Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
ICW Kritik Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor di Kasus Asabri - Jiwasraya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik wacana hukuman mati bagi koruptor pada kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai wacana yang dilontarkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin itu baru sebatas jargon politik.
Menurut Kurnia, jargon hukuman mati sering dilakukan pimpinan lembaga penegak hukum hingga presiden sebatas untuk memperlihatkan ke publik soal keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi. Padahal, bila berkaca pada kualitas penegakan hukum yang terjadi hasilnya tidak memuaskan.
"Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," kata Kurnia, Jumat kemarin. Ia mempertanyakan hukuman mati bisa menjadi pemidanaan paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Bagi ICW, pemberian efek jera akan terjadi jika diikuti dengan kombinasi hukuman badan dan pemiskinan koruptor. "Mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik. Bukan dengan menghukum mati para koruptor," tutur Kurnia.
Di sisi lain, ICW menilai Kejaksaan Agung punya catatan buruk ihwal penegakan hukum saat menangani perkara yang melibatkan anggota internal, seperti kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki dituntut dengan hukuman yang sangat rendah, ICW menilai, komitmen Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan.
Selain itu, Kurnia juga menyoroti fenomena diskon hukuman bagi para koruptor. ICW mencatat hukuman penjara saja masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas.
Sepanjang 2020, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 56 triliun, namun uang penggantinya hanya Rp 19 triliun. "Maka dari itu, lebih baik perbaiki saja kualitas penegakan hukum, ketimbang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan," kata Kurnia.
Wacana hukuman mati ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Ia mengatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan itu demi memberikan rasa keadilan dalam perkara. Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menelan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Sedangkan kasus PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
.png)

Berita Lainnya
Berakhir di 25 TKP, 4 Komplotan Jambret Diringkus Polsek Bukit Raya
Polres Inhil Amankan Penipu Asal Nigeria
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
Jadi Pelaku Terduga Penimbunan BBM, Oknum Bhabinkamtibmas Ditempatkan Ditahanan Khusus
PUPR-PKPP Riau Menangkan Gugatan PT SAS di PN Pekanbaru
Tim Opsnal Polsek Panipahan Ringkus Satu Pelaku Pencurian, 2 DPO
Terungkap, Bidan di Guntung Ternyata Dianiaya Keponakan Sendiri
Sedang Patroli Karhutla, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tenayan Raya
Sebulan Resahkan Warga, Pelaku Begal di Pangkalan Kerinci Diciduk
Polres Kampar Blender 96,21 Gram Sabu BB 3 Kasus Narkoba
9 Orang Dinyatakan sebagai Tersangka Karhutla Riau
Terbelit Kasus Korupsi Dana Desa, Kades & Bendahara Ditahan Kejari