Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Tak Dibatasi
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memastikan seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyatakan tidak ada pembatasan usia untuk mengikuti ujian tersebut.
"Saya sering mendengar, Pak tolong prioritaskan ini dulu grup lama. Ini saya jelaskan, 2021 tidak akan ada keterbatasan kapasitas untuk mengambil tes," kata Nadiem di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11).
Nadiem menjelaskan seleksi PPPK berbeda dengan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibatasi umur. Penerimaan ini juga bisa diikuti oleh guru yang bekerja di sekolah swasta dan negeri.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
"Semua guru honorer tersebut bisa mengikuti asal sesuai dengan kriteria yang umur di atas 35 untuk PNS. Jadi mereka pun boleh ikut, guru negeri dan swasta boleh mengikuti tes seleksi itu," ungkap dia.
Nadiem menjelaskan bahwa semua guru honorer yang mengikuti seleksi itu akan menggunakan sistem ujian online. Kemudian mereka harus memenuhi nilai standar yang ditetapkan pemerintah. Namun untuk PPPK, pemerintah menerapkan batas ujian hanya sampai tiga kali.
"Jadi tidak ada prioritas siapa yang duluan, tidak valid lagi argumen itu. Lulus tes itu yang bisa, yang dahulu-dahulu lagi. Bahkan bukan hanya sekali tapi totalnya bisa tiga kali kalau gagal bisa coba lagi, coba lagi," beber dia.
Mantan bos Go-jek itu menuturkan, tiga kali kesempatan itu membuka peluang lebih besar bagi guru honorer yang sempat gagal. Ia pun meminta agar para guru honorer ini mempelajari materi seleksi menjadi PPPK.
"Tolong diingatkan lagi ini bukan angkat 1 juta guru jadi PPPK. Tapi yang diangkat PPPK berapa yang lulus," sambung dia.
Terakhir, Nadiem menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menurunkan standar kualitas guru di Indonesia. Jika standar hanya 500 ribu, maka pemerintah hanya akan menerima 500 ribu orang tersebut.
"Kalau yang lulus 100 ya 100 ribu kalau lulus 500 ribu ya harus lulus seleksi. Kemendikbud tidak akan mengendorkan standar guru PPPK. Itu yang harus kita pertahankan untuk kebaikan anak-anak kita," tutup dia.
Sebelumnya, Nadiem telah berjanji akan memperjuangkan guru honorer menjadi ASN melalui skeman PPPK pada 2021.
Ia telah membuat berbagai kebijakan dalam mengembangkan pendidikan, peningkatan profesionalisme, hingga kesejahateraan guru.**
.png)

Berita Lainnya
Dinas Pendidikan Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Libur Sekolah Pada Bulan Puasa, Cek Jadwalnya
Seluruh Satuan Pendidikan Wajib PTM Mulai 2022
BAN-SM Riau Percepat Proses Automasi Akreditas 12 Sekolah SMA/SMK
Academics TV dan CID UIN Suska Riau akan Gelar Webinar Penanganan Aksi Terorisme
Seminar Pendidikan Nasional. Karmila Sari: Adab Pondasi Ilmu, Kunci Kemajuan Pendidikan
Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan UNBK di Disdik Riau
1.200 Mahasiswa Daftar Bantuan Beasiswa dari Pemko Pekanbaru
Pimpinan Pondok Pesantren di Inhil Keluhkan Sitem Belajar Online
Tunjangan Sertifikasi Guru di Meranti Bulan Desember 2019 Belum Dibayarkan, Ini Sebabnya
44 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam Non ASN Dapat Tambahan Insentif Rp1,5 juta
Deadline Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana Diperpanjang hingga 29 Februari
PCR Kembali Buka Jalur Beasiswa Bidikmisi Bhakti Negeri 2023