Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gakeslab Sebut Tidak Ada Urgensi Tes PCR Jadi Syarat Penerbangan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy H Teguh menilai tidak ada urgensinya tes PCR sebagai syarat penerbangan.
"Menurut saya, sebetulnya urgensi pemeriksaan PCR di pesawat itu tidak ada. Karena secara data saintifik, penularan di pesawat itu sangat sedikit dan kasus sudah menurun. Dulu saja waktu kasus 50 ribu, bisa dengan antigen, menurun kasus tuh. Mengapa tidak diteruskan dengan antigen? Artinya kan antigen sudah cukup," ujar Randy dalam diskusi bertajuk "Ribut-ribut PCR" yang digelar MNC Trijaya FM pada Sabtu, 30 Oktober 2021.
Menurut Randy, PCR sebaiknya digunakan untuk diagnosa kebutuhan pelacakan atau untuk kebutuhan pasien sebelum tindakan operasi.
- Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
"Kalau skrining mending antigen, karena keunggulannya cepat itu. Kalau PCR kan, sekarang diperpanjang 3X24 jam, setelah kita periksa itu kan bisa saja tertular. Tapi kalau antigen, walaupun sensitifitasnya lebih rendah, kan bisa dipersering. Jadi memperpendek kemungkinan tertular," ujar dia.
Pengusaha alat kesehatan itu menyebut, pemerintah semestinya tidak perlu membuat kebijakan yang tidak diperlukan. "Istilahnya, seperti mau membunuh lalat dengan nuklir, padahal kan ada opsi lain," ujar dia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menjelaskan alasan pemerintah hanya mewajibkan syarat tes RT-PCR untuk penumpang pesawat. Sementara moda transportasi selain pesawat, masih boleh menggunakan antigen sebagai skrining.
"Alasannya, karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Sementara untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen," ujar Wiku saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Wiku menyadari, kebijakan ini tidak menyenangkan semua pihak. Namun, ujar dia, kebijakan diambil semata karena pemerintah ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas mobilitas itu aman.
"Kebijakan yang ada akan selalu dievaluasi secara berkala dan bisa saja dilakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19," ujar dia.
.png)

Berita Lainnya
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diminta Batal Demi Kepastian Hukum
Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Riau Capai 84 Persen
Langka di Pasar, Pegawai DLHK Inhil Racik Hand Sanitizer Berbahan Alami
1.112 Nakes di Riau Sudah Disuntik Vaksin Dosis Ketiga
Tips Menjaga Kesehatan Mental Saat Masa Isolasi COVID-19
Gejala Ringan Varian Omicron, Jangan Disepelekan
Hari Ini, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 24 Orang di Riau
Dokter Diana Masjkur Terpilih jadi Ketua IDI Cabang Inhil
Kadinkes Inhil Beberkan Analisis Data Stunting
Hal yang Pantang bagi Anak Sebelum dan Sesudah Vaksinasi COVID-19
Prevelensi Stunting di Pelangiran Tunjukkan Perkembangan Positif
Satu PDP Covid-19 di Pekanbaru Meninggal Dunia di RS