Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gakeslab Sebut Tidak Ada Urgensi Tes PCR Jadi Syarat Penerbangan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy H Teguh menilai tidak ada urgensinya tes PCR sebagai syarat penerbangan.
"Menurut saya, sebetulnya urgensi pemeriksaan PCR di pesawat itu tidak ada. Karena secara data saintifik, penularan di pesawat itu sangat sedikit dan kasus sudah menurun. Dulu saja waktu kasus 50 ribu, bisa dengan antigen, menurun kasus tuh. Mengapa tidak diteruskan dengan antigen? Artinya kan antigen sudah cukup," ujar Randy dalam diskusi bertajuk "Ribut-ribut PCR" yang digelar MNC Trijaya FM pada Sabtu, 30 Oktober 2021.
Menurut Randy, PCR sebaiknya digunakan untuk diagnosa kebutuhan pelacakan atau untuk kebutuhan pasien sebelum tindakan operasi.
- Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
"Kalau skrining mending antigen, karena keunggulannya cepat itu. Kalau PCR kan, sekarang diperpanjang 3X24 jam, setelah kita periksa itu kan bisa saja tertular. Tapi kalau antigen, walaupun sensitifitasnya lebih rendah, kan bisa dipersering. Jadi memperpendek kemungkinan tertular," ujar dia.
Pengusaha alat kesehatan itu menyebut, pemerintah semestinya tidak perlu membuat kebijakan yang tidak diperlukan. "Istilahnya, seperti mau membunuh lalat dengan nuklir, padahal kan ada opsi lain," ujar dia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menjelaskan alasan pemerintah hanya mewajibkan syarat tes RT-PCR untuk penumpang pesawat. Sementara moda transportasi selain pesawat, masih boleh menggunakan antigen sebagai skrining.
"Alasannya, karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Sementara untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen," ujar Wiku saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Wiku menyadari, kebijakan ini tidak menyenangkan semua pihak. Namun, ujar dia, kebijakan diambil semata karena pemerintah ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas mobilitas itu aman.
"Kebijakan yang ada akan selalu dievaluasi secara berkala dan bisa saja dilakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19," ujar dia.
.png)

Berita Lainnya
Sempat Kabur, Pasien ODGJ di Dumai Negatif Covid-19
Kasus Stunting di Kecamatan Gaung Turun Bertahap
Tanggapi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Dinkes Inhil Taja Rakor Lintas Sektor Percepatan UHC.
Dinkes Inhil Paparkan Bahaya Boraks dan Formalin Bagi Kesehatan
Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Orientasi Penggunaan Panduan Praktis untuk Caregiver Informal
Viral Video Pelayanan Kurang Baik di RSUD Puri Husada Tembilahan
Vaksin Moderna 100 Persen Efektif untuk Pasien Covid-19 dengan Kondisi Parah
Hari Ini Positif Corona di Riau Bertambah 3, Total Jadi 246 Kasus
Pentingnya Memasak di Rumah Selama Masa Pandemi Covid-19
Dua Orang Meninggal Usai Divaksin AstraZeneca, Ini Gejalanya Sebelum Meninggal
China Beri Izin Edar Obat Covid-19 di Tengah Merebaknya Varian Omicron
Covid-19 Varian Omicron, Ini 4 Sifatnya yang Mengkhawatirkan