Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas
PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Masa hukuman Annas terkait suap alih fungsi lahan hutan di Riau sebesar Rp3 miliar telah berakhir.
Annas Maamun dikabarkan keluar dari Lapas pada Senin (21/9/2020) pagi. Bebasnya Annas Maamun karena mendapat pemotongan masa hukuman setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.
Grasi diberikan karena Annas Maamun telah memenuhi persyaratan. Di antaranya, telah berusia 70 tahun dan menderita sakit sesuai Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019.
- Milad ke-59 Kabupaten Inhil, Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna
- Riau Siap Hadapi Pertarungan PON XXI Aceh-Sumut 2024
- Dihadiri Pj Gubernur, KPK Bahas Pencegahan Korupsi di Riau
- Lampu Mati Massal, DPRD Riau Minta PLN Minta Maaf dan Ganti Rugi ke Konsumen
- Jemaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia di Makkah Bertembah Jadi 4 Orang
Sesuai jadwal, harusnya mantan Bupati Rokan Hilir itu bebas pada 2021 mendatang. Namun setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman, Annas Maamun bebas pada 2020.
Bebasnya Annas Maamun dibenarkan oleh menantunya Dwi Agus Sumarno. "Benar, beliau sudah bebas," kata Dwi, Selasa (22/9/2020).
Dwi menyatakan, saat ini Annas Maamun masih berada di Bandung sekaligus menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, politisi Partai Golkar itu berencana melakukan ziarah ke makam adiknya di Jakarta.
Namun Dwi belum bisa memastikan kapan Annas Maamun dibawakan kembali ke Riau. Apalagi kondisi kesehatannya belum benar-benar baik.
"Jika kondisi kesehatan beliau membaik, beliau akan kembali ke Riau. Apalagi beliau sudah terlalu lama berada di dalam (penjara) ditambah faktor usia beliau," tutur Dwi.
Diketahui, selama menjalani masa hukuman di Sukamiskin, Annas Maamun rutin mendapat perawatan dari dokter Lapas. Berdasarkan catatan medis, Annas menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas.
Annas Maamun menerima suap sebesar Rp3 miliar dari PT Duta Palma melalui Gulat Medali Emas Manurung. Suap bertujuan agar anak anak perusahaan PT Darmex Agro di Kabupaten Inhu, seperti PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur dimasukkan atau diakomodir dalam usulan perubahan RTRW Riau 2014.
Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukuman itu ditambah oleh MA menjadi 7 tahun penjara.
Berita Lainnya
Berikut Nama-nama 66 Calon Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Inhil Lulus Seleksi Administrasi
Melahirkan di Toilet, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim, Polisi: Ibu Panik, Langsung Menariknya
KPU: 37 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Positif Covid-19
Pasien Covid-19 di Riau Membludak, Begini Strategi Gubernur Syamsuar
Pakar Siber soal Data BI Bocor: Tidak Hanya Cabang Bengkulu, Tetapi di 20 Kota Lain
Oli Palsu Marak di Pasaran, Ini Cara Mengetahuinya
Natal dan Tahun Baru, Trafik Layanan Data Telkomsel Diprediksi Naik 10,19 Persen
Merasa Tidak Terjangkit Covid-19, Pasien Positif Kabur dari RSUD Arifin Achmad
e-KTP Tak Berbentuk Fisik, Tidak Perlu Lagi Fotokopi
Tips Mengajukan Pinjaman di Aplikasi Pinjam Uang
Review dan Spesifikasi Kompor Gas Rinnai
Dunia Metaverse Dinodai Kasus Pelecehan Seksual