Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengendara yang Melintas Saat Pra Mudik Harus Tunjukkan Surat Tes Covid-19
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Petugas TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan instansi lainnya melakukan penyekatan peniadaan pra mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas. Pengendara harus memenuhi persyaratan yakni keterangan bebas Covid-19.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pada masa pengetatan mudik pra, maka setiap yang diperiksa harus bisa menunjukkan surat hasil test PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatannya.
Sedangkan di masa pengetatan pasca mudik yang berlangsung 18 Mei hingga 25 Mei 2021 harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR atau rapid antigen maksimal 3x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan.
"Untuk masa peniadaan mudik di tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, ini yang sudah dilarang untuk mudik kecuali pada kategori yang dikecualikan yaitu pelaku perjalanan dinas negeri dan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, kepentingan persalinan ibu hamil," ucap Sunarto, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut, Narto menjelaskan kendaraan yang mendapatkan pengecualian pada masa pelarangan mudik, sesuai Permenhub nomor 13 tahun 2021 yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance atau mobil jenazah, pelayanan distribusi logistik, pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka dan persalinan serta kendaraan yang mengangkut pekerja imigran Indonesia.
Narto juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk menaati apa yang telah ditetapkan pemerintah.
"Peraturan pelarangan atau peniadaan mudik ini bertujuan untuk mencegah, dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, masyarakat harus diselamatkan dari bahaya pandemi ini, oleh karenanya mari kita patuhi bersama," tukasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendirikan 58 pos penyekatan di wilayah hukumnya. Langkah itu untuk membatasi moda transportasi larangan mudik Lebaran 2021 di Bumi Lancang Kuning sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
.png)

Berita Lainnya
Tolak Ajakan Berkencan, Suami di Inhil Tebas Istri Pakai Parang
Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp 6,9 Miliar
Dibebaskan Demi Hukum, Irwan Terdakwa Pembakar Lahan Sujud Syukur di Kaki Ibunya
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Tangkap Ribuan Burung Kacer di Perairan Riau
Polsek KSKP Berhasil Amankan Pelaku Penyerangan MA Di Pelabuhan Lasdap
PAO dan KKSS Inhil Kawal Kasus Penembakan Haji Permata
Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
Temuan BPK, 42 Miliar Lebih LPJ Dinilai Tak Wajar di UIN Suska Riau
Jatuh dari Jembatan, Anak Pengendara Motor di Inhil Hilang Tenggelam
Bejat, Ayah Tiri di Inhu Tega Cabuli Anaknya
10.515 Miras Ilegal Asal Singapura Diselundupkan
Imam Masjid Al Falah Pekanbaru Diserang Usai Shalat