kebijakan agar rokoknya laku dipasaran. Mungkin saja ada semacam subsidi sehingga harga rokok masih bisa tetap terjangkau," tegasnya, dikutip kompas.
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020. Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.(*)
Berita Lainnya
Bos BI Terus Waspadai Kenaikan Inflasi dan Tekanan ke Rupiah
Baznas Inhil Launching Pelatihan Penguatan Ekonomi Mustahik
Wamen BUMN: Keuangan Garuda Indonesia akan Kembali Sehat
Hari Ini Harga Emas Tembus Rp1,087 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Emak-emak Menjerit, Harga Minyak Goreng Melejit di Pasaran !
Aneka Pengalaman First Time Traveling yang Tak Terlupakan
Neraca Perdagangan Riau Surplus 9,70 Miliar Dollar AS
Ma'ruf Amin Nilai Kompetensi SDM Belum Sesuai dengan Kebutuhan Ekonomi Syariah
Digitalisasi Koperasi dan UMKM Penting untuk Modernisasi Ekonomi Indonesia
Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Investasi Properti di Jakarta Tetap Menjanjikan
Ekspor Riau Bulan April Turun 10,46 Persen
Promo Okejek Nambah lagi, Kali ini Kode Kupon 'Berbagi'