Pilihan
473 Kepala Desa Tersandung Hukum Penyalahgunaan Dana Desa
INDOVIZKA.COM- Sebanyak 473 kepala desa di Indonesia tersandung masalah hukum penyalahgunaan dana desa dalam kurun waktu 2015-2019. Sebanyak 192 kasus sedang bergulir di pengadilan.
"Sementara sisanya masih ditangani oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan," kata Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Suhajar Diantoro di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/2/1010).
Dia mengatakan, kepala desa yang terpilih tak semuanya memahami aturan. Kepala desa yang minim pengalaman dalam tata kelola keuangan negara, berpotensi melakukan pelanggaran. Apalagi bila mengelola dana desa dalam jumlah yang besar.
- Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
"Berbeda dengan Lurah atau Camat yang notabanennya adalah PNS. Mereka sudah dapat ilmu itu di sekolah dan segala macamnya," tutur Suhajar.
Dia tidak menampik, jika setiap tahapan pengelolaan dana desa berpotensi terjadi penyimpangan baik prosedural atau yang lainnya. Maka itu, dia mengimbau seluruh kepala desa semakin tertib aturan ketika mengelola dana pusat tersebut.
Selanjutnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri itu juga menegaskan, bahwa sesuai instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa maupun polisi di tingkat daerah juga diimbau agar lebih selektif menindaklanjuti kasus dana desa.
Menurutnya, kalau masih kesalahan administrasi, sebaiknya dibina dahulu dan jangan langsung ditangkap, apalagi sampai dipanggil ke kantor jaksa atau polisi.
"Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan dana desa, baru ditangkap," ujarnya.
Dia mengutarakan, arahan ini juga sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada pihak Kejagung untuk kemudian diteruskan ke daerah-daerah.
"Kata Pak Tito, bina dulu. Kalau dibina tak bisa, apa boleh buat," ujarnya mengutip pernyataan Mendagri Tito.
Sedangkan kepada para kepala desa, Suhajar berpesan agar kepala desa bersikap transparan terkait dana desa kepada warganya.
"Jangan nanti ketika ada warga yang bertanya soal dana desa, kepala desanya bilang tidak tahu. Intinya harus terbuka dan jangan sembunyi-bunyi, biarkan masyarakat tahu sekaligus ikut mengawasi dana desa," katanya.(*)
.png)

Berita Lainnya
Zulkarnain Kadir: Harus Ada Kepastian Hukum Bagi yang Diperiksa Terkait Korupsi di Riau
Jokowi Teken PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Kontraktor Rumah Sakit di Rohil Berujung ke Pengadilan
Jaringan Narkoba Pelalawan–Pekanbaru Terbongkar, Empat Tersangka Diamankan
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri, Kesal Sering Menangis
Polda Riau Tangkap 7 Orang Terkait Kasus Karhutla
Pegawai Bea Cukai Tembilahan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Haji Permata
Rektor UNRI Belum Copot Dekan Fisip yang Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Dua Pelaku Jambret di M. Boya Tembilahan Diringkus Polisi
100 Personel Brimob Berhasil Selesaikan Tugas di Papua, Kapolda Riau: Atas Nama Negara, Saya Ucapkan Terimakasih
Aniaya Korban Hingga Tewas, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi