ABG di Riau Meregang Nyawa di Hotel, Polres Tetapkan Teman Kencan Korban Tersangka

Tersangka HS.

BENGKALIS – Polres Bengkalis menetapkan HS (51) sebagai tersangka atas hilangnya nyawa seorang ABG inisial SZ (17) di Hotel Wisata Bengkalis, Jumat (8/5/2020). HS merupakan teman kencan korban yang  memberikan obat psikotropika kepada korban dan menjadi penyebab korban meninggal dunia akibat overdosis.

"Menurut pengakuan HS, teman pria wanita berusia 17 tahun itu, ia bersama korban mengonsumsi pil ekstasi sehingga wanita itu diduga kuat alami overdosis," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba, SH, Sabtu (9/5/2020).

Menurut AKP Buha Purba, pada Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, didapat informasi ada seorang perempuan muda meninggal dunia di Hotel Wisata Bengkalis. Atas informasi tersebut, Tim Satreskim Polres Bengkalis langsung mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

Sesampai di TKP, Tim Satreskrim menemukan kejanggalan atas kematian korban. Sehingga, hari itu sejumlah saksi yang ada di TKP dimintai keterangan. "Dalam peristiwa ini, salah seorang rekan kencan korban yakni HS, ditetapkan tersangka. HS merupakan warga Tionghoa Bengkalis yang menurut pengakaunnya telah memberikan pil ekstasi kepada korban. Tersangka ini juga janjian di hotel untuk melakukan hubungan badan dan didahului menggunakan pil ekstasi," ujar AKP Buha Purba.

Tim Satreskrim Polres Bengkalis juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka HS. Saat penggeledahan berlangsung, tim mendapati beberapa jenis pil psikotropika, diantaranya bermerk diazepam. "Hasil test urine, tersangka juga positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu," ujarnya.

Tersangka HS ternyata sempat pulang ke rumahnya ketika korban mengalami kejang-kejang karena panik. Ia pulang kerumahnya di Jalan Ahamd Yani dan mengambil obat jenis diasepam. ''Karena panik tersangka sempat pulang, maksud tersangka agar korban bisa reda dan tenang setelah meminum diazepam, namun jelang 10 menit korban diketahui sudah tidak bernyawa,'' ungkap Purba.

Selain menetapkan tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, diantaranya BH milik korban, seprai hotel warna putih yang ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yang sudah digunakan, 12 butir pil psikotropika merk diazepam yang belum dikomsumsi, celana dalam milik tersagka, minuman beralkohol draft beer warna merah putih kandungan alkohol 4,9 persen, susu bear brand (susu beruang), urine dan handphone android merk Oppo serta handphone senter warna putih merk samsung plus handsfree.

Tersangka dijerat Pasal 116 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar