Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021
TEMBILAHAN (INDOVIZKA) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati nomor: 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan pegergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Kemudian untuk cuti, para ASN juga ditegaskan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei tersebut. Bahkan, selan cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN.
- Kabar Gembira! Umur 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP
- Akhirnya, Pemda Inhil Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan Gedung DPRD
- Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
- Abdul Wahid Terima Penghargaan Tokoh Politik Inspiratif
- Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
Larangan-larangan itu dikecualikan terhadap hal-hal yang bersifat penting dan mendesak, dan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Inhil. Begitu juga dengan pembatasan cuti, seperti cuti melahirkan dan lain sebagainya.
Menurut Bupati, surat ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI nomor: 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pegergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T," kata Bupati.
Dia menjelaskan, 5M dan 3T yang dimaksud adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment dan perawatan yang dilakukan apabila sesorang terkonfiasi positif Covid-19.
Untuk kedisiplinan, ditegaskan Bupati, bagi pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Peemrintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Berita Lainnya
97 Pejabat Eselon III Pemkab Inhil Dilantik, Berikut Daftar Namanya
Bersama Ketua TP-PKK Bupati Inhil Buka Stand Bazar di MTQ Tanah Merah
Kabid Dalduk DP2KBP3A : PPKBD Tombak Keberhasilan Program KKBPK di Desa
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Inhil Ajak Pemuda Bangkit Bersatu Bangun Negeri
Bupati Inhil Jadi Pembicara Dialog Nasional Perkelapaan
Buka Sabtu-Minggu, Kolam Renang Tuah Berlayar Ada Wahana Kolam Busa
Pemkab Gelar Pisah Sambut Pejabat Kajari dan Pengadilan Negeri Inhil Baru
Ini Penjelasan dan Harapan Bupati Inhil HM Wardan Terkait New Normal
Bupati Inhil Seleksi 7 Video Terbaik Ikuti Lomba Inovasi New Normal Tingkat Nasional
Bupati Inhil Terima Lapor SAKIP dari KEMENPAN-RB
Gubri Ingatkan 7 Kabupaten Segera Salurkan BLT dari Pemprov
Bupati Wardan Terima Kunjungan Silaturahim Fungsionaris PKB Inhil