Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas

Annas Maamun (foto detikcom)

PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Masa hukuman Annas terkait suap alih fungsi lahan hutan di Riau sebesar Rp3 miliar telah berakhir.

Annas Maamun dikabarkan keluar dari Lapas pada Senin (21/9/2020) pagi. Bebasnya Annas Maamun karena mendapat pemotongan masa hukuman setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.

Grasi diberikan karena Annas Maamun telah memenuhi persyaratan. Di antaranya, telah berusia 70 tahun dan menderita sakit sesuai Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019.

Sesuai jadwal, harusnya mantan Bupati Rokan Hilir itu bebas pada 2021 mendatang. Namun setelah mendapatkan pemotongan masa hukuman, Annas Maamun bebas pada 2020.

Bebasnya Annas Maamun dibenarkan oleh menantunya Dwi Agus Sumarno. "Benar, beliau sudah bebas," kata Dwi, Selasa (22/9/2020).

Dwi menyatakan, saat ini Annas Maamun masih berada di Bandung sekaligus menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, politisi Partai Golkar itu berencana melakukan ziarah ke makam adiknya di Jakarta.

Namun Dwi belum bisa memastikan kapan Annas Maamun dibawakan kembali ke Riau. Apalagi kondisi kesehatannya belum benar-benar baik.

"Jika kondisi kesehatan beliau membaik, beliau akan kembali ke Riau. Apalagi beliau sudah terlalu lama berada di dalam (penjara) ditambah faktor usia beliau," tutur Dwi.

Diketahui, selama menjalani masa hukuman di Sukamiskin, Annas Maamun rutin mendapat perawatan dari dokter Lapas. Berdasarkan catatan medis, Annas menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas.

Annas Maamun menerima suap sebesar Rp3 miliar dari PT Duta Palma melalui Gulat Medali Emas Manurung. Suap bertujuan agar anak anak perusahaan PT Darmex Agro di Kabupaten Inhu, seperti PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur dimasukkan atau diakomodir dalam usulan perubahan RTRW Riau 2014.

Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2015 karena terbukti menerima duit terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Hukuman itu ditambah oleh MA menjadi 7 tahun penjara.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar