Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hari Ini, Bandara SSK II Pekanbaru Tutup Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni
PEKANBARU - Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, menutup pelayanan penerbangan penumpang komersil mulai hari ini, Sabtu (25/4/2020).
Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat memaksakan mudik tahun ini, sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19).
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Pekanbaru Yogi Prasetiyo menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik di Bandara SSK II Pekanbaru masih diizinkan beroperasi sampai dengan, Jumat (24/4/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru," sebut Yogi dalam keterangan tertulis, seperti yang dilansir dari kompas.
Dia menyampaikan, penerbangan penumpang komersil dihentikan mulai besok hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Dalam hal ini pihaknya mendukung penuh implementasi peraturan menteri perhubungan dalam hal pelarangan mudik.
"Mulai besok tidak ada lagi melayani penumpang, baik yang datang maupun berangkat," sebut Yogi.
Namun, ada pengecualian. Kata Yogi, bandara masih melayani penerbangan berupa angkut kargo atau penerbangan khusus saja.
Seperti melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Kemudian, bandara juga melayani operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat dan termasuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). *
.png)

Berita Lainnya
BMKG Catat 39 Gempa Susulan di Banten
Guru SD Ditembak Mati oleh KKB Papua karena Dikira Mata-mata
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya
PWI: Covid-19 Juga Berdampak Bagi Jurnalisme
KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
Duh! Sri Mulyani Sebut APBD Boros Gaji PNS
ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI, PKS: Berlebihan
Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU LLAJ
Buru Travel Gelap Angkut Pemudik, Korlantas Polri Siagakan 333 Titik Penyekatan
Mutasi Virus Corona B.117 Kembali Ditemukan di 4 Provinsi Berikut Ini
Berikut 5 Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair Bahkan Gagal
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi