Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemendag Akui Kebijakan yang Salah Ikut Beri Andil Harga Minyak Goreng Naik
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui harga minyak goreng naik imbas dari kesalahan pengambilan kebijakan. Artinya, ini menjadi satu penyebab selain kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia.
Kebijakan yang dimaksud yakni membiarkan harga minyak goreng bergantung pada harga CPO internasional. Sehingga, kenaikan produk minyak goreng tak bisa dibendung sejak akhir 2021 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan harga minyak goreng naik pada saat ini adalah anomali. Maksudnya akibat dari pandemi COVID-19 dan pasokan kebutuhan minyak terganggu.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Disamping itu, Oke menyadari peran kebijakan yang diambil dengan melepas mekanisme perdagangan minyak goreng.
"Pemerintah melihat pada posisi saat ini, ada yang tidak benar. Kami mengakui ternyata minyak goreng kita ada sistem di kebijakan kita yang terlalu melepas ke mekanisme perdagangan, intervensi pemerintahnya di mana harga minyak goreng di dalam negeri itu dibiarkan ketergantungan ke harga CPO internasional," katanya dalam diskusi virtual Indef, Kamis (3/2/2022).
Ia melihat dengan melepaskan ketergantungan harga minyak goreng dari harga CPO internasional jadi jalan keluar. Artinya, perlu ada pembenahan dari hulu ke hilir.
"Penyebab utama yang harus diperbaiki adalah melepaskan diri minyak goreng domestik dari ketergantungan harga CPO internasional. Itu yang paling penting," ujarnya.
Jalan keluar yang dimaksudnya itu dengan menerapkan kebijakan Dometic Market Obligation (DMO) dan Dometic Price Obligation (DPO).
"Kalau tidak berhasil juga saya keluarkan policy bentuk lain, yang tidak mungkin saya sebutkan di sini. Saya sudah menyiapkan berbagai langkah yang memang harus kita lakukan," ucapnya.
Tak Bisa Menunggu
Oke menekankan pemerintah tidak bisa menunggu untuk menekan harga minyak goreng yang terlampau tinggi. Maksudnya, penyesuaian harga di pasaran juga diperlukan sebagai langkah jangka pendek
Alasannya, kata dia, masyarakat enggan menunggu proses pembenahan hulu ke hilir, karena memerlukan waktu yang cukup panjang.
"Saya tidak bisa menunggu berbenah dulu dari hulu ke hilir karena ibu-ibu tidak bisa menunggu. Tidak bisa menyalahkan seseorang kartel, karena itu berperkara harus masuk ke ranah hukum, harus ada putusan pengadilan dan sebagainya tidak bisa ibu-ibu maunya besok," jelas dia.
"Tapi di sisi lain masyarakat butuh harga terjangkau. Dan kebijakannya itu harus segera gak bisa tunggu dulu, kebijakan ini harus diambil segera kalau enggak berpotensi ke arah yang tak kita harapkan," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Disubsidi Negara, Harga Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter untuk 6 Bulan ke Depan
Harga LPG Rumah Tangga Naik Lagi Mulai Hari ini
Realisasi Stimulus Listrik Rp 9,42 T Dinikmati 31,94 Juta Pelanggan PLN
Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
Erick Thohir: Ekonomi Syariah Indonesia Harus Jadi Terbesar di Dunia
10 Cara Menghasilkan Uang dari Instagram Hampir Tanpa Modal
Gelar Pasar Murah, Strategi Pemerintah Kawal Minyak Goreng Murah untuk Masyarakat
Cara Memulai Bisnis Online untuk Pemula
Upah Minimum Rata-rata Naik 1,09 Persen
Harga Bawang Merah di Inhil Naik Jelang Tahun Baru 2020
Jelang Nataru, Kapolres Inhil Sidak Ketersediaan Stok dan Harga Sembako
Harga Bahan Pokok di Pasar Terapung Tembilahan Naik, Cabe Mencapai 85 perkilo