Pemerintah akan Berlakukan HET Minyak Goreng Rp14.000 Mulai Februari 2022


JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium, yang akan berlaku pada 1 Februari 2022. Hal ini untuk mengembalikan kestabilan harga minyak goreng.

"Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 februari 2022 kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1).

Rincian HET minyak goreng di antaranya, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. "Seluruh harga eceran tertinggi itu sudah termasuk PPN di dalamnya," kata dia.

Di sisi lain, dengan munculnya kebijakan ini yang akan diundangkan lebih lanjut, Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga yang saat ini berlangsung masih berlaku. Sehingga patokan harga Rp 14.000 per liter di toko ritel modern masih bisa ditemukan masyarakat.

"Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian," katanya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar