Lahan Diserobot Perusahaan, Warga Tagih Janji Wabup Inhil

Puluhan Masyarakat Desa Sungai Bela Berdialog dengan Asisten I Pemkab Inhil Aslimuddin. (Foto: M.Syukri)

TEMBILAHAN - Puluhan masyarakat Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (27/01/2020) mendatangi kantor Bupati setempat untuk menagih janji Pemkab terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Indogreen Jaya Abadi (PT. IJA) yang beroperasi di desa tersebut.

Kedatangan puluhan masyarakat pemilik tanah/lahan didampingi Ormas Badan Komite Pemberantasan Korupsi ini disambut Aslimuddin Asisten I, Afrizal Asisten II dan Sutarno Wandoyo mewakili Kepala Dinas Perkebunan Inhil.

Saat pertemuan di Aula Lantai 5 Kantor Bupati tersebut tidak tampak perwakilan dari pihak perusahaan terkait.

Anawawik selaku ketua Ormas KPK wilayah Riau, mengharapkan langkah kongkrit Pemda Inhil dalam proses penyelesaian konflik lahan milik warga pasca-RDP di DPRD Inhil dan aksi demo masyarakat di halaman Kantor Bupati Inhil, Senin (23/12/2019) lalu.

 "Kami mengharapkan langkah kongkrit Pemda Inhil dalam proses penyelesaian konflik lahan milik masyarakat, kami tidak ingin berlarut-larut," tegas Anawawik. 

Salah seorang petani pemilik tanah/lahan Agus (57 Tahun), mempertanyakan janji Pemda Inhil yang disampaikan Syamsudin Uti. Selaku Wakil Bupati Inhil ia berjanji menyelesaikan 10 hari kerja ke depan pasca aksi demo berlangsung tempo lalu. 

"Kami datang mau ketemu Wakil Bupati pak, kami mau menagih janjinya, katanya 10 hari kerja mau nyelesaikan masalah ini,  tapi sekarang sudah mau akhir bulan Januari bahkan mau 1 bulan dah, kemarin Wabup juga berjanji nanti akan memanggil pihak perusahaan, tapi ini mana pihak perusahaannya," ujar Agus dengan suara lantang.

Asisten I Aslimuddin mengakui pihaknya belum melakukan langkah apapun terkait penyelesaian persoalan dugaan penyerobotan lahan tersebut. Namun Asisten I  berjanji akan mengupayakan Rabu (29/1/2020) besok Wakil Bupati bisa bertemu masyarakat.

 "Iya, kita sampai saat ini belum melakukan langkah apapun terkait persoalan ini. Tapi kita berharap hari Rabu bisa, kita rencanakan namun tetap menyesuaikan (waktu) bapak wakil bupati," kata Aslimuddin. 

 Ditambahkan Anawawik selaku penerima kuasa pendampingan kepada warga, dalam tuntutan masyarakat pemilik tanah/lahan di Parit Merusi Desa Sungai Bela yaitu meminta ganti rugi atas lahan yang diserobot oleh perusahaan.  

"Kami mendesak Pemda, Bupati dan Wabup Inhil betul-betul serius hadir dalam persoalan ini, dan kami tetap dengan 1 tuntutan kami kepada pihak perusahaan yakni ganti rugi atas lahan yang diserobot tersebut," ujar Anawawik.

Aksi warga masyarakat itu sempat diwarnai ketegangan ketika mereka diusir oleh petugas Satpol PP yang ada di gedung tersebut. "Ada apa ini dengan Satpol ini? Kok kami diusir tak boleh naik gedung. Emosi saya kalau begini," ujar Agus.

Sementara salah seorang anggota Satpol PP mengatakan kepada warga, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk datang dan menyampaikan aspirasi ke kantor Bupati. Tetapi tentu mesti mengikuti aturan.

"Bukan kami melarang bapak-bapak, jangan salah paham pak. Bukan kami tidak membolehkan, tapi tolong juga hargai kami. Laporlah kepada kami yang sedang piket. Jangan nyelonong ramai-ramai naik ke atas gedung," tutur seorang wanita Satpol PP kepada warga. (Syuk)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar