Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengendara yang Melintas Saat Pra Mudik Harus Tunjukkan Surat Tes Covid-19
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Petugas TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan instansi lainnya melakukan penyekatan peniadaan pra mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas. Pengendara harus memenuhi persyaratan yakni keterangan bebas Covid-19.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pada masa pengetatan mudik pra, maka setiap yang diperiksa harus bisa menunjukkan surat hasil test PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatannya.
Sedangkan di masa pengetatan pasca mudik yang berlangsung 18 Mei hingga 25 Mei 2021 harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR atau rapid antigen maksimal 3x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan.
"Untuk masa peniadaan mudik di tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, ini yang sudah dilarang untuk mudik kecuali pada kategori yang dikecualikan yaitu pelaku perjalanan dinas negeri dan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, kepentingan persalinan ibu hamil," ucap Sunarto, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut, Narto menjelaskan kendaraan yang mendapatkan pengecualian pada masa pelarangan mudik, sesuai Permenhub nomor 13 tahun 2021 yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance atau mobil jenazah, pelayanan distribusi logistik, pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka dan persalinan serta kendaraan yang mengangkut pekerja imigran Indonesia.
Narto juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk menaati apa yang telah ditetapkan pemerintah.
"Peraturan pelarangan atau peniadaan mudik ini bertujuan untuk mencegah, dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, masyarakat harus diselamatkan dari bahaya pandemi ini, oleh karenanya mari kita patuhi bersama," tukasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendirikan 58 pos penyekatan di wilayah hukumnya. Langkah itu untuk membatasi moda transportasi larangan mudik Lebaran 2021 di Bumi Lancang Kuning sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pulau Burung Diringkus Polisi
Dianiaya Suami, IRT di Rohil Minum Racun Hingga Tewas
Freddy Numberi Minta Kedepankan Penegakan Hukum di Papua
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR
Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
Kamis, Gerakan Peduli 'Kamarek' Gelar Aksi Demo
Ambil HP Miliknya Sendiri, Pria di Gaung Ini Malah Dipukuli Sampai Tiga Kali
Polisi Buru Pelaku Illegal Logging di Objek Wisata Kampar
6 Tersangka Sindikat Narkoba Bersenpi Dibekuk Polres Bengkalis
Anak Bupati di Riau Dijebloskan ke Dalam Penjara
3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP di Rohil