Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mulai Hari Ini Harga Rokok Naik Hingga 35 Persen
INDOVIZKA.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan kenaikan cukai dan harga rokok mulai diterapkan pada 1 Januari 2020. Artinya, harga rokok bakal naik mulai hari ini.
Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menegaskan bahwa kenaikan cukai rokok akan berlaku pada setiap produksi rokok yang dilakukan pada 2020. Pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020.
"Yang jelas, kenaikan cukai ini dimulai 1 Januari (2020), untuk kelengkapan yang 1 Januari (2020), yang baru, yang produksi baru," kata Deni, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (31/12),
- Dorong UMKM Tumbuh, Abdul Wahid Dengarkan Aspirasi Forum Pedagang Wisata Kuliner
- Jelang Gelar Expo UMKM, HIPMI dan YMI Audiensi Bersama PJ Bupati Inhil
- Daftar Barang Untuk Seserahan Pernikahan
- Kamu Wajib Tahu! Ini Keunggulan dan Kekurangannya Kompor listrik
- Rekomendasi Mesin Nespresso Untuk Membuat Kopi
Selanjutnya, ia juga menjelaskan rokok dengan pita cukai keluaran 2019 akan tetap diperbolehkan beredar pada tahun depan.
"Untuk rokok lama dengan pita cukai lama, itu masih boleh beredar," jelasnya.
Sebelumnya, desas-desus kenaikan cukai rokok mulai terdengar pada pertengahan 2019.
Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada Oktober 2019, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.
Berdasarkan aturan main tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Rinciannya, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan kenaikan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan sebesar 12,84 persen.
Kenaikan cukai tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat hingga 35 persen dari harga jual saat ini.
Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menjelaskan, dengan kenaikan cukai hasil tembakau tersebut, sangat memungkinkan harga rokok pada 2020 melejit hingga Rp 35.000 per bungkus. *
.png)

Berita Lainnya
Haramkan Pinjaman Online yang Mengandung Riba, MUI Rekomendasikan 3 Hal
Harga Sayuran Diprediksi Akan Naik Bulan Ini
Utang Pemerintah Tembus Rp6.713 Triliun Hingga November 2021
Disperindag Riau Klaim Harga dan Stok Sembako Masih Stabil dan Aman
Jelang Puasa dan Lebaran, Stok Bulog di Riau 8.000 Ton
Presiden Jokowi Instruksikan 2,6 Juta Warga Indonesia Terima BLT Pengalihan Subsidi BBM
Inflasi Bulan April Turun 4,33 Persen
Siap-Siap, Arab Saudi Naikkan Harga Minyak Mentah untuk Asia pada Maret 2022
Gaji ke-13 PNS Cair Juli, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu
Per 3 Desember, Dana PEN Baru Terserap 68,8 Persen
Pendapatan Negara di 2021 Tembus Rp2.003 Triliun, Berikut Rincian Sumbernya
Solar Langka Bisa Berimbas pada Kenaikan Harga Bahan Pokok