Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021
TEMBILAHAN (INDOVIZKA) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati nomor: 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan pegergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Kemudian untuk cuti, para ASN juga ditegaskan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei tersebut. Bahkan, selan cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Larangan-larangan itu dikecualikan terhadap hal-hal yang bersifat penting dan mendesak, dan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Inhil. Begitu juga dengan pembatasan cuti, seperti cuti melahirkan dan lain sebagainya.
Menurut Bupati, surat ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI nomor: 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pegergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T," kata Bupati.
Dia menjelaskan, 5M dan 3T yang dimaksud adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment dan perawatan yang dilakukan apabila sesorang terkonfiasi positif Covid-19.
Untuk kedisiplinan, ditegaskan Bupati, bagi pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Peemrintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
.png)

Berita Lainnya
Okupansi di RSUD Puri Husada Capai 67 Persen, Satgas Covid-19 Inhil: Tempat Tidur Masih Tersedia
Syamsuar Akui Tinggalkan Kursi Gubri untuk Maju ke Senayan
Bupati Pelalawan Kunjungi Kegiatan Cek Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-26
Entry Meeting Pemkab Inhil dengan Tim BPK Perwakilan Prov. Riau
DiskopUKM Inhil Lakukan Monitoring Terhadap Pelaku UMKM Peyek Bunda Nabill
Bupati Inhil Seleksi 7 Video Terbaik Ikuti Lomba Inovasi New Normal Tingkat Nasional
Wardan Apresiasi 2 Grup Perusahaan di Inhil, Ini Alasannya
Bupati Inhil Dorong Peternak Ciptakan Varian Ikan Cupang Khas Inhil
7 Unit Rumah di Inhil Dilanda Longsor, Begini Respon Pemda
Bupati Inhil Ajak Lawan Covid-19 Saat Safari Ramadhan di Kempas
Bupati Inhil Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Tanah Longsor di Kuala Enok
Bahas APBD Perubahan 2021, Komisi IV DPRD Riau Gelar Raker dengan Dinas ESDM