Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hari Ini, Bandara SSK II Pekanbaru Tutup Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni
PEKANBARU - Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, menutup pelayanan penerbangan penumpang komersil mulai hari ini, Sabtu (25/4/2020).
Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat memaksakan mudik tahun ini, sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19).
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Pekanbaru Yogi Prasetiyo menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik di Bandara SSK II Pekanbaru masih diizinkan beroperasi sampai dengan, Jumat (24/4/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru," sebut Yogi dalam keterangan tertulis, seperti yang dilansir dari kompas.
Dia menyampaikan, penerbangan penumpang komersil dihentikan mulai besok hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Dalam hal ini pihaknya mendukung penuh implementasi peraturan menteri perhubungan dalam hal pelarangan mudik.
"Mulai besok tidak ada lagi melayani penumpang, baik yang datang maupun berangkat," sebut Yogi.
Namun, ada pengecualian. Kata Yogi, bandara masih melayani penerbangan berupa angkut kargo atau penerbangan khusus saja.
Seperti melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Kemudian, bandara juga melayani operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat dan termasuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). *
.png)

Berita Lainnya
Airlangga Hartarto Ungkap Modus Tindak Pencucian Uang Semakin Beragam
Mahfud MD: Pers Pilar yang Paling Sehat, Kebebasan Pers Tidak Boleh Dilanggar
Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Prakerja di 2022, Anggaran Disiapkan Rp 11 T
DPR Minta Pemerintah Suplai Belanja Media Melalui Institusi Pemerintahan
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas HAM Harap RUU TPKS Segera Disahkan
Sudah Saatnya Pers Diberi Insentif Ekonomi
Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Berikut Besarannya
BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair! Tunggu Tanggal Peluncurannya
Golkar: Jangan Asal Bunyi dalam Kritik Pemerintah, Apalagi Menyebarkan Hoaks
Dirut PLN Sebut Tarif Listrik Naik Bisa Sehatkan Perusahaan
Terkait Kecurangan di Seleksi CPNS, Menpan RB Didesak Seleksi Ulang Secara Menyeluruh
Sri Mulyani Bakal Lelang Aset Tommy Soeharto, Ini Daftarnya!