Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Menaker Ida: Jangan Khawatir, Dana JHT Tak akan Hilang
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/86637140531-menaker-ida-jangan-khawatir-dana-jht-tak-akan-hilang.jpeg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan dana para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang, meski baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
"Kekhawatiran teman-teman kalau jaminan ini diambil di usia 56 tahun dan akan hilang, kami jelaskan sebaik-baiknya bahwa uang para pekerja peserta JHT itu ditempatkan dalam akun pribadi," kata Menaker kepada Liputan6.com, Minggu (13/2).
Menaker menjelaskan, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk mengembalikan JHT sesuai dengan namanya, yaitu jaminan ketika kita memasuki hari tua bukan jaminan di masa muda. Oleh karena itu, JHT baru bisa diambil pada 56 tahun.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Kendati begitu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan pekerja masih bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum berusia 56 tahun. Namun pencairan yang dilakukan belum bisa 100 persen.
Di antaranya, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk mempersiapkan usia pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Namun, pencairan dana Jaminan Hari Tua tetap tidak bisa dilakukan pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum dirinya berusia 56 tahun.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menjelaskan peserta ter-PHK tetap bisa memanfaatkan sejumlah program dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," kata Dian kepada Liputan6.com, Sabtu (12/2).
Selain itu, dia memaparkan, peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta. Selanjutnya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.
Berita Lainnya
Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pemantau Sudah Dimulai
Segera Cair, Sri Mulyani Minta ASN, TNI dan Polri Belanjakan THR
Wow, Ternyata Hutang Pemerintah Rp 48,46 Triliun ke PLN
PKS Minta Mensos Perpanjang Program Bantuan Sosial Tunai
RUU Ibu Kota Negara Ditargetkan Selesai Februari 2022
Resmi Jabat Kapolri, Presiden Lantik Listyo Sigit Prabowo Gantikan Jenderal Idham Aziz
Mengenal Masker Canggih Rp 22 Jutaan yang Dipakai Istri KSAD
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Orang Tua Wajib Ketahui Tanda KIPI
Airlangga Hartarto Ungkap Modus Tindak Pencucian Uang Semakin Beragam
Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali
Aturan Gaji PNS Naik Belum Terbit dalam Waktu Dekat
Kabarnya Gaji PNS Naik Tahun Depan?