Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ratusan Kilo Buah Ilegal Ditahan BARANTA Wilayah Kerja Selat Panjang
SELATPANJANG - Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang kembali melakukan penahanan terhadap buah-buahan ilegal asal China dan Afrika yang masuk ke Kepulauan Meranti melalui Batam, Kamis (20/2/2020) siang.
Diketahui di hari yang sama, Barantan Wilker Selat Panjang juga telah melakukan pemusnahan terhadap buah-buahan ilegal sebanyak 146 kotak dengan berat 568 Kg yang ditahan pada 22 Januari lalu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Barantan Kelas I Pekanbaru, Ferdi SP MSi mengatakan buah-buahan itu dicegah ketika petugas melakukan patroli rutin di Pelabuhan dan memeriksa setiap kapal yang datang ke Kepulauan Meranti.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Kita baru saja melakukan penahanan terhadap buah-buahan ilegal yang tidak dilengkapi dokumen dari negara asal. Buah-buahan itu kita temukan di dalam kapal Ferry Miko Natalia yang datang dari Batam saat kita melakukan patroli rutin," kata Ferdi.
Dirincikan ada sebanyak 15 kotak buah dengan berat 250 kilo buah ilegal asal China dan Afrika yang masuk ke Kepulauan Meranti melalui Batam. Rincian buah-buah ilegal itu terdiri dari jeruk, buah pir dan jeruk Bali. Dikatakan pihaknya belum mengetahui siapa pemilik dari buah-buahan tersebut.
"Buah ini dari Batam. Tapi kalau dilihat dari kemasannya buah-buahan ini berasal dari luar negeri, China dan Afrika. Untuk pemiliknya belum diketahui, tapi kayaknya masyarakat sini juga," ujar Ferdi.
Terhadap buah-buahan yang ditahan tersebut, Barantan akan segera melakukan pemusnahan untuk melindungi masyarakat dari hama dan penyakit.
Dimusnahkannya buah-buahan ini dikarenakan tidak ada dokumen resmi dari negara asal, selain itu Kepulauan Meranti khususnya Provinsi Riau tidak masuk kedalam kawasan yang diperbolehkan masuk buah- buahan dari luar.
yu"Terhadap buah-buahan ini akan segera kita lakukan pemusnahan untuk melindungi masyarakat dari penyakit yang ditularkan dari buah ini. Nanti kita agendakan pemusnahannya, saya mau lapor ke pimpinan dulu," pungkas Ferdi.
.png)

Berita Lainnya
Lewati 10 Titik Longsor Menuju 7 Desa di Kampar Kiri Hulu, Pengawasan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024 Lancar
Dua Pasien Positif Covid-19 di Inhil Dinyatakan Sembuh
Najwa Salsabilla Duta Persahabatan Wisata Riau Siap Boomingkan Objek Wisata Z-Park Kerinci Skyland
Dengarkan Asprirasi Pendidikan, Hj Septina Serahkan Bantuan Alat Perlengkapan Pendidikan ke SMA N 1 Reteh
Kasus Covid-19 di Rohul Kian Tak Terkendali, Kelmi Minta Fraksi Demokrat Evaluasi Kinerja Satgas Covid-19
Baznas Inhil Terima Kunjungan Ketua TP-PKK Provinsi Riau
LBH Pekanbaru dan Tim Advokasi Kecam Penangkapan 8 Warga Pulau Rempang Batam
TOTAL 45 TITIK Siang ini, 7 Kecamatan Bakal Padam
Hasil PSU Desa Ringin Inhu, Rajut Raih 93 Suara, Ridho 198
HPN 2023 Tingkat Provinsi Riau di Inhil, Bupati Instruksikan Seluruh OPD Bergerak Cepat
Berapa Kali Mi Instan Boleh Dimakan dalam Seminggu? Ini Kata Ahli
Bupati Inhil Membuka Secara Resmi Kegiatan Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik integtatif