Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Hari Ini, Bandara SSK II Pekanbaru Tutup Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni
PEKANBARU - Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, menutup pelayanan penerbangan penumpang komersil mulai hari ini, Sabtu (25/4/2020).
Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat memaksakan mudik tahun ini, sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19).
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Pekanbaru Yogi Prasetiyo menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik di Bandara SSK II Pekanbaru masih diizinkan beroperasi sampai dengan, Jumat (24/4/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru," sebut Yogi dalam keterangan tertulis, seperti yang dilansir dari kompas.
Dia menyampaikan, penerbangan penumpang komersil dihentikan mulai besok hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Dalam hal ini pihaknya mendukung penuh implementasi peraturan menteri perhubungan dalam hal pelarangan mudik.
"Mulai besok tidak ada lagi melayani penumpang, baik yang datang maupun berangkat," sebut Yogi.
Namun, ada pengecualian. Kata Yogi, bandara masih melayani penerbangan berupa angkut kargo atau penerbangan khusus saja.
Seperti melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Kemudian, bandara juga melayani operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat dan termasuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). *
.png)

Berita Lainnya
Menjadi Contoh Produk Dalam Negeri, Pimpinan DPR Sebut Vaksin Nusantara Terobosan Besar
Separuh Rakyat Indonesia Perempuan, Ketua DPR Ajak Kaum Ibu Bergotong Royong Pulihkan Indonesia
Airlangga Hartarto: HMI Cetak Insan Akademis, Pencipta, dan Pengabdi
Prodi Kedokteran dan Prodi Teknik Informatika Universitas Abdurrab Raih Akreditasi B
Beredar Info Kuota Jemaah Haji 2021, Ini Penjelasan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi
Catat! Kenaikan Kasus Aktif Corona Selalu Berawal dari Libur Panjang
Menaker Sudah Tak Lihat 'Hilal' Anggaran BLT Subsidi Gaji
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Luhut: Kita Tidak Punya Pilihan
Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Prakerja di 2022, Anggaran Disiapkan Rp 11 T
Tangkal Corona, Kominfo Mulai Lacak Kerumunan Massa Lewat HP
Telkomsel Terus Gelar Pemerataan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Sumatera
Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan