Soal DBH Perkebunan dan Retribusi Pajak Daerah, DPRD Riau Konsultasi ke Abdul Wahid


JAKARTA - Sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau melakukan konsultasi ke Badan Legislasi DPR RI terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan peluang tambahan retribusi dari sektor perkebunan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Februari 2020. 

Konsultasi Anggota DPRD Riau yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto itu diterima langsung oleh Anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Abdul Wahid. 

Dalam kesempatan itu, salah satu anggota DPRD Riau yang turut ikut melakukan konsultasi, Abu Khoiri mengatakan, bagi hasil untuk daerah Riau sangat sedikit ketimbang kerusakan lingkungan akibat tambang dan sawit. 

“Setelah kami lihat, dana bagi hasil untuk Pemerintah Riau sangat sedikit dibandingkan dengan kerusakan lingkungan. Kami berharap ada revisi dalam undang-undang terkait bagi hasil,” katanya. 

Bahkan kata James Pasaribu seraya menambahkan, pembangunan infrastruktur  di Riau masih rendah, jembatan jelek, “Bahkan ada kampung di Indragiri Hilir  (Inhil) yang tak ada aliran listrik. Adapula anak sekolah yang hendak pergi ke sekolah juga sering terkendala terutama saat ada air pasang, mereka tidak sekolah karena jembatannya tidak ada,” tambahnya. 

“Kami mohon untuk diperhatikan oleh pemerintah pusat sehingga masyarakat merasakan pembangunan,” tukasnya,

Sementara dari Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari bahwa Pemda Riau ingin sawit masuk dalam kategori perkebunan, “Kami ingin Sawit masuk kategori perkebunan. Kami bergerak di Komisi III untuk rakyat sehingga ada bagi hasil,” katanya. 

Menanggapi hal itu, legislator muda PKB asal Dapil Riau Abdul Wahid mengatakan, usulan sawit masuk dalam kategori perkebunan agar Riau mendapatkan dana yang bisa dikelola baik untuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Ini menjadi alternatif untuk meningkatkan pendapatan disaat lifting minyak yang terus menurun di setiap tahunnya. 

“Pemerintah Provinsi Riau menginginkan sawit masuk kategori perkebunan sehinga ada bagi hasil perkebunan. Dana bagi hasilnya untuk aktivitas terserah, misalnya untuk pendidikan itu terserah yang penting ada dana yang bisa mereka kelola dari APBD untuk pembangunan Riau. Ini Akbiat dari lifting minyak kurang, sektor perkebunan menjadi alternatif pendapan daaerah,” jelas Abdul Wahid. 

Anggota Komisi VII DPR itu juga menuturkan bahwa pemerintah pusat diminta untuk memperhatikan khusus untuk Riau baik dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, perumahan dan kesehatan. 

“Dimana Riau banyak menyumbang devisa untuk negara ternyata pembangunan ke Riaunya itu sedikit. Kalau dibanding dengan daerah lain sebagai daerah penghasil. Mereka juga meminta perhatian dari APBN pusat dimana untuk pembangunan di Riau lebih ditingkatkan,” tambahnya. 

Ketua DPW PKB Riau itu juga menyampaikan bahwa terkait dana bagi hasil yang diinginkan Riau ada peluang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ada juga tentang Perkebunan. Ini juga tidak hanya untuk Riau saja tetapi juga daerah lainnya. 

“Kita minta kepada Gubernur untuk melakukan koordinasi terkait revisi ini. Saya terus akan kawal, setiap undang-undang ini dibahas agar pasal saya akan coba bicarakan agar pembangian hasil perkebunan ini masuk dalam pasal dalam revisi UU Nomor 28 tahun 2009 ini,” tutupnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar