Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Guru Honorer Diatas 10 Tahun Diusulkan Otomatis Jadi PPPK Selanjutnya Naik Jadi PNS
JAKARTA (INDOVIZKA) - DPR melalui Komisi X yang membidangi pendidikan, mengusulkan para guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun secara otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan selanjutnya secara berkala melalui mekanisme lanjutan diangkat menjadi PNS.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat rapat dengar pendapat umum bersama Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto, Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Deitje A. Katuuk, serta Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali Gede Adi Yuniarta, Senin (24/5/2021).
Ia mengatakan, agar dalam masa tersebut harus ada pendampingan dan pelatihan intensif agar para guru P3K tersebut dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS.
"Kami mengusulkan kepada Pemerintah, agar para guru honorer yang mengabdi lebih dari sepuluh tahun agar secara otomatis langsung diangkat menjadi P3K. Selanjutnya diangkat menjadi PNS melalui mekanisme pengangkatan juga," ujarnya, Senin (24/5/2021).
Hetifah juga menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.
"Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan-pelatihan," lanjutnya.
Sebelumnya, Rektor UNP Ganefri mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan, serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan layaknya guru PNS.
"Regulasi ini yang perlu kita atur, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan dan diskriminasi antara guru honorer dan PNS," ujar Ganefri.
Rektor UNY Sumaryanto juga mengatakan, perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan 3 aspek, tidak hanya penalaran atau kognitif, psikomotor, dan afektif, termasuk juga karakter.
"Jika kita tidak hati-hati dalam proses rekrutmen, kita dalam analogi dapat seperti membeli kucing dalam karung," jelas Sumaryanto.**
Berita Lainnya
Daerah Harus Sesuaikan Belajar Tatap Muka dengan PPKM Mikro
Guru di Inhil Tidak Diliburkan, Belajar Tatap Muka Diganti Sistem Online
175 Mahasiswa Riau Terima Beasiswa dari BI Tahun 2020
Video Tiktoknya Viral, Dua Oknum Guru Honorer SMA di Kampar Minta Maaf
Respon Virus Corona, Telkomsel Beri Bebas Paket Data Belajar di Ruangguru
Jokowi Minta Materi dan Metode Pembelajaran Harus Selalu Diperbaharui
Nadiem Targetkan Tahun Depan Semua Kampus Miliki Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
167.000 Anak Putus Sekolah di Riau Jadi Perhatian Khusus, Tim Satgas Pantas Disdik Riau Lakukan Verifikasi Data
Academics TV dan CID UIN Suska Riau akan Gelar Webinar Penanganan Aksi Terorisme
Inilah 8 Tahapan Jalur Pendaftaran UTBK SBMPTN 2020
Jadwal UTBK SBMPTN 2020 Dibagi Dua Gelombang
Kabar Gembira, Gaji Guru Bantu di Riau sudah Ditransfer