94 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau


PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau beserta Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis berhasil menggulung sindikat narkoba di 4 lokasi berbeda.

"Dari pengungkapan tersebut, 11 orang pelaku berhasil diamankan, dan 2 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Selasa (8/12/2020).

Pengungkapan kasus narkoba ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 94 kilogram sabu, 22 ribu butir pil ekstasi berbagai merk, 1 unit speedboad berkekuatan mesin 60 PK, 1 unit Roda 4 grand livina, 1 unit sepeda motor serta 15 unit handphone berbagai merk.

Terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari lokasi pertama, pada hari Rabu (28/11/2020) di TKP kos kosan Eksekutif dijalan Cemara Gading Tangkerang Barat Pekanbaru.

Tim opsnal Direktorat Narkoba yang  berhasil menyergap 2 orang pelaku RAD dan JIM, serta mengamankan barang bukti diantaranya 4 bungkus plastik bening yang di duga berisi pil ekstasi warna orange logo WB yang disimpan dalam jok sepeda motor silver BM 3093 AAV dan menyita 2 unit handphone dari pelaku.

Ditempat kedua, tim Polsek Bantan yang dibac up Satuan reserse  Narkoba Polres Bengkalis membekuk 3 orang pelaku DUL, AND, NAS serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus shabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speedboad dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Handphone. 

Pengungkapan bermula pada Sabtu (28/11/2020), dimana Kapolsek Bantan AKP Zulmar mendapat informasi akan ada penyelundupan narkotika dari Negara Malaysia ke wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, yang selanjutnya melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah pesisir laut Batan. 

Hingga pada Minggu (6/12/2020) terlihat 1 unit speedboad disungai Jangkang hendak merapat ke tepi sungai yang didalamnya terdapat dua orang dan satu orang yang sedang menunggu di darat. 

Hingga saat speedboad sudah merapat, tim Polsek Bantan yang diback up Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan  penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.

Dilokasi ketiga, giliran tim Harimau Kampar menggulung  3 orang sindikat narkoba FRI, JEF, HER dan 1 lainnya dinyatakan DPO PEN. Dari ketiga pelaku tersebut, tim berhasil mengamankan 30 kg sabu yang terbungkus dalam 30 kemasan serta 2 unit handphone. 

Sabu tersebut menurut pengakuannya merupakan perintah dari pelaku JEF dan rencananya akan diserahkan kepada pelaku PEN (DPO).

Pada kasus keempat, tim dari Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan 3 orang pelaku AFR, FAR, RIA pada Sabtu (5/12/2020) di simpang lampu merah stadion Kaharudin Nasution dijalan Yos Sudarso Rumbai Pekanbaru.

Tim yang dipimpin langsung Kapolsek memepet mobil tersebut dan berhasil mengamankan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan percakapan WA dari handphone, didapati percakapan yang mencurigakan. 

Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket besar berisikan Narkotika jenis sabu.

"Kita akan terus lakukan upaya pengungkapan dan membawa para tersangka hingga ke proses pengadilan. Saya mengajak semua masyarakat untuk bersama bersinergi memberantas narkoba ini, kita tau para pelaku selalu menggunakan cara cara baru dan kita akan terus kejar mereka," ujar Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Efendi, Selasa (8/12/2020).

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (WAN)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar