Pilihan
Pengendara yang Melintas Saat Pra Mudik Harus Tunjukkan Surat Tes Covid-19
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Petugas TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan instansi lainnya melakukan penyekatan peniadaan pra mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas. Pengendara harus memenuhi persyaratan yakni keterangan bebas Covid-19.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pada masa pengetatan mudik pra, maka setiap yang diperiksa harus bisa menunjukkan surat hasil test PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatannya.
Sedangkan di masa pengetatan pasca mudik yang berlangsung 18 Mei hingga 25 Mei 2021 harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR atau rapid antigen maksimal 3x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan.
"Untuk masa peniadaan mudik di tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, ini yang sudah dilarang untuk mudik kecuali pada kategori yang dikecualikan yaitu pelaku perjalanan dinas negeri dan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, kepentingan persalinan ibu hamil," ucap Sunarto, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut, Narto menjelaskan kendaraan yang mendapatkan pengecualian pada masa pelarangan mudik, sesuai Permenhub nomor 13 tahun 2021 yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance atau mobil jenazah, pelayanan distribusi logistik, pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka dan persalinan serta kendaraan yang mengangkut pekerja imigran Indonesia.
Narto juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk menaati apa yang telah ditetapkan pemerintah.
"Peraturan pelarangan atau peniadaan mudik ini bertujuan untuk mencegah, dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, masyarakat harus diselamatkan dari bahaya pandemi ini, oleh karenanya mari kita patuhi bersama," tukasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendirikan 58 pos penyekatan di wilayah hukumnya. Langkah itu untuk membatasi moda transportasi larangan mudik Lebaran 2021 di Bumi Lancang Kuning sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
.png)

Berita Lainnya
Home Industri Narkotika Palsu Digerebek Polisi, Bahannya Dari Obat Sakit Kepala
147 Kg Sabu Siap Diedarkan Saat Malam Tahun Baru Disita dari Sindikat Brasil
Data Polri Diduga Dibobol Hacker Asal Brazil
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Patroli Blue Light, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ungkap Prostitusi Online dan Pengedar Narkoba
Sindikat Jual Bayi di Tiktok Pasang Tarif Hingga Rp35 Juta
Polisi Gerebek 5 Warga Saat Pesta Narkoba di Kamar Hotel
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Edarkan Shabu, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
Maling Sepeda Motor di Tembilahan Dibekuk Polisi di Jambi
Kantor Bupati Kuansing Disatroni Maling
Oknum BEM Fisipol UNRI Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Rekannya