Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
94 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau beserta Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis berhasil menggulung sindikat narkoba di 4 lokasi berbeda.
"Dari pengungkapan tersebut, 11 orang pelaku berhasil diamankan, dan 2 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Selasa (8/12/2020).
Pengungkapan kasus narkoba ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 94 kilogram sabu, 22 ribu butir pil ekstasi berbagai merk, 1 unit speedboad berkekuatan mesin 60 PK, 1 unit Roda 4 grand livina, 1 unit sepeda motor serta 15 unit handphone berbagai merk.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari lokasi pertama, pada hari Rabu (28/11/2020) di TKP kos kosan Eksekutif dijalan Cemara Gading Tangkerang Barat Pekanbaru.
Tim opsnal Direktorat Narkoba yang berhasil menyergap 2 orang pelaku RAD dan JIM, serta mengamankan barang bukti diantaranya 4 bungkus plastik bening yang di duga berisi pil ekstasi warna orange logo WB yang disimpan dalam jok sepeda motor silver BM 3093 AAV dan menyita 2 unit handphone dari pelaku.
Ditempat kedua, tim Polsek Bantan yang dibac up Satuan reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk 3 orang pelaku DUL, AND, NAS serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus shabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speedboad dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Handphone.
Pengungkapan bermula pada Sabtu (28/11/2020), dimana Kapolsek Bantan AKP Zulmar mendapat informasi akan ada penyelundupan narkotika dari Negara Malaysia ke wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, yang selanjutnya melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah pesisir laut Batan.
Hingga pada Minggu (6/12/2020) terlihat 1 unit speedboad disungai Jangkang hendak merapat ke tepi sungai yang didalamnya terdapat dua orang dan satu orang yang sedang menunggu di darat.
Hingga saat speedboad sudah merapat, tim Polsek Bantan yang diback up Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.
Dilokasi ketiga, giliran tim Harimau Kampar menggulung 3 orang sindikat narkoba FRI, JEF, HER dan 1 lainnya dinyatakan DPO PEN. Dari ketiga pelaku tersebut, tim berhasil mengamankan 30 kg sabu yang terbungkus dalam 30 kemasan serta 2 unit handphone.
Sabu tersebut menurut pengakuannya merupakan perintah dari pelaku JEF dan rencananya akan diserahkan kepada pelaku PEN (DPO).
Pada kasus keempat, tim dari Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan 3 orang pelaku AFR, FAR, RIA pada Sabtu (5/12/2020) di simpang lampu merah stadion Kaharudin Nasution dijalan Yos Sudarso Rumbai Pekanbaru.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek memepet mobil tersebut dan berhasil mengamankan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan percakapan WA dari handphone, didapati percakapan yang mencurigakan.
Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket besar berisikan Narkotika jenis sabu.
"Kita akan terus lakukan upaya pengungkapan dan membawa para tersangka hingga ke proses pengadilan. Saya mengajak semua masyarakat untuk bersama bersinergi memberantas narkoba ini, kita tau para pelaku selalu menggunakan cara cara baru dan kita akan terus kejar mereka," ujar Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Efendi, Selasa (8/12/2020).
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (WAN)
.png)

Berita Lainnya
Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Geger, Warga Temukan Mayat di Lokasi Makam Keramat
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini
Terlibat Kasus Penganiayaan, Bupati Rohil Perintahkan BKDSDM Copot Jabatan Anaknya
Bripka Andry Bongkar Setoranh Uang 650 Juta, Diduga 8 Anggota Brimob Terlibat
Asik Nonton Bioskop, Pemuda Pekanbaru Ini Dicidui Polisi
Cabuli Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Inhu Ditangkap Polisi
Jika Sayuti tak Dibebaskan, Mahasiswa Riau Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran
Polri Kerahkan Semua Sumber Daya Tuntaskan Kasus Jozeph Zhang
Gangguan Kamtibmas di Kepulauan Meranti Turun 13,6 Persen
Bocornya Informasi Penggeledahan Diduga Efek UU KPK Baru
Artis Cynthiara Alona Ditahan Polisi Terkait Prostitusi, 22 Kondom Bekas Jadi Barang Bukti