Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tiga Penyelundup Benih Lobster di Inhil Ditahan Polisi
INHIL, (INDOVIZKA)- Sebanyak tiga pelaku ditahan terkait percobaan penyelundupan benih Lobster di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Minggu (1/8/2021) lalu.
Hal itu dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Ia mengatakan ketiga pelaku yakni AL (36) warga Tembilahan Hulu berperan sebagai penerima benih lobster, ES (36) dan BY (37) warga Jambi, berperan sebagai pembawa benih lobster menggunakan mobil dari Kota Jambi.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Pengungkapan bermula saat anggota Unit III Tipidter mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi ilegal benih lobster di Pelabuhan Samudera.
"Anggota kami lalu melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut. Tim beserta Kanit III Tipidter Polres Inhil berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanah merah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan perkara dimaksud," ungkapnya.
Tengah malam, tim melihat sebuah mobil yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Tanah Merah. Unit III TIPIDTER Sat Reskrim Polres Inhil bersama Personel Polsek Tanah merah yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Merah langsung memberhentikan sebuah Mobil yang dicurigai tsb.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mobil, yang ditumpangi oleh 2 orang laki - laki sebagai sopir ES dan BY, yang mana barang bawaan yang ada pada mobil tersebut di temukan 12 (dua belas) kotak styrofoam yang berisi benih Lobster terbungkus dalam beberapa plastik bening," tutur Ipda Esra.
Dari hasil interogasi kedua pelaku, barang tersebut dibawa dan akan diantar kepada seseorang yang menunggu di atas jembatan Jalan Lintas Pelabuhan Samudra.
"Tim langsung menuju TKP yang dimaksud dan berhasil menangkap seorang pelaku lain yang berperan sebagai penerima benih lobster yakni AL. Saat di tangkap Ia sedang menunggu di atas jembatan," jelasnya.
Para pelaku dan barang bukti benih Lobster dibawa dan di amankan ke Mapolres Inhil, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 12 (dua belas) kotak styrofoam dengan rincian 11 (sebelas) kotak styrofoam berisikan masing-masing 27 bungkus plastik yang didalamnya berisikan benih Lobster serta 1 (satu) kotak styrofoam yang berisikan 31 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan benih Lobster.
"Para pelaku di kenakan pasal 88 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 Milyar," ujar Ipda Esra.
.png)

Berita Lainnya
Bocah SD di Cabuli di Atas Sepeda Motor oleh Tetangga
Tak Miliki KTP, 26 Warga Digelandang ke Mapolres Inhil
Kondisi Menegangkan, Anggota TNI dan 2 Warga Sipil Tewas Ditembak Oknum Polisi di Cafe
KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal dengan Total Rp18,7 M
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
Densus 88 Resmi Tahan Farid Okbah, Anung dan Ahmad Zain
Aniaya Korban Hingga Belumuran Darah, Warga Kateman Ditangkap Polisi
Polda Riau Gagalkan Peredaran 2,6 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil
Sekdaprov Yan Praja Hanya Boleh Dijenguk Keluarga Inti dan Pengacara
Usut Korupsi Risnandar Cs, KPK Sudah Geledah 21 Lokasi Termasuk 6 Kantor OPD Pemko Pekanbaru
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning