Pilihan
Guru Honorer Diatas 10 Tahun Diusulkan Otomatis Jadi PPPK Selanjutnya Naik Jadi PNS
JAKARTA (INDOVIZKA) - DPR melalui Komisi X yang membidangi pendidikan, mengusulkan para guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun secara otomatis diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan selanjutnya secara berkala melalui mekanisme lanjutan diangkat menjadi PNS.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat rapat dengar pendapat umum bersama Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto, Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Deitje A. Katuuk, serta Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali Gede Adi Yuniarta, Senin (24/5/2021).
Ia mengatakan, agar dalam masa tersebut harus ada pendampingan dan pelatihan intensif agar para guru P3K tersebut dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
"Kami mengusulkan kepada Pemerintah, agar para guru honorer yang mengabdi lebih dari sepuluh tahun agar secara otomatis langsung diangkat menjadi P3K. Selanjutnya diangkat menjadi PNS melalui mekanisme pengangkatan juga," ujarnya, Senin (24/5/2021).
Hetifah juga menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.
"Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan-pelatihan," lanjutnya.
Sebelumnya, Rektor UNP Ganefri mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan, serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan layaknya guru PNS.
"Regulasi ini yang perlu kita atur, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan dan diskriminasi antara guru honorer dan PNS," ujar Ganefri.
Rektor UNY Sumaryanto juga mengatakan, perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan 3 aspek, tidak hanya penalaran atau kognitif, psikomotor, dan afektif, termasuk juga karakter.
"Jika kita tidak hati-hati dalam proses rekrutmen, kita dalam analogi dapat seperti membeli kucing dalam karung," jelas Sumaryanto.**
.png)

Berita Lainnya
Harapan di Tengah Keterbatasan, Kisah Inspiratif Dedikasi Pendidikan di SDN 011 Parit Aman
Telah Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2024
Monitoring ke PLN Tembilahan, Abdul Wahid Pastikan Elektrifikasi di Wilayah Pinggiran
Siswa SMA 1 Tembilahan Hulu, Reno Dan Fadil, di Panggil Latihan Bersama di Pelatnas Cipayung
UIR Bersama Pemkab Siak Kembali Perpanjang MoU Kerjasama Pendidikan
Kemendikbud akan Beri Bantuan Kuota Internet pada 25% Mahasiswa
Inilah 8 Tahapan Jalur Pendaftaran UTBK SBMPTN 2020
Mendikbud Luncurkan Program Belajar Dari Rumah Di TVRI
Jelang Penerapan New Normal, Ketua Syuro PKB Riau Minta Pemerintah Dukung Fasilitas Kesehatan di Ponpes
Disdik Riau Siapkan Penambahan Hari dan Jam Belajar
Dinas Pendidikan Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Libur Sekolah Pada Bulan Puasa, Cek Jadwalnya
Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya