Pilihan
Ungkap 5 Kasus Narkotika, Polres Inhil Musnahkan 337,85 gram Sabu dan 5.707 Pil Ekstasi
INDOVIZKA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar press release pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan sepanjang 22 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Inhil memusnahkan barang bukti dari lima laporan polisi (LP) yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil.
Dari lima perkara tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 337,85 gram sabu dan 5.707 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut merupakan barang bukti setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.
Wakapolres Inhil, Kompol Maitertika, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil.
Kasus pertama berdasarkan LP/A/67/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau, tertanggal 22 Juni 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial TS (46) di rumah kontrakannya di wilayah Sungai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 22,23 gram. Sebanyak 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 12,23 gram dimusnahkan,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam LP/A/70/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tertanggal 27 Juni 2026, polisi menangkap tersangka HM (50). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Dalam perkara ini, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bersih 272 gram. Setelah 16,49 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 255,51 gram dimusnahkan.
Pengungkapan berikutnya tercatat dalam LP/A/71/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tertanggal 29 Juni 2026. Polisi mengamankan tersangka AS (38) di sebuah rumah makan di Kecamatan Kemuning.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini terbilang besar, yakni 5.707 butir pil ekstasi dengan berat 1.859,86 gram. Dari jumlah tersebut, 7,24 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sementara 1.852,02 gram atau 5.707 butir ekstasi dimusnahkan.
Kemudian, berdasarkan LP/A/78/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tertanggal 22 Juli 2026, polisi menangkap tersangka DA (40) di rumahnya di wilayah Tembilahan Hulu.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram. Sebanyak 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau dan 5,02 gram dimusnahkan.
Terakhir, dalam LP/A/86/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tertanggal 9 Agustus 2026, polisi mengamankan tersangka JD (41) di rumahnya di Jalan Kembang, Kecamatan Tembilahan.
Polisi menyita satu paket sabu dengan berat 28,6 gram. Setelah 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 18,6 gram dimusnahkan.
Wakapolres Inhil menegaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi bukti komitmen jajaran Polres Inhil dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses hukum dan pemeriksaan yang diperlukan, sehingga barang bukti yang masih dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian tetap disisihkan sesuai ketentuan.
.png)

Berita Lainnya
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
Di Persidangan, Habib Rizieq Pertanyakan Mudik Dilarang Tapi WNA India Dibiarkan Masuk Indonesia
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
Siswa 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Ibunya Curiga Makin Hari Badannya Tambah Melar
Polri Sebut Tidak Ada Pelanggaran Hukum pada Kerumunan saat Kunjungan Jokowi di NTT
Geger, Warga Batang Tuaka Ditikam OTK di Jalan Swarna Bumi
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
Pengendara Mobil Aniaya Pelajar di Areal Minimarket Medan Ternyata Kader Partai
Oknum Polres Inhil Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba di Pekanbaru
2 Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Setelah Meradang Katakan Pengawalnya Dibunuh, Hakim Akhirnya Tetapkan Sidang HRS Dilakukan Offline