Pilihan
Upaya Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Dinilai Modus Lepas dari Jeratan Hukum
PEKANBARU - Mexsasai Indra Putra yang merupakan Pakar Hukum Universitas Riau menilai bahwa praperadilan yang dilakukan oleh seorang buronan tersangka kasus korupsi merupakan modus yang ditempuh untuk lepas dari jerat hukum.
Tanggapannya tersebut berkaitan dengan upaya praperadilan pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad yang menyandang status tersangka dugaan tindak pidananya korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar. Dimana sebelumnya, Muhammad telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidikan dan ditetapkan sebagai buronan (DPO). Namun, Muhammad juga melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Upaya pra peradilan yang dilakukan DPO dalam perkara ini Plt Bupati Bengkalis semacam modus operandi menyiasati hukum acara untuk lepas dari jeratan hukum," terangnya kepada awak media, Sabtu (07/03).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Denhan demikian, Ia juga menjelaskan bahwa surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan tersangka hukum yang sedang dalam pelarian tidak bisa mengajukan permohonan praperadilan sudah tepat untuk diterapkan dalam perkara ini.
Surat tersebut adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sesuai lansiran surat edaran yang bertanggal 23 Maret 2018 tersebut, dasarnya adalah, bahwa dalam praktik peradilan akhir-akhir ini, ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan Undang-Undang.
Surat edaran tersebut merinci, tersangka melarikan diri atau dalam DPO, tidak dapat diajukan permohonan praperadilan. Kemudian, jika permohonan tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga, maka hakim menjatuhkan putusan tidak dapat menerimanya. Lebih lagi, putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
"Oleh karena itu, adanya edaran MA tersebut sudah tepat adanya," katanya lagi.
Lebih jauh, dia juga mengatakan jika gugurnya kewenangan praperadilan terjadi apabila berkas perkara yang menjerat Plt Bupati Bengkalis Muhammad dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan.
"Gugurnya kewenangan prapid ketika perkara sudah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum," tuturnya.
Hingga kini, Polda Riau masih kesulitan melacak Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas usai Amril Mukminin, Bupati Bengkalis definitif ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi jalan proyek jalan.
Sementara itu, Muhammad juga diketahui tengah mengadakan pesta pernikahan putrinya di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Acara pernikahan yang berlangsung meriah tersebut tak luput dari pengawalan kepolisian.
Berdasarkan pantauan, Muhammad tampak tidak hadir di pesta pernikahan putrinya itu. Keluarga mempelai wanita hanya diwakili oleh istri Muhammad.
Muhammad menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis setelah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ditahan oleh KPK dalam dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis.
Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.
Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.
Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,6 miliar.***
.png)

Berita Lainnya
Oknum Polisi Arogan terhadap Wartawan, GWI Apresiasi Respon Cepat Kapolsek Tanjungpinang Barat
216 Calon Anggota PPK se Kampar Hari Ini Mulai Jalani Tes Wawancara
Ribuan Masyarakat Tiga Desa di Tapung Antusias Ikut Vaksinasi Massal
Langkah Baru Abdul Wahid Perkuat Ekonomi Riau
Jelang Tujuh Hari Lebaran, Pemda Inhil Safari Ramadhan di Tembilahan Hulu
Dukung Asta Cita, Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil di Lahan Ketahanan Pangan
Safari Ramadan, NasDem Milenial Buka Bersama hingga Beri Bantuan Alquran dan Sajadah
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Rohil Berhasil Tagih Pidana Denda Kasus Korupsi Dana Media
Seekor Harimau Betina dan Dua Anaknya Berkeliaran di Inhil
Deklarasi Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto di Hotel Aryaduta Membludak
Kelola Kawasan Industri Tenayan, PT SPP Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Umumkan Penerimaan CPNS dan PPPK 2024