Pelaku Perjalanan Atas Dasar Diplomatik Dibebaskan dari Kewajiban Karantina


JAKARTA (INDOVIZKA) - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan memantau secara ketat protokol kesehatan para pelaku perjalanan internasional atas dasar kesepakatan diplomatik selama beraktivitas di Indonesia.

"Pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik yang juga akan dibebaskan dari kewajiban karantina, kita akan tetap pantau dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya saat menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Selasa (30/11).

Pelaku perjalanan atas dasar kesepakatan diplomatik yang dimaksud seperti pemegang visa diplomatik maupun sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan.

Penundaan kedatangan ke Indonesia, kata Wiku, tidak berlaku pada pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral, seperti pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Ketentuan yang sama juga berlaku pada turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron serta dapat memenuhi syarat berwisata di Indonesia.

Wiku mengungkapkan, seluruh pelaku perjalanan internasional atas dasar kesepakatan diplomatik maupun perjanjian bilateral disiapkan koridor khusus dengan sistem travel bubble di mana perjalanan hanya berlaku bagi negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19.

Wiku mengatakan pemerintah terus memantau dinamika Covid-19 secara global mengingat keterkaitan antar negara yang tidak dapat dipisahkan. "Buktinya importasi kasus dan persebaran varian baru di suatu negara dapat menembus lintas teritorial negara itu," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, upaya antisipasi bagi pelaku perjalanan internasional lainnya diberlakukan sejumlah ketentuan, diantaranya memperpanjang karantina setelah kedatangan di pintu masuk Indonesia.

"Perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron maupun jenis baru," terangnya.

Wiku mengatakan negara yang saat ini mengalami transisi kasus Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

"Sedangkan WNI ataupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara di luar negara tersebut, memiliki kewajiban karantina selama tujuh hari," ujarnya.

Wiku mengatakan upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang tetap dilakukan.

"Entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit test pada hari keenam untuk mereka yang wajib karantina tujuh hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 hari," ungkapnya.

Untuk mencegah bobolnya garda pertahanan, kata Wiku, maka pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas Omicron untuk dilakukan whole genome sequencing (WGS).

"Diimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya untuk diintensifkan WGS," tutupnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar