Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menaker Ida: Jangan Khawatir, Dana JHT Tak akan Hilang
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan dana para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang, meski baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
"Kekhawatiran teman-teman kalau jaminan ini diambil di usia 56 tahun dan akan hilang, kami jelaskan sebaik-baiknya bahwa uang para pekerja peserta JHT itu ditempatkan dalam akun pribadi," kata Menaker kepada Liputan6.com, Minggu (13/2).
Menaker menjelaskan, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk mengembalikan JHT sesuai dengan namanya, yaitu jaminan ketika kita memasuki hari tua bukan jaminan di masa muda. Oleh karena itu, JHT baru bisa diambil pada 56 tahun.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Kendati begitu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan pekerja masih bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum berusia 56 tahun. Namun pencairan yang dilakukan belum bisa 100 persen.
Di antaranya, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk mempersiapkan usia pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Namun, pencairan dana Jaminan Hari Tua tetap tidak bisa dilakukan pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum dirinya berusia 56 tahun.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menjelaskan peserta ter-PHK tetap bisa memanfaatkan sejumlah program dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," kata Dian kepada Liputan6.com, Sabtu (12/2).
Selain itu, dia memaparkan, peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta. Selanjutnya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.
.png)

Berita Lainnya
UAS Galang Donasi Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala
Kemenperin Atur Strategi Percepat Penyerapan Anggaran Tahun 2022
Kualitas Vaksin Corona Berbayar Benarkah Lebih Baik? Ini Penjelasannya
Menag Ungkap WNI Bisa Umrah Tanpa Karantina Jika Gunakan Vaksin Diakui Arab Saudi
Wahid Sampaikan Dukungan Penambahan Kuota BBM yang Diusulkan Gubri kepada BPH Migas
MPR RI Tetap Tolak LGBT dan Kumpul Kebo Disahkan Walaupun 22 Negara Eropa Datangi DPR
Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri yang Berada di Luar Negeri
Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Jokowi: Jakarta Akan Seperti New York
Uang Kripto: Aset Digital Belum Jadi Alat Tukar Sah di RI, tapi Bisa Dicairkan
Ini Modus Dua Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Sejak Tahun 2010
Jelang HPN 2025, PWI Pusat Matangkan Persiapan
Semua Anggota Polri Dilarang Mudik