Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kominfo Pertimbangkan Blokir Game Online PUBG dan Free Fire
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya akan memproses dan mempertimbangkan permintaan pemblokiran game online seperti PUBG dan Free Fire.
"Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Kamis (24/6).
Sebelumnya, Kominfo diminta untuk memblokir situs dan aplikasi game online mulai dari PUBGhingga Free Fire secara nasional atau kabupaten.
Permintaan itu disampaikan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan lantaran dianggap memiliki dampak negatif pada anak.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan pemblokiran game yang berlaku secara nasional harus dilakukan secara hati-hati, serta mematuhi undang-undang yang berlaku.
Dedy menjelaskan pemblokiran sistem elektronik termasuk game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.
Sesuai regulasi yang berlaku, dijelaskan Dedy, Kominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, permohonan pemblokiran akan diproses selama dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.
Kominfo sendiri memiliki sejumlah kanal untuk melakukan aduan konten seperti lewat situshttps://www.aduankonten.id/
Kominfo juga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-9224-545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan tangkapan layar (screenschot) dari konten negatif yang ingin diadukan.
Beberapa game online yang diminta diblokir oleh Sapuan antara lain PUBG, Free Fire, Mobile Legends, Higgs Domino dan game sejenis yang aplikasinya disediakan lewat smartphone maupun komputer.
Permohonan itu dilayangkan ke Kominfo lantaran pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk memblokir situs dan aplikasi game online tersebut.
Sapuan mengatakan dampak negatif dari game online begitu besar, baik dari sisi perkembangan anak, kesehatan maupun pendidikan anak.**
.png)

Berita Lainnya
Becanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat di Padang Diinterogasi Petugas
Mulai Berlaku 12 April 2021, Ini Tahapan dan Cara Bikin SIM Online
BNPB: Sejumlah Wilayah RI Berpotensi Banjir
KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Menag Yaqut Canangkan 2022 Sebagai Tahun Toleransi
Kisah Pilu Ayah Bawa Jenazah Anak Pakai Motor dari RS karena Tak Cukup Sewa Ambulans
Polisi Soal Front Persatuan Islam: Silakan Sesuai Aturan
Hasil Sidang Isbat, 1 Ramadan 1443 Hijriah Jatuh Pada 3 April 2022
Minyak Goreng Murah Sulit Terjamah
Kemensos Berniat Lelang Mobil Mewah Rolls-Royce Seharga Rp 20 M, Hasilnya untuk Korban Bencana
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Jadi Maret 2025
Waspada! Kali Ini CDC Pastikan Covid-19 Bisa Menular Lewat Udara