Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dipecat dari Demokrat, Darmizal Ancam Buka 'Dosa Politik' SBY dan Demokrat ke Publik
JAKARTA (INDOVIZKA) - Buntut pemecatan dari 7 kader senior Partai Demokrat, semua "dosa politik" mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat, satu persatu akan dibuka ke publik.
Demikian disampaikan oleh eks politikus senior Partai Demokrat, Darmizal. Ditegaskannya pemecatan terhadap dirinya dan enam kader senior Partai Demokrat itu, sebagai bentuk arogansi dan otoritarianisme dari kepengurusan DPP Partai Demokrat saat ini, di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat arogansi dan otoritarianisme ini. Kini sudah kepalang basah jadi mandi sekalian, maka kami para senior lainnya, tidak akan segan-segan untuk membongkar semua dosa politik mereka di depan publik dan segera tanpa kecuali,” ujar Darmizal kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Dijelaskannya, pengumuman yang disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Jumat (26/2/2021), yang menyatakan 6 kader Partai Demokrat dipecat secara tidak hormat, itu tidak benar.
Karena sesungguhnya terdapat sebanyak 7 kader senior Partai Demokrat yang dipecat yakni Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
“Benar demikian, 7 orang termasuk Marzuki Alie yang dipecat atas pelanggaran etika,” tegasnya.
Karenanya, Darmizal mengatakan. Seiring dengan pengungkapan ke publik semua dosa-dosa politik SBY dan Partai Demokrat yang saat ini tengah disusun datanya itu. Ke-7 eks politisi senior Partai Demokrat yang dipecat itu, telah menyepakati untuk juga menempuh jalur hukum dengan mengajukan ihwal pemecatan ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Segera kami lakukan pada kesempatan pertama, satu persatu pasti kita ungkap. Gugatan ke PTUN juga tetap dilakukan," jelasnya.
Darmizal menegaskan, pihaknya akan melawan dan menggugat keputusan pemecatan tersebut, agar tidak terjadi kesewenangan di kemudian hari.
“Kita lawan dengan menggugat. Supaya jadi pembelajaran di kemudian hari. Tidak ada lagi semena-mena, mekanisme dan hukum di atas segalanya,” tegas Darmizal.***
.png)

Berita Lainnya
Status Kantor Golkar di Pekanbaru yang Merupakan Aset Pemprov Riau Dipertanyakan
Korban Miras Lebih Banyak dari Covid-19, PPP Bertanya Butuh Berapa Banyak Lagi
Niat Cak Imin Maju Pilpres 2024 Disambut Dukungan Kartini Milenial Jepara
Warga Pekanbaru Antusias Ikuti Swab dan Rapid Tes Antigen Gratis Nasdem Riau
Jika UU Pemilu Tak Direvisi, Pengamat Prediksi di 2024 Isu Pileg dan Pilkada Tenggelam oleh Pilpres
Golkar Riau Dukung Erlangga Hartarto Maju Pilpres 2024, Syamsuar Minta Gencar Sosialisasi
Airlangga Akan Beri Pernyataan Politik di Rapimnas Golkar
Konsolidasi Calon Bupati, H Dani Daftarkan Diri di DPD PAN Inhil
Menko Polhukam Ingatkan 184 Kepala Daerah Baru untuk Hindari Perilaku Koruptif
DPR Minta Kemendagri, KPU dan Bawaslu Periksa Kebenaran Identitas Orient P Riwu Kore
MUI Larang Segala Bentuk Kegiatan Parpol di Mesjid
DPAC dan DPRt PKB se-Kecamatan Kateman Dilantik