Pilihan
Ratusan Kilo Buah Ilegal Ditahan BARANTA Wilayah Kerja Selat Panjang
SELATPANJANG - Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang kembali melakukan penahanan terhadap buah-buahan ilegal asal China dan Afrika yang masuk ke Kepulauan Meranti melalui Batam, Kamis (20/2/2020) siang.
Diketahui di hari yang sama, Barantan Wilker Selat Panjang juga telah melakukan pemusnahan terhadap buah-buahan ilegal sebanyak 146 kotak dengan berat 568 Kg yang ditahan pada 22 Januari lalu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Barantan Kelas I Pekanbaru, Ferdi SP MSi mengatakan buah-buahan itu dicegah ketika petugas melakukan patroli rutin di Pelabuhan dan memeriksa setiap kapal yang datang ke Kepulauan Meranti.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Kita baru saja melakukan penahanan terhadap buah-buahan ilegal yang tidak dilengkapi dokumen dari negara asal. Buah-buahan itu kita temukan di dalam kapal Ferry Miko Natalia yang datang dari Batam saat kita melakukan patroli rutin," kata Ferdi.
Dirincikan ada sebanyak 15 kotak buah dengan berat 250 kilo buah ilegal asal China dan Afrika yang masuk ke Kepulauan Meranti melalui Batam. Rincian buah-buah ilegal itu terdiri dari jeruk, buah pir dan jeruk Bali. Dikatakan pihaknya belum mengetahui siapa pemilik dari buah-buahan tersebut.
"Buah ini dari Batam. Tapi kalau dilihat dari kemasannya buah-buahan ini berasal dari luar negeri, China dan Afrika. Untuk pemiliknya belum diketahui, tapi kayaknya masyarakat sini juga," ujar Ferdi.
Terhadap buah-buahan yang ditahan tersebut, Barantan akan segera melakukan pemusnahan untuk melindungi masyarakat dari hama dan penyakit.
Dimusnahkannya buah-buahan ini dikarenakan tidak ada dokumen resmi dari negara asal, selain itu Kepulauan Meranti khususnya Provinsi Riau tidak masuk kedalam kawasan yang diperbolehkan masuk buah- buahan dari luar.
yu"Terhadap buah-buahan ini akan segera kita lakukan pemusnahan untuk melindungi masyarakat dari penyakit yang ditularkan dari buah ini. Nanti kita agendakan pemusnahannya, saya mau lapor ke pimpinan dulu," pungkas Ferdi.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Zukri dan Baznas Pelalawan Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran
Sempat Alami Gangguan Teknis, KMP Swarna Putri Kembali Beroperasi
Ikut Apel Pengamanan, Ini Harapan Bapera Kampar Terhadap Tour De Muara Takus
SK Mendagri Belum Turun, Gubri Belum Bisa Lantik 4 Pjs Bupati di Riau
Ini Penyebab Belajar Tatap Muka di Sekolah Pekanbaru Belum Bisa Dimulai
Kades Mahroni : Hanya H Dani Anggota DPRD Riau yang Berkunjung ke Batu Ampar Sepanjang 2020
Pemko Pekanbaru Siapkan Perwako Larangan Truk Masuk Kota
Nilai Tukar Petani Riau Bulan Juli Naik 3,57 Persen
Polsek Tembilahan Hulu Sosialisasikan Pendaftaran SKCK Melalui Sistem Online, Begini Caranya
Pemerintah Pastikan Pembiayaan Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Kinerja BUMN
Utang Tagihan PJU Pemko Pekanbaru Tiga Tahun Lalu Masih Tersisa Rp90 Miliar Lebih
DPRD Pekanbaru Ungkap Poin Penting yang harus Dievalusi BPJS Kesehatan