Pilihan
Kominfo Pertimbangkan Blokir Game Online PUBG dan Free Fire
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya akan memproses dan mempertimbangkan permintaan pemblokiran game online seperti PUBG dan Free Fire.
"Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Kamis (24/6).
Sebelumnya, Kominfo diminta untuk memblokir situs dan aplikasi game online mulai dari PUBGhingga Free Fire secara nasional atau kabupaten.
Permintaan itu disampaikan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan lantaran dianggap memiliki dampak negatif pada anak.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan pemblokiran game yang berlaku secara nasional harus dilakukan secara hati-hati, serta mematuhi undang-undang yang berlaku.
Dedy menjelaskan pemblokiran sistem elektronik termasuk game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.
Sesuai regulasi yang berlaku, dijelaskan Dedy, Kominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, permohonan pemblokiran akan diproses selama dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.
Kominfo sendiri memiliki sejumlah kanal untuk melakukan aduan konten seperti lewat situshttps://www.aduankonten.id/
Kominfo juga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-9224-545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan tangkapan layar (screenschot) dari konten negatif yang ingin diadukan.
Beberapa game online yang diminta diblokir oleh Sapuan antara lain PUBG, Free Fire, Mobile Legends, Higgs Domino dan game sejenis yang aplikasinya disediakan lewat smartphone maupun komputer.
Permohonan itu dilayangkan ke Kominfo lantaran pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk memblokir situs dan aplikasi game online tersebut.
Sapuan mengatakan dampak negatif dari game online begitu besar, baik dari sisi perkembangan anak, kesehatan maupun pendidikan anak.**
.png)

Berita Lainnya
Tarik Devisa, Menteri BUMN Akan Terbitkan Surat Utang
Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya, Anda Berminat?
Pengumuman! Honorer Bakal Diganti Outsourcing, Gaji Naik?
Mahasiswi Unsri yang Melapor Korban Pelecehan Seksual Dosen Jadi 4 Orang
Hati-hati! Gibah di Dunia Maya Bisa Dijerat UU ITE
Muncul Hoaks Habib Rizieq Meninggal di Sel karena Covid-19
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Buntut Acara Rizieq Shihab
Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2022. Cek Infonya di Sini
Resmi, DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana
Abdul Wahid: Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum
THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, 28 April 2021