Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas
PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Masa hukuman Annas terkait suap alih fungsi lahan hutan di Riau sebesar Rp3 miliar telah berakhir.
Annas Maamun dikabarkan keluar dari Lapas pada Senin (21/9/2020) pagi. Bebasnya Annas Maamun karena mendapat pemotongan masa hukuman setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.
Grasi diberikan karena Annas Maamun telah memenuhi persyaratan. Di antaranya, telah berusia 70 tahun dan menderita sakit sesuai Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Sesuai jadwal, harusnya mantan Bupati Rokan Hilir itu bebas pada 2021 mendatang. Namun setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman, Annas Maamun bebas pada 2020.
Bebasnya Annas Maamun dibenarkan oleh menantunya Dwi Agus Sumarno. "Benar, beliau sudah bebas," kata Dwi, Selasa (22/9/2020).
Dwi menyatakan, saat ini Annas Maamun masih berada di Bandung sekaligus menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, politisi Partai Golkar itu berencana melakukan ziarah ke makam adiknya di Jakarta.
Namun Dwi belum bisa memastikan kapan Annas Maamun dibawakan kembali ke Riau. Apalagi kondisi kesehatannya belum benar-benar baik.
"Jika kondisi kesehatan beliau membaik, beliau akan kembali ke Riau. Apalagi beliau sudah terlalu lama berada di dalam (penjara) ditambah faktor usia beliau," tutur Dwi.
Diketahui, selama menjalani masa hukuman di Sukamiskin, Annas Maamun rutin mendapat perawatan dari dokter Lapas. Berdasarkan catatan medis, Annas menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas.
Annas Maamun menerima suap sebesar Rp3 miliar dari PT Duta Palma melalui Gulat Medali Emas Manurung. Suap bertujuan agar anak anak perusahaan PT Darmex Agro di Kabupaten Inhu, seperti PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur dimasukkan atau diakomodir dalam usulan perubahan RTRW Riau 2014.
Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukuman itu ditambah oleh MA menjadi 7 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Resmi Menunda Penghentian Siaran TV Analog
Telkomsel Perkuat Sinergi Bersama Mitra Modern Channel
Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkab Siak
Pemprov Riau Siapkan Dana 2 M Untuk Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Miskin
Menkominfo Sebut Indonesia Berpeluang Besar dalam Pengembangan Metaverse Dunia
WhatsApp Rilis Fitur Baru Pratinjau Pesan Suara Sebelum Dikirim
Patuhi PPKM, Muscab Ke-V PKB Inhil Diselenggarakan Terbatas
Melahirkan di Toilet, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim, Polisi: Ibu Panik, Langsung Menariknya
NFC adalah Komunikasi Nirkabel Jarak Dekat, Begini Cara Kerjanya
Data Cache Bisa Bikin HP Android Lemot, Begini Cara Menghapusnya
Waspada Selancar Internet, Begini Ciri-ciri Situs Berbahaya
Naas, Buruh Bangunan Kesetrum Saat Mengecat Dinding Gapura