Pilihan
Menaker Ida: Jangan Khawatir, Dana JHT Tak akan Hilang
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan dana para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang, meski baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
"Kekhawatiran teman-teman kalau jaminan ini diambil di usia 56 tahun dan akan hilang, kami jelaskan sebaik-baiknya bahwa uang para pekerja peserta JHT itu ditempatkan dalam akun pribadi," kata Menaker kepada Liputan6.com, Minggu (13/2).
Menaker menjelaskan, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk mengembalikan JHT sesuai dengan namanya, yaitu jaminan ketika kita memasuki hari tua bukan jaminan di masa muda. Oleh karena itu, JHT baru bisa diambil pada 56 tahun.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Kendati begitu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan pekerja masih bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum berusia 56 tahun. Namun pencairan yang dilakukan belum bisa 100 persen.
Di antaranya, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk mempersiapkan usia pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Namun, pencairan dana Jaminan Hari Tua tetap tidak bisa dilakukan pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum dirinya berusia 56 tahun.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menjelaskan peserta ter-PHK tetap bisa memanfaatkan sejumlah program dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," kata Dian kepada Liputan6.com, Sabtu (12/2).
Selain itu, dia memaparkan, peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta. Selanjutnya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Dorong Perusahaan Kelapa Bangun Kemitraan dengan BUMDES
Mensos Akui Bansos Tertunda Karena Menunggu Tas Bertuliskan Bantuan Presiden
Tumpas KKB, DPR Minta Presiden Keluarkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris
Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Greysia/Apriyani Juara Yonex Thailand Open
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Garut, Tak Berpotensi Tsunami
Berikut Penjelasan Tentang Tes SKD CPNS 2019 dari Soal Ujian Hingga Sistem Penilaian
Pemerintah Bentuk Satgas Vaksinasi, Sri Mulyani Ambil Bagian
Menteri Agama Prihatin dan Kecam Kekerasan terhadap Muslim di India
Istana Tegaskan WNA China Masuk Indonesia Orang Penting untuk Proyek Vital Pemerintah
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
Membongkar Penyebab Pemda Lamban Belanjakan Anggaran Hingga Presiden Jokowi Kesal