Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pengendara yang Melintas Saat Pra Mudik Harus Tunjukkan Surat Tes Covid-19
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Petugas TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan instansi lainnya melakukan penyekatan peniadaan pra mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas. Pengendara harus memenuhi persyaratan yakni keterangan bebas Covid-19.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pada masa pengetatan mudik pra, maka setiap yang diperiksa harus bisa menunjukkan surat hasil test PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatannya.
Sedangkan di masa pengetatan pasca mudik yang berlangsung 18 Mei hingga 25 Mei 2021 harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR atau rapid antigen maksimal 3x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan.
"Untuk masa peniadaan mudik di tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, ini yang sudah dilarang untuk mudik kecuali pada kategori yang dikecualikan yaitu pelaku perjalanan dinas negeri dan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, kepentingan persalinan ibu hamil," ucap Sunarto, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut, Narto menjelaskan kendaraan yang mendapatkan pengecualian pada masa pelarangan mudik, sesuai Permenhub nomor 13 tahun 2021 yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance atau mobil jenazah, pelayanan distribusi logistik, pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka dan persalinan serta kendaraan yang mengangkut pekerja imigran Indonesia.
Narto juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk menaati apa yang telah ditetapkan pemerintah.
"Peraturan pelarangan atau peniadaan mudik ini bertujuan untuk mencegah, dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, masyarakat harus diselamatkan dari bahaya pandemi ini, oleh karenanya mari kita patuhi bersama," tukasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendirikan 58 pos penyekatan di wilayah hukumnya. Langkah itu untuk membatasi moda transportasi larangan mudik Lebaran 2021 di Bumi Lancang Kuning sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
.png)

Berita Lainnya
Seorang Oknum Polisi di Bengkalis Ditangkap Diduga Kasus Suap Narkoba
Jaringan Pengedar Narkoba Asal Riau Ditangkap
PN Jakpus Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Demokrat
KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ikhsan Yunus Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp430,79 Miliar
Eks Kepala Puskesmas KKH I Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
Banyak Gelper di Pekanbaru Diduga Tak Bayar Pajak, Bapenda Diminta Turun ke Lapangan
Korban Perampokan, Sopir Truk Diikat dan Dibuang di Pangkalan Lesung
Bandar Shabu Di Tembilahan Hulu Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Warga Geger, Ditemukan Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan
6 Penyeludup Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Inhil Ditangkap di Jambi
Viral Video Pria Mengaku Nabi ke-26 Menantang Dilaporkan ke Polisi, Sekarang Malah Diburu Bareskrim
Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat, Staf Baznas Dumai Ditangkap Kejari