Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Guru Honorer Diatas 10 Tahun Diusulkan Otomatis Jadi PPPK Selanjutnya Naik Jadi PNS
JAKARTA (INDOVIZKA) - DPR melalui Komisi X yang membidangi pendidikan, mengusulkan para guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun secara otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan selanjutnya secara berkala melalui mekanisme lanjutan diangkat menjadi PNS.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat rapat dengar pendapat umum bersama Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto, Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Deitje A. Katuuk, serta Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali Gede Adi Yuniarta, Senin (24/5/2021).
Ia mengatakan, agar dalam masa tersebut harus ada pendampingan dan pelatihan intensif agar para guru P3K tersebut dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
"Kami mengusulkan kepada Pemerintah, agar para guru honorer yang mengabdi lebih dari sepuluh tahun agar secara otomatis langsung diangkat menjadi P3K. Selanjutnya diangkat menjadi PNS melalui mekanisme pengangkatan juga," ujarnya, Senin (24/5/2021).
Hetifah juga menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.
"Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan-pelatihan," lanjutnya.
Sebelumnya, Rektor UNP Ganefri mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan, serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan layaknya guru PNS.
"Regulasi ini yang perlu kita atur, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan dan diskriminasi antara guru honorer dan PNS," ujar Ganefri.
Rektor UNY Sumaryanto juga mengatakan, perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan 3 aspek, tidak hanya penalaran atau kognitif, psikomotor, dan afektif, termasuk juga karakter.
"Jika kita tidak hati-hati dalam proses rekrutmen, kita dalam analogi dapat seperti membeli kucing dalam karung," jelas Sumaryanto.**
.png)

Berita Lainnya
Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
Pj. Gubri SF. Hariyanto Hadiri PKKMB, Serahkan Aset Rp 84,2 Milyar ke Unri
MA Nurul Huda Sungai Pinggan Jadikan Siswa/i Andal Dalam Pendidikan
21 Tindakan Kekerasan Seksual Versi Permendikbud dan SE Dirjen Pendis Kemenag
Dalam Konteks Indonesia, Pendekatan Penegakan Hukum Lebih Tepat
Respon Virus Corona, Telkomsel Beri Bebas Paket Data Belajar di Ruangguru
Mendikbud Hentikan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS
Anggota DPR RI, Karmila Sari Soroti Nasib Guru Honorer dan Operator Sekolah dalam Revisi UU Sisdiknas
Banjir Dimana-mana, Kadisdik Inhil Intruksikan Sekolah Diliburkan
400 Mahasiswa STAI Auliaurrasyidin Ikuti Program Jaksa Masuk Kampus
Kabar Gembira, Gaji Guru Bantu di Riau sudah Ditransfer
Pendaftaran PPPK Guru di Riau Dibuka, Kuota 7.297 Orang