Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kominfo Pertimbangkan Blokir Game Online PUBG dan Free Fire
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya akan memproses dan mempertimbangkan permintaan pemblokiran game online seperti PUBG dan Free Fire.
"Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Kamis (24/6).
Sebelumnya, Kominfo diminta untuk memblokir situs dan aplikasi game online mulai dari PUBGhingga Free Fire secara nasional atau kabupaten.
Permintaan itu disampaikan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan lantaran dianggap memiliki dampak negatif pada anak.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan pemblokiran game yang berlaku secara nasional harus dilakukan secara hati-hati, serta mematuhi undang-undang yang berlaku.
Dedy menjelaskan pemblokiran sistem elektronik termasuk game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.
Sesuai regulasi yang berlaku, dijelaskan Dedy, Kominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, permohonan pemblokiran akan diproses selama dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.
Kominfo sendiri memiliki sejumlah kanal untuk melakukan aduan konten seperti lewat situshttps://www.aduankonten.id/
Kominfo juga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-9224-545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan tangkapan layar (screenschot) dari konten negatif yang ingin diadukan.
Beberapa game online yang diminta diblokir oleh Sapuan antara lain PUBG, Free Fire, Mobile Legends, Higgs Domino dan game sejenis yang aplikasinya disediakan lewat smartphone maupun komputer.
Permohonan itu dilayangkan ke Kominfo lantaran pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk memblokir situs dan aplikasi game online tersebut.
Sapuan mengatakan dampak negatif dari game online begitu besar, baik dari sisi perkembangan anak, kesehatan maupun pendidikan anak.**
Berita Lainnya
Sambangi Kantor PLN Riau-Kepri, Abdul Wahid Pastikan Elektrifikasi di Wilayah Pinggiran
Presiden Perintahkan Konversi LPG ke Kompor Induksi, PLN: Kami Sudah Siap
Golkar: Jangan Asal Bunyi dalam Kritik Pemerintah, Apalagi Menyebarkan Hoaks
Mendikbudristek: Kekerasan Seksual Perempuan Selama Pandemi Baru Fenomena Gunung Es
Ketua MPR Nyatakan Tidak Adil Mudik Dilarang, Tapi 305 WNA India Difasilitasi Masuk Indonesia
Ketua DPD RI Minta Pemda Prioritaskan Pembayaran Insentif Nakes
DPD Harap Pemerintah Terus Lobi Arab Saudi untuk Kepastian Haji
Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen Tahun Depan
Ada Omicron, Tito Karnavian Kasih PR Vaksinasi ke Pemprov Riau
Ribuan Wartawan Hadiri Porwanas XIII, Panitia Siap Sambut Kedatangan Kontingen
Angin Segar bagi PNS, Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I hingga IV Diumumkan, Lalu Kapan Cairnya?
Beli Paket Kuota Ketengan Telkomsel Berhadiah Motor Honda Beat