Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Hari Ini, Bandara SSK II Pekanbaru Tutup Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni
PEKANBARU - Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, menutup pelayanan penerbangan penumpang komersil mulai hari ini, Sabtu (25/4/2020).
Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat memaksakan mudik tahun ini, sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19).
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Pekanbaru Yogi Prasetiyo menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik di Bandara SSK II Pekanbaru masih diizinkan beroperasi sampai dengan, Jumat (24/4/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru," sebut Yogi dalam keterangan tertulis, seperti yang dilansir dari kompas.
Dia menyampaikan, penerbangan penumpang komersil dihentikan mulai besok hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Dalam hal ini pihaknya mendukung penuh implementasi peraturan menteri perhubungan dalam hal pelarangan mudik.
"Mulai besok tidak ada lagi melayani penumpang, baik yang datang maupun berangkat," sebut Yogi.
Namun, ada pengecualian. Kata Yogi, bandara masih melayani penerbangan berupa angkut kargo atau penerbangan khusus saja.
Seperti melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Kemudian, bandara juga melayani operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat dan termasuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). *
.png)

Berita Lainnya
Menko Airlangga Dorong Kemenristek Terus Kembangkan Teknologi
Cegah Anggaran MBG Bocor, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Keuangan hingga Tingkat Dapur
Pegawai non-PNS Keluyuran Keluar Kota Siap-siap Kena Sanksi
Simak Cara Mendaftar Program Kartu Prakerja di 2022
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Komjen Listyo Sigit Prabowo Resmi Menjadi Calon Tunggal Kapolri
Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Program MBG demi Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Anggaran
KSP: Pemindahan IKN Wujud Keseriusan Indonesia Menghadapi Pemanasan Global
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
KSP: IKN Dibutuhkan untuk Mewujudkan Indonesia Maju 2045
Bubarkan Balap Liar, Anggota Polisi Dikeroyok